Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya

Operasi Zebra di Novemver 2025 (Instagram).

Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya

Prolite – Operasi Zebra akan digelar pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Operasi yang digelar mulai hari ini bertujuan untuk mewujudkan jalan yang lebih aman, tertib dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi tahun ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” tegas Irjen Pol. Agus.

Infobandungnews
Infobandungnews

Korlantas menyatakan bahwa Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi atas korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentan sebagai prioritas keselamatan.

Dengan digelarnya operasi ini bertujuan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalulintas menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.

Lantas apa saja yang menjadi sasaran dalam operasi zebra kali? Berikut beberapa daftar pelanggaran yang peru di perhatikan oleh setiap pengendara:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  2. Tidak memakai helm SNI – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  3. Melanggar rambu atau marka jalan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  4. Melanggar lampu APILL – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara – denda atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  7. Balap liar – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).



Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak Poin-Poin Pelanggaran

Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 (Instagram @tmcpolrestabesbandung).

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak Poin-Poin Pelanggaran

Prolite – Operasi Patuh Lodaya 2024 yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung sudah menindak ratusan pengendara yang melanggar peraturan.

Hari ke-8 ratusan pengendara motor dan mobil ditindak penilangan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan dilakukan tilang manual.

Ada 7 sasaran operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Patuh Lodaya 2024, berikut poin-poinnya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
    4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

“Sementara, kami prioritaskan untuk penindakan menggunakan ETLE mobile. Jadi masyarakat yang kasat mata didapatkan petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan,” kata Kasatlantas dikutip dari tribratanewspolri, Senin (22/7).

Adapun saat melakukan razia di daerah Laswi Bandung, anggota polisi membawa papan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Bahkan, polisi juga memberikan helm gratis untuk penumpang sepeda motor yang di bawah umur.

“Jadi penerapan ETLE mobile ini tidak sepenuhnya foto saja, kemudian masyarakat lewat saja, tapi upayakan sebisa mungkin yang bisa dihentikan diberikan edukasi agar tertib berlalulintas,” pungkas AKBP Eko.




Awas ! Merokok Saat Berkendara Akan Ditindak Saat Operasi Patuh Lodaya 2024

Ilustrasi merokok sambil berkendara akan kena sangsi (humaspolri).

Awas ! Merokok Saat Berkendara Akan Ditindak Saat Operasi Patuh Lodaya 2024

Prolite – Anda termasuk perokok aktif? Hati-hati Polresta Bandung menindak tegas bagi warga yang merokok sambal berkendara.

Operasi Patuh Lodaya 2024 ini bukan hanya menyasar pelanggar lalu lintas seperti melawan arah, tidak menggunakan helm hingga muatan berlebih saja.

Dilansir dari , salah satu sasaran operasi ini adalah pengendara yang merokok dan bermain handphone saat berkendara juga akan dilakukan penindakan tegas.

“Termasuk pengendara yang merokok dan bermain handphone,” jelas Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo.

Menurut Kusworo, pengemudi yang menyalakan rokok saat berkendara dapat menyebabkan kecelakaan karena abu rokok yang terbang dapat mengganggu pengendara lain.

“Yang bersangkutan mungkin tidak merasakan dampaknya ketika abunya dibuang, tetapi abu tersebut bisa mengenai pengendara di belakangnya dan mengenai mata, yang dapat menyebabkan kecelakaan,” terangnya.

Operasi ini akan berlangsung dari 15 Juli hingga 28 Juli 2024, dengan tujuan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas.

Merokok sambil berkendara mungkin di anggap sepele namun nyatanya itu bisa mengakibatkan kecelakaan bagi kendaraan lain yang di belakangnya.

Banyak juga kasus kecelakaan di jalan raya karena terkena abu rokok dari pengendara lain yang sambil menyalakan roko Ketika berkendara.

Karena itu Polresta Bandung juga akan menindak tegas perokok yang menyalakan rokok sambil berkendara serta pelanggaran lain yang ada di lalu lintas.

Masyarakat juga di minta tetap terus memperhatikan peraturan berlalu lintas agar tidak mengakibatkan kecelakaan antar pengendara lainnya.




Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak 7 Poin Pelanggaran

Operasi Patuh Lodaya 2024 (Instagram @tmcpolrestabesbandung).

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak 7 Poin Pelanggaran

Prolite – Polda Jawa Barat menggelar operasi lalu lintas bersandi “Patuh Lodaya 2024”, operasi ini akan digelar pada hari Senin (15/07) hingga Senin (28/07).

Patuh Lodaya 2024 ini akan menyasar para pelanggar lalu lintas di Jawa Barat selama 14 hari kedepan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin langsung apel pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024, di halaman Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (15/7).

“Operasi Patuh Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yaitu selama 14 hari yang digelar mulai hari ini 15 Juli – 28 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast usai apel.

Dengan diadakannya operasi lalu lintas ini di harapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca operasi patuh Lodaya 2024,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tema yang diangkat pada Operasi Patuh Lodaya 2024 ini yakni Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2024.

Ada 7 sasaran operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Patuh Lodaya , berikut poin-poinnya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
    4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Seluruh pelanggar lalu lintas akan di kenakan penegakan hukum menggunakan tilang elektronik atau ETLE dan blangko teguran




Polri Gelar Operasi Zebra Serentak dari 4-17 September 2023, Simak 7 Jenis Pelanggaran

Operasi Zebra 2023 di gelar secara serentak mulai 4 September - 17 September 2023 (Instagram @ntmc_polri).

BANDUNG, Prolite – Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri di selenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Operasi zebra yang diselenggarakan secara serentak ini juga dilakukan di Kota Bandung. Mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023’.

Operasi yang digelar sebagai persiapan perhelatan akbar Pemilu yang akan berlangsung pada Febuari 2024 depan.

Dengan dimulainya Operasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri bermaksud agar para pengendara di Kota Bandung selalu taat dan patuh pada peraturan berkendara.

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:

  1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
  6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.

Setelah melakukan operasi di hari kedua ini banyak pelanggar lalu lintas yang terjaring razia seperti yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Cimahi satu persatu pengendara terjaring razia.

Kebanyakan pelanggar yang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, serta kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.

Tidak hanya dilakukan penindakan namun Satlantas Polres Cimahi memberikan sejumlah helm kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.

“Operasi Zebra Lodaya akan menyasar para pengendara yang tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, knalpot brong dan lawan arus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Sementara itu titik lokasi dan jam sesuai dengan pantauan tahun-tahun sebelumnya biasanya diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu seperti jam berangkat sekolah pukul – WIB, jam makan siang – WIB, waktu pulang kerja – WIB, malam – WIB, dan dini hari – WIB.