Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Kasus pembunuhan Vina dan Eki belum juga usai (Wikipedia).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 Semakin Ribet , Tersangka DPO Pegi Bebas

Prolite – Kasus Pembunuhan Vina dan Eki di Cirebin pada 2016 silam hingga kini pertengahan 2024 masih blum tuntas.

Sudah delapan tahun proses pencarian para tersangka dalam kasus pembunuahn keji yang terjadi pada delapan tahun silam.

Beberapa waktu lalu kisah Vina ini di jadikan film dan tayang di Bioskop, banyak masyarakat yang penasaran dengan jalan cerita dari Vina.

Usai viral Kembali kisah Vina Cirebon ini, akhinya kepolisian mengangkat kembali kasus yang hingga kini masih belum menemukan seluruh tersangkanya.

Polrestabes Bandung sempat mempublikasikan ketiga nama DPO kasus pembuuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon itu.

Bahkan Polda Jawa Barat juga sempat berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam DPO yang di duga menjadi otak atau dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong.

Namun pada 1 Juli 2024 kemarin Pegi Setiawan melakukan siding praperadilan atas kasus yang menimpa dirinya.

Lewat sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung menghasilkan putusan mengabulkan seluruh Petitum yang di sodorkan oleh kuasa Hukum Pegi Setiawan.

Minimnya alat bukti, membuat Hakim Eman Sulaeman tak sepakat dengan dalil termohon yakni Polda Jabar, pada Praperadilan kasus Vina Cirebon.

Nicholas Kilikly yang merupakan salah satu advokat Pegi, merasa bahagia atas putusan Hakim Eman Sulaeman.

Usai dinyatakan bebas menurut hasil putusan persidangan praperadilan Pegi tidak akan langsung pulang ke Cirebon.

Dipastikan Pegi akan bermalam selama satu hari di Bandung, setelah itu baru akan diberangkatkan ke Cirebon.

“Habis shalat dzuhur kami berangkat dari sini, untuk menjemput Pegi dan bawa ke tempat ini, dan satu malam Pegi disini (Bandung) baru kita bawa ke Cirebon,” ucap Nicholas Kilikly, dikutip dari YouTube tvOneNews, Senin, 8 Juli 2024.




Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Ibu dari Pegi Setiawan, Kartini bersama keluarganya menangis dengan bahagia sang anak bebas (CNN Indonesia).

Tok ! Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas pada Putusan Praperadilan Kasus Pembunuhan 2016

Prolite – Sidang putusan pra peradilan Pegi Setiawan alias Perong atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Cirebon.

Hasil putusan sidang yang di selenggarana di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini 8 Juli 2024 memutuskan Pegi Setiawan dinyatakan bebas.

Hakim PN Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap saja.

Sebelumnya ada 3 tersangka Dalam Pencarian Orang (DPO) yang di keluarkan Polda Jabar salah satunya yakni Pegi Setiawan alias Perong.

Hingga akhirnya beberapa waktu lalu Pegi ditangkap oleh pihak Polda Jabar dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam.

Dalam pembacaan putusan sidang Hakim Sulaeman menilai tidak ditemukan satu barang bukti pun pemohon Pegi pernah melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

kompasTV
kompasTV

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7).

“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.

Usai pembacaan putusan oleh Hakim selesai di bacakan dan menghasilkan Pegi dinyatakan bebas tangis keluarga besar dari pegi tak terbendung.

Ibu kandung pegi menangis Bahagia bersyukur akhirnya anaknya di nyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam.

Tak hanya itu, muncul juga beragam kecurigaan usai jalannya Sidang Praperadilan Pegi pada Senin (1/7) hingga Jumat (5/7) kemarin.

Salah satu kecurigaan tersebut diungkap oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno justru menaruh kecurigaannya kepada salah satu saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, Aep. Bukan menuduh, tetapi Susno mengaku memiliki alasan kuat atas argumennya itu.

“Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP,” kata Susno, Jumat (5/7).

Susno meyakini nama-nama terpidana ini didapat Iptu Rudiana berdasarkan keterangan dari Aep.

Apalagi Aep pernah menyebut aksi pelemparan batu terhadap Vina dan kekasihnya, Eky pada tahun 2016 silam.

Karena kesaksian yang di berikan Aep itu lah yang kini membuat beberapa nama tersangka menjadi pertanyaan apakah benar mereka semua yang sudah di vonis hukuman benar tersangka sesungguhnya.




Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar (kompasTV).

Sidang Pra peradilan Pegi Setiawan Akhirnya Digelar dengan Agenda Pembacaan Gugatan

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu di Cirebon akhinya digelar.

Usai sebelumnya sidang pra peradilan gagal di gelar karena pihak Polda Jawa Barat tidak hadir dalam panggilan sidang yang seharusnya digelar 26 Juni 2024 kemarin.

