Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya

Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya
Prolite – Operasi Zebra akan digelar pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Operasi yang digelar mulai hari ini bertujuan untuk mewujudkan jalan yang lebih aman, tertib dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi tahun ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.
“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” tegas Irjen Pol. Agus.
Korlantas menyatakan bahwa Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi atas korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentan sebagai prioritas keselamatan.
Dengan digelarnya operasi ini bertujuan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalulintas menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.
“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.
Lantas apa saja yang menjadi sasaran dalam operasi zebra kali? Berikut beberapa daftar pelanggaran yang peru di perhatikan oleh setiap pengendara:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
- Tidak memakai helm SNI – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
- Melanggar rambu atau marka jalan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
- Melanggar lampu APILL – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
- Menggunakan ponsel saat berkendara – denda atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
- Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Balap liar – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
- Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).



