Luhut : Pembatasan Pembelian BBM akan Berlaku Mulai 17 Agustus 2024

Luhut : Pembatasan Pembelian BBM akan Berlaku Mulai 17 Agustus 2024
Prolite – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) akan di batasi sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembatasan pembelian BBM ini diumumkan melalui Instagram pribadinya.
“Itu sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai. Di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangin,” kata Luhut dari akun Instagramnya.
Dengan pembatasan pembelian bahan bakar ini maka diharapkan dapat menghemat keuangan negara yang selama ini tersedot cukup besar.
Bukan hanya itu saja pemerintah juga berharap dengan di berlakukannya pembatasan ini maka penyaluran BBM bersubsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan pada Instagramnya bahwa penerapan pembatasan berlaku pada 17 Agustus mendatang.
Menurut Luhut, saat ini PT Pertamina (Persero) selaku badan usaha penyalur BBM bersubsidi tengah menyiapkan agar proses pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat segera berjalan. Ia pun berharap pada 17 Agustus mendatang, pembatasan Bahan Bakar Minyak bersubsidi dapat direalisasikan.
Meskipun Luhut belum menyebut secara gamblang seperti apa pembatasannya dan apakah ini juga termasuk untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) alias BBM Pertalite (RON 90) atar tidak, namun sebelumnya pemerintah juga sempat menyampaikan rencana pembatasan BBM Pertalite.
Di sisi lain, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan pihaknya masih menanti terbitnya revisi Perpres 191 yang posisinya saat ini berada di Kementerian Koordinator Perekonomian.
Adapun salah satu pembahasan dalam revisi Perpres tersebut yakni mengenai kriteria konsumen yang berhak membeli Pertalite berdasarkan mesin kendaraan.
Perpres 191 tahun 2014 tersebut merupakan peraturan tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
“Itu masih pembahasan (CC), kalau masih dibahas saya tidak ngomong dulu ya. Nanti kalau sudah diputuskan dan diterbitkan nah baru kita sosialisasikan,” ujar Erika di Gedung DPR RI, Senin (27/5/2024).
Dalam draft aturan tersebut, rencananya kendaraan yang masih boleh membeli Pertalite yakni mobil dengan kriteria mesin di bawah cubicle centimeter (cc), dan juga motor di bawah 250 cc. Dengan demikian, mobil dengan cc di atas dan motor di atas 250 cc tidak akan diperkenankan mengisi BBM Pertalite.