Akhirnya kini pihak Polda Jabar bisa hadir dalam undangan sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A.

Pada sidang tersebut pihak pemohon yakni kuasa hukum dari Pegi Setiawan alias Pegi Perong beserta pihak termohon yakni Polda Jawa Barat nampah hadir dalam sidang yang berlangsung pada Senin 1 Juli 2024.

Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Ruangan sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan.

Agenda sidang praperadilan adalah pembacaan gugatan dari termohon dan akan langsung di jawab oleh termohon.

kompascom
kompascom

“Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil,” ucap kuasa hukum saat membacakan gugatan.

Kuasa hukum Pegi juga meminta ke majelis hakim untuk membebaskan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 lalu.

Bukan hanya itu saya ppihak Pegi juga meminta pemulihan harkat dan martabat kliennya seperti sedia kala.

“Pemohon meminta agar kiranya PN Bandung dapat memenuhi hak-hak pemohon,” katanya.

Namun dalam hal ini pemohon merasa pihak Polda Jabar tidak mampu memberikan bukti-bukti yang kuat.

Salah satunya dengan melaporkan dua unit motor yang diduga milik pelaku dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal tersebut dimulai dengan tidak adanya surat penyitaan barang bukti dari Polda Jabar seizin Pengadilan Negeri.

“2016 dua unit motor turun mesin itu tidak diberikan surat apa-apa, tapi tetap dibawa,” ucap salah satu Kuasa Hukum di halaman Pengadilan Negeri Bandung yang dikutip AyoBandung.

Dalam penjelasan lebih lanjut lagi di depan awak media, Polda Jabar tidak menyertakan bukti-bukti pada delapan terpidana lainnya.

“Ngapain sih penyidik kepada motor itu?” tanyanya kepada media yang berada di halaman Pengadilan Negeri Bandung.

Namun tim kuasa hukum pemohon akan menunggu jawaban dari Polda Jabar pada sidang kedua yang aka digelar pada hari Selasa 2 Juli 2024.




Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan absennya dalam sidang Pegi setiawan (dok MPI).

Sidang Pegi Setiawan Ditunda Hingga 1 Juli 2024 , Polda Jabar Ungkap Alasan

Prolite – Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan yang harusnya berlangsung pada Senin 24 Juni 2024 kemarin batal di gelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Seharusnya dalam sidang pra peradilan tersebut Polda Jawa Barat hadir dalam sidang, namun nyatanya pada saat itu Polda Jabar absen.

Dalam keterangannya Polda Jabar menjelaskan pada hari Senin saat sidang Pra Peradilan berlangsung penyidik Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan terhdap dua terpidana.

Dua terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam yakni Jaya dan Eko setelah di bawa dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung.

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).
Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Pemeriksaan Jaya dan Eko di Polda Jawa Barat didampingi kuasa hukum dari Peradi.

Kuasa Hukum Jaya dan Eko, Wienarno mengungkapkan bahwa semula ada beberapa terpidana yang seharusnya diperiksa pada itu, namun akhirnya ditunda.

“Sehingga hari ini (Senin) Jaya dan Eko,” kata Wienarno di Mapolda Jabar, Senin (24/6).

Wienarno mengatakan awalnya tim kuasa hukum mendatangi Lapas Jelekong. Namun ternyata, dua terpidana tersebut sudah dibawa ke Polda Jawa Barat.

“Sudah di bon untuk pemeriksaan di Polda Jabar hari ini,” katanya.

Karena tidak hadirnya Polda Jabar saat sidang pra peradilan Pegi Setiawan maka sidang di tunda hingga 1 Juli 2024 mendatang.

Pengadilan Negeri Bandung memastikan tidak akan menunda lagi sidang apabila termohon Polda Jabar tidak hadir lagi dalam sidang.

“Praperadilan ditunda lantaran termohon dari Polda Jabar tidak hadir, dan telah dibuat permohonan secara sah dan patut. Makanya hakim praperadilan menundanya dan lanjut pada tanggal 1 Juli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dal Yusra, Senin (24/6).




Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jawa Barat Tidak Hadir

Sidang pra peradilan Pegi Setiawan (kompas).

Sidang Pra Peradilan Pegi Setiawan Ditunda, Polda Jabar Absen

Prolite – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam di Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Namun sidang yang harusnya berlnagsung pada Senin 24 Juni 2024 terpaksa harus di undur karena pihak termohon tidak hadir.

Biro Hukum Polda Jawa Barat juga tidak hadir dalam sidang pra peradilan Pegi Setiawan.

Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk mengudur sidang ke 1 Juli 2024.

“Kami akan mengundang termohon untuk hadir 1 Juli 2024. Untuk pemohon ini sekaligus undangan sidang berikutnya,” kata majelis hakim.

Ditandasnya oleh majelis bahwa bila pada sidang berikutnya termohon kembali tidak hadir, sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

Merespons ketidak hadiran Polda Jabar di sidang itu, Kuasa Hukum mempertanyakan tindakan penyidik.

Sugiyanti Irianti salah satu tim kuasa hukum menyatakan, pra peradilan bukan pada pokok perkara.

“Ketika tidak hadir, berarti ada apa? Jelas panggilan sudah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar. Bahkan Humas PN Bandung telah menyampaikan kepada media bahwa panggilan telah disampaikan,” kata dia.

Tim kuasa hukum Pegi menduga adanya jesengajaan untuk mengulur waktu sidang pra peradilan dan memaksakan terjadinya P21.

Tim Kuasa Hukum Pegi alias Perong , Niko Kilikily mengaku sangat kecwa dengan kejadian ini, karena Polda Jabar seharusnya hadir.

“Kami menduga ada unsur kesengajaan supaya kasus bisa P21 dan pra peradilan digugurkan. Kami minta jaksa obkjektif, tunggu keputusan pra peradilan selesai baru lanjutkan,” tegasnya.

Terkait dengan kelanjutan sidang pra peradilan, kuasa hukum akan ikut agenda hakim dan aturan. Hakim sudah menentukan hari Senin, 1, Juli 2024.

“Kami minta jaksa objektif memeriksa berkas pelimpahan Pegi Setiawan. Saya yakin jaksa sudah tahu bahwa ada pra peradilan,” tegasnya.

Niko mempertanyakan alasan polisi tidak hadir dalam agenda itu. Semestinya, bila merasa benar, penyidik bersedia menguji bukti-bukti terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

“Ajukan di depan pra peradilan. Asalkan tidak digugurkan kami sangat optimis Pegi Setiawan pasti bebas,” tandasnya.

Dengan tidak hadirnya Polda Jabar di pra peradilan, kuasa hukum menyatakan sangat optimis di persidangan nanti dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah.

“Kasus ini harus terang benderang, supaya tidak dibuat bingung dengan perkara ini,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Niko juga meminta agar Presiden RI Ir Joko Widodo, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga MenkumHAM agar bersama-sama mengawal kasus ini.




Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Kuasa Hukum Pegi Setiawan laporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri (detikcom).

Postingan FB Hilang , Kuasa Hukum Pegi Setiawan Buat Laporan ke Propam Polri

Prolite – Salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang sudah berhasil di tangkap yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong melaporkan Polda Jawa Barat ke Propam Polri.

Laporan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan karena Polda Jawa Barat diduga menghapus sejumlah postingan di akum media sosial Facebook milik Pegi.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Sugianti selaku kuasa hukum Pegi Setiawan dan teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan tanggal Kamis 20 Juni 2024.

Kuasa Hukum Pegi lainnya, Toni RM mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jawa Barat.

tangkapan layar facebook istimewa
tangkapan layar facebook istimewa

“Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan,” ujarnya kepada wartawan di Propam Polri, Kamis (20/6).

Kuasa hukum pegi menjelaskan awal klientnya di tangkap oleh pihak Polda Jabar akun Facebook Pegi masih bisa ditemukan dalam pencarian.

Bahkan beberapa postingan mengenai kondisi Pegi saat pembunuhan Vina pada 2016 silam dirinya berada di bandung pun sempat viral di media sosial.

Kendati demikian, ketika postingan yang menunjukkan kliennya sedang berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina viral di media sosial, akun Pegi justru tidak dapat ditemukan.

“Dalam acara di stasiun TV swasta, saya menanyakan kepada penyidik kenapa akun facebooknya hilang. Lalu tidak lama akun facebook itu muncul lagi. Namun postingan-postingannya sudah tidak ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan beberapa postingan Pegi yang hilang yakni status pada 12 Agustus 2016 dengan caption ‘Bismillah on the way Bandung’, postingan 17 Agustus 2016 dengan caption ‘Mengais rezeki di kota orang’, serta postingan 24 Agustus 2016 dengan caption lupa suasana kampung halaman’.

Lebih lanjut, Toni mengatakan dari hasil komunikasi dengan kliennya, postingan itu hilang setelah penyidik sempat meminta password akun facebook kepada Pegi.

Di sisi lain, Toni menyebut kliennya justru tidak memiliki akses apapun untuk menghapus postingan di akun Facebook miliknya lantaran telah mendekam di penjara.

Oleh sebab itu, ia meminta Divisi Propam Polri untuk memeriksa penyidik terkait dugaan penghapusan postingan itu. Sebab, hal tersebut justru merugikan kliennya dan menunjukkan proses penyidikan terkesan dilakukan asal-asalan.