14 Orang Pelanggar Perda Disidang Tipiring

pelanggar perda

14 Pelanggar Perda Disidang Tipiring

BANDUNG, Prolite – Sebanyak 14 pelanggar Perda Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Jumat 22 November 2024.

Para pelanggar Perda disidang setelah dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah aturan.

Ada pun Sidang Tipiring ini mencakup dua jenis pelanggaran:

1. Berdagang di Tempat Terlarang
Pelanggaran dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019.

2. Membuang Sampah Sembarangan
Pelanggaran ini terjadi di Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit. Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019.

Total 14 terdakwa menjalani proses sidang yustisi dengan sanksi berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah personel dari berbagai pihak, antara lain: Satpol PP Kota Bandung, termasuk PPNS dan pejabat terkait, tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung, dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Sidang Tipiring ini berlangsung tertib hingga selesai pada pukul WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban.




Menunggak Pajak, Bapenda Kota Bandung Tindak Tegas Kafe di Kawasan Lodaya

Bapenda Kota Bandung

Bapenda Kota Bandung Beri Peringatan Kepada Kafe Penunggak Pajak

BANDUNG, Prolite – Bapenda Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Namun pengelola kafe tidak memberikan tanggapan.

“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar di Jalan Lodaya Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Iskandar, pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Bandung. Namun, pengelola kafe tersebut tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

“Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda Kota Bandung, Anthony Daulay menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kodim serta Kejaksaan juga turut hadir untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.

Ia berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

Untuk pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa kunjungi laman .




Terciduk Buang Sampah Sembarangan, Satpol PP Tindak Tegas

aksi buang sampah sembarangan

Tegas! Satpol PP Tindak Pelaku Buang Sampah Sembarangan

BANDUNG, Prolite – Satpol PP Kota Bandung rutin berpatroli untuk menindak para pelanggar yang melakukan aksi buang sampah sembarangan. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung semakin serius dalam menindaklanjuti persoalan sampah.

Seperti yang dilakukan Satpol PP pada Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. Satpol berpatroli di sejumlah wilayah yakni TPS Pasar Sederhana, TPS Jalan Pasteur, TPS Pasar Andir dan Jalan Braga.

Hasilnya ditemukan pelanggaran berupa aksi buang sampah sembarangan di lokasi Jalan Braga.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan, pelaku aksi buang sampah sembarangan merupakan karyawan Rumah Makan Warung C-Mar.

aksi buang sampah sembarangan
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada.

“Lalu kami mengamankan Kartu identitas pemilik RM Warung C-Mar dan dilakukan pemanggilan terhadap Pemilik RM Warung C-Mar pada Senin 16 Oktober mendatang,” ujarnya, Kamis 12 Oktober 2023.

Menurutnya, para pelaku pembuangan sampah sembarangan ini telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas dan Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah dan dapat diberikan sanksi tipiring usai menjalani persidangan.

Selain itu, Mujahid menyebut, Satpol PP juga akan membawa para pelaku pembuangan sampah sembarangan yang dilakukan di daerah Coblong dan Kiaracondong ke pengadilan untuk menjalani persidangan pada Jumat, 13 Oktober 2023 mendatang.

Untuk itu, Ia mengimbau kepada masyarakat agar dapat mengelola sampahnya secara bijaksana dan tidak melakukan tindakan buang sampah sembarangan yang dapat merugikan orang lain.

“Di masa darurat sampah ini, masyarakat didorong untuk bersama dapat mengelola sampah secara bijaksana dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan seperti membuang sampah sembarang baik di jalan maupun pemukiman,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono menyebutkan, ada dua perda yang berkaitan dengan penanganan sampah di Kota Bandung.

Pertama, Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas. Kedua, Perda nomor 9 tahun 2018 tentang pengelolaan sampah.

Bagus menjabarkan, salah satu pasal dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang tibumtranlinmas, yakni pasal 11 ayat 2 yang berbunyi Setiap pengguna kendaraan bermotor dilarang membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan.

Kemudian, pada pasal 12 ayat 1 huruf c, tertulis Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib menyediakan tempat sampah yang tertutup di dalam kendaraan bermotor.

Bagus menyampaikan, jika ada masyarakat Kota Bandung yang ingin melaporkan tindakan buang sampah sembarangan, mengotori fasilitas umum, atau buang benda yang berbau menyengat sampai mengganggu masyarakat, bisa segera hubungi kontak berikut: 0813-9488-8874.

“Sertakan juga bukti berupa foto atau video yang jelas supaya lebih mudah untuk kami telusuri bersama kepolisian,” tuturnya.




Belasan Sepeda Listrik Diamankan, Satlantas Polrestabes Bandung Gerak Cepat

Polrestabes Bandung melakukan penyitaan belasan sepeda listrik (pojoksatu.id).

Belasan Sepeda Listrik Diamankan Satlantas Polrestabes Bandung

BANDUNG, Prolite – Setelah Polrestabes Bandung melarang penggunaan sepeda listrik di jalanan Kota Bandung karena banyaknya laporan kecelakaan lalu lintas sepeda listrik.

Kini giliran belasan unit sepeda listrik disita oleh pihak kepolisian disejumlah titik di Kota Bandung.

Polrestabes Bandung dalam keterangan resminya menyebutkan, beberapa waktu lalu telah dilakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya berdasarkan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

Setelah itu, penertiban terhadap kendaraan yang berkeliaran di jalan raya Kota Bandung mulai dilakukan oleh Tim Polrestabes Bandung.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Satlantas Polrestabes Bandung melakukan penertiban penggunaan sepeda berdaya listrik di jalan raya,” tulis keterangan resmi Polrestabes Bandung.

Karena penggunaan di jalanan melonjak dan pengendara adalah anak di bawah umur maka dari itu Polrestabes Bandung melakukan penyitaan.

Dalam kurun waktu dua pekan Satlantas berhasil menyita belasan sepeda yang berdaya listrik yang berkeliaran di jalanan Kota Bandung.

Kasat Lantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menyatakan, penyitaan dilakukan penyitaan terhadap pengguna oleh anak-anak maupun orang dewasa yang tidak sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (3) Permenhub Nomor 45 Tahun 2020.

“Sesuai dengan sosialisasi penggunaan kendaraan ini yang sudah kami lakukan di awal, kali ini sudah disita belasan yang digunakan di jalan raya,” jelasnya.

Setelah melakukan penyitaan nantinya pemilik kendaraan akan dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban di Mapolrestabes Bandung.

“Kendaraan yang sudah disita akan dipanggil pemiliknya ke kantor kemudian membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa tidak akan mengulangi mengoperasikan kendaraan di luar ketentuan sesuai yang tercantum dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020,” ungkap Kompol Eko.