Kemenaker: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Tahun 2025 Menjadi 59 Tahun

Kemnaker: Usia Pensiun Pekerja Indonesia Tahun 2025 Menjadi 59 Tahun
Prolite – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan usia pensiun pekerja Indonesia pada tahun 2025 berubah.
Perubahan usia pensiun tersebut menjadi 59 tahun dari sebelumnya smpat ada perubahan pada 2022 usia 58 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenaker Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun.
Perubahan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Batas usia ini akan terus bertambah hingga menjadi 65 tahun pada 2043. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat.
“Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015,” ujar Sunardi dalam keterangan dikutip dari Kompascom.
Meski sudah ada Batasan usia kerja namun untuk batas usia kerja di kembalikan lagi dari masing-masing pekerjaan.
Pasalnya dengan berbeda-beda pekerjaan dan beban pekerjaan yang memang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik yang juga lebih serta ketelitian.
Maka dari itu meski sudah di tetapkannya batas usia pekerja dari Kemenaker namun ketentuan tersebut dikembalikan lagi di masing-masing perusahaan.
Kemenaker juga menjelaskan, pada usia pensiun tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja.
Manfaat Jaminan Pensiun dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Selain Jaminan Pensiun, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Semua jaminan sosial itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada para pekerja Indonesia.
“Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja,” pungkas Sunardi.