Wisuda PAUD – SMA Bebas tidak Wajib

Kemendikbud Ristek, Wisuda tidak Boleh Memberatkan Orangtua/Wali Murid
JAKARTA, Prolite – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda untuk PAUD sampai SMA.
Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, salah satu poinnya berbunyi tentang prosesi wisuda sekolah tingkat PAUD hingga SMA tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua/wali murid.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan dari PAUD hingga jenjang SMA.
Sebelumnya banyak orang tua murid yang merasa keberatan untuk perpisahan PAUD sampai SMA karena pihak sekolah melakukan pemungutan biaya yang tidak sedikit bahkan terkadang terlampau mahal.
Pungutan biaya perpisahan sekolah beraneka ragam mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Karena pungutan itu tidak murah maka Kemendikbud mengeluarkan aturan itu.
Meski banyak orang tua yang mengeluhkan perihal mahalnya biaya perpisahan namun ada juga orang tua yang setuju dengan adanya perpisahan untuk tingkat PAUD hingga SMA ini.
Beberapa orang tua tidak mempermasalahkan acara wisuda PAUD, SD, SMP, SMA diadakan karena mereka beranggapan memicu motivasi anak untuk terus menggapai pendidikan.
Surat edaran tertanggal 23 Juni 2023 itu ditujukan kepada para kepala dinas pendidikan provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Ada 2 poin utama yang dikeluarkan Kemendikbud perihal aturan wisuda PAUD-SMA Berdasarkan isi surat edaran tersebut, ada poin yang ditekankan bagi seluruh pemangku kepentingan dan satuan pendidikan PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK antara lain:
- Memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja masing-masing kepala daerah. Tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orangtua/wali peserta didik.
- Memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di masing-masing wilayah kerja melibatkan komite sekolah dan orangtua/wali peserta didik.
