Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak Poin-Poin Pelanggaran

Satlantas Polrestabes Bandung menggelar Operasi Patuh Lodaya 2024 (Instagram @tmcpolrestabesbandung).

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak Poin-Poin Pelanggaran

Prolite – Operasi Patuh Lodaya 2024 yang dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung sudah menindak ratusan pengendara yang melanggar peraturan.

Hari ke-8 ratusan pengendara motor dan mobil ditindak penilangan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Tilang Law Enforcement (ETLE) mobile.

Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dibagi menjadi beberapa kategori. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan dilakukan tilang manual.

Ada 7 sasaran operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Patuh Lodaya 2024, berikut poin-poinnya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
    4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

“Sementara, kami prioritaskan untuk penindakan menggunakan ETLE mobile. Jadi masyarakat yang kasat mata didapatkan petugas di lapangan melakukan pelanggaran itu dihentikan,” kata Kasatlantas dikutip dari tribratanewspolri, Senin (22/7).

Adapun saat melakukan razia di daerah Laswi Bandung, anggota polisi membawa papan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Bahkan, polisi juga memberikan helm gratis untuk penumpang sepeda motor yang di bawah umur.

“Jadi penerapan ETLE mobile ini tidak sepenuhnya foto saja, kemudian masyarakat lewat saja, tapi upayakan sebisa mungkin yang bisa dihentikan diberikan edukasi agar tertib berlalulintas,” pungkas AKBP Eko.




Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak 7 Poin Pelanggaran

Operasi Patuh Lodaya 2024 (Instagram @tmcpolrestabesbandung).

Polda Jabar Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 , Simak 7 Poin Pelanggaran

Prolite – Polda Jawa Barat menggelar operasi lalu lintas bersandi “Patuh Lodaya 2024”, operasi ini akan digelar pada hari Senin (15/07) hingga Senin (28/07).

Patuh Lodaya 2024 ini akan menyasar para pelanggar lalu lintas di Jