Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih

Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih (Wikipedia).

Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih

Prolite – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal kenaikan gaji pegawai.

Pengumuman kenaikan gaji tersebut nantinya akan di umumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews.

Pernyataan Menteri Keuangan ini setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta penyusunan rancangan APBN Tahun 2025 dapat mengakomodasi program yang dicanangkan Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Selain adanya program makan bergizi gratis yang akan di berikan oleh presiden terpilih, namun aka nada rencana kenaikan gaji juga.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana tersebut pada 2025. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” jelasnya.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).




Ciptakan ASN Berintegritas, Beri Pelayanan Berdasarkan Kepemimpinan Pancasila

BANDUNG, Prolite -Seperti diketahui Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki peran sentral dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Menjadi pelayan publik dibutuhkan integritas yang tinggi, terlebih dimasa digitalisasi ini.

Apabila pelayanan publik dinilai negatif selain cepat diviralkan juga ujung-ujungnya merugikan si pelayan publik itu sendiri, dari mulai sanksi pemecatan hingga sanksi sosial dari masyarakat.

Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan ASN yang kreatif, inovatif, responsif, dan memiliki integritas yang baik.

“Dalam konteks kepemimpinan Pancasila, karakter yang di harapkan dalam kepemimpinan, dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang memiliki 5 unsur karakter yaitu pemimpin yang memiliki rasa takut kepada Penciptanya, pemimpin yang mengedepankan jiwa kemanusiaan, pemimpin yang dapat menjadi pemersatu dilingkungan ASN, pemimpin yang lebih mengedepankan kepentingan umum, pemimpin yang dapat berbuat adil,” ujar salah seorang Peserta Diklat PKP Angkatan 1 Tahun 2023 Puslatbang PKASN LAN RI, Ayi Supriatna, ., dalam tulisannya yang diterima redaksi, Sabtu (10/6/2023).

Lanjutnya, ASN sebagai ujung tombak dalam fungsi pelayanan publik kepada masyarakat tentu saja di tuntut untuk lebih memahami nilai nilai tersebut, dimana langkah-langkah dapat diambil untuk menciptakan ASN yang berdaya saing, berkualitas, dan mampu memberikan pelayanan publik yang bermartabat.

“Dapat di gambarkan dengan cara, memperkuat pemahaman nilai-nilai Pancasila. ASN harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang nilai-nilai Pancasila sebagai dasar etika dan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Pendidikan dan pelatihan rutin tentang nilai-nilai Pancasila dapat membantu meningkatkan kesadaran dan penghayatan terhadap prinsip-prinsip seperti kejujuran, keadilan, persatuan, dan demokrasi,” jelas ketua kelompok yang kini tengah bertugas di Satpol PP Kota Bandung.

ASN harus memahami budaya organisasi yang mendorong inovasi dan kreativitas.

Pemerintah dan pimpinan organisasi perlu membangun budaya yang mendorong inovasi, kreativitas, dan responsivitas di kalangan ASN.

Memberikan ruang bagi ASN untuk berbagi ide, merancang solusi baru, dan mengambil inisiatif dalam memperbaiki pelayanan publik adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang stimulatif.

Dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan, ASN perlu dilengkapi dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjadi kreatif dan inovatif dalam pelayanan publik.

Program pelatihan yang berfokus pada pengembangan keterampilan kepemimpinan, manajemen perubahan, komunikasi efektif, serta pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi dapat membantu meningkatkan kemampuan ASN dalam menghadapi tantangan yang kompleks.

Lanjutnya, penerapan sistem penghargaan dan pengawasan yang efektif sangat diperlukan.

Sistem penghargaan yang adil dan transparan untuk mengakui prestasi ASN yang kreatif, inovatif, dan responsif dalam pelayanan publik.

Sistem pengawasan yang ketat dan independen juga harus diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Pancasila dan etika pelayanan publik.

ASN yang terlibat dalam pelanggaran integritas harus ditindak secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk masyarakat sipil, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor swasta, dapat memperkuat integritas dan responsivitas ASN. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pelayanan publik dapat membantu menciptakan iklim kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” bebernya lagi.

Sekedar informasi para peserta Diklat PKP Angkatan 1 Tahun 2023 Puslatbang PKASN LAN RI sekaligus para penulis naskah ini selain Ayi ada Adjis Sandjaya, , Alvin Hermawan, S.S., , Andhika atrya Nugraha, , Deci Saverina Kristianty, , Derinni Gustini Soewandana, , Elis Rosita, , Gugun Ruswanurgana, SE., Ak., , Iltizam Nasrullah, ., Apt., , Rinjani Inez, dan Windi Sundari, SH. (kai)




Aturan PNS Poligami, BKN: Sudah Ada Sejak 40 Tahun Lalu

Ilustrasi PNS Poligami

PNS Wanita Dilarang Menjadi Istri Kedua

BANDUNG, Prolite – Ramai pemberitaan di media massa dan media sosial tentang aturan PNS Poligami.

PNS Pria bisa beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, diakui Badan Kepegawaian Negara sebenarnya sudah ada sejak 40 tahun lalu dan bukan kebjakan BKN.

Kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

“Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang (PNS Poligami, red) Bahwa persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak,” tulis BKN dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

BKN memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang dengan persyaratan alternatif yang harus dipenuhi oleh PNS Pria yang diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu, ada persetujuan tertulis dari istri, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan dan, ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3), bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat dan atau ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sedang, larangan bagi PNS Wanita menjadi istri Kedua/Ketiga/Keempat diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS dinyatakan bahwa ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah merupakan larangan yang akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Bahwa ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil memiliki tujuan utama yakni agar setiap PNS dapat melaksanakan tugasnya dan tidak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan pula bahwa “PNS Poligami” menurut regulasi tersebut, memang dibolehkan namun harus memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari Pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.(kai)




Tri Adhianto Melantik 212 Pegawai Negeri Sipil

Pelantikan pegawai negeri sipil kota bekasi.

KOTA BEKASI, Prolite – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengambil sumpah atau janji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan melantik pengangkatan pertama jabatan fungsional di Aula Nonon Sonthanie, Rabu 01/03/2023.

Sebanyak 212 Pegawai yang telah diambil sumpahnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbagi pada beberapa perangkat daerah di Pemerintah Kota Bekasi diantaranya Dinas Kesehatan Kota Bekasi, RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid, Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, dan Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian Kota Bekasi.

Usai melantik, Tri Adhianto paparkan mengenai kesiapan pelayanan bagi warga Kota Bekasi yang sangat diandalkan sebagai aparatur sipil negara karena sebagai tugas mengabdi pada masyarakat adalah bukti kita telah berjuang dan memenuhi standar tugas yang telah lolos menjadi abdi negara.

“Sebagai pegawai yang lolos dan telah terpilih melalui prosedur seleksi, kita tanamkan pada pribadi kita bahwa kita adalah aparatur yang sigap melayani di bidang apapun, selamat menjalankan tugas terbaik sebagai abdi negara, tunjukan bahwa kita sebagai pelayan masyarakat.” Ujar Tri.

Pengangkatan jabatan fungsional tersebut telah diserahkan berdasarkan Pasal 06 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.

Selanjutnya, Plt. Wali Kota Bekasi berpesan kepada seluruh pegawai yang telah diambil sumpah dan janjinya untuk tidak tergoda melakukan sebuah gratifikasi ataupun yang bersifat merugikan negara, karena sebagai PNS yang memiliki jenjang karir luar biasa patut menanamkan tingkat kedisiplinan yang tegas dan tidak melanggar ketentuan dari peraturan apapun.

“Bersama kita saling mengingatkan, agar tidak terjebak pada satu langkah yang salah, buktikan kita berani melawan yang berbentuk kerugian negara, tunjukan bahwa kita sebagai pegawai yang tidak aka pernah tergoda menghadapi KKN di kondisi apapun karena kita telah diambil janji dan sumpah di masing masing kitab suci kita.” Tetas Tri.

Terakhir, Tri Adhianto ucapkan sekali lagi untuk proses panjang menjadi ASN yang bermartabat dan selamat untuk bergabungnya menjadi keluarga besar Pemerintah Kota Bekasi dalam mewujudkan visi dan misi Kota Bekasi serta menjadikan Bekasi semakin Keren.(rls/red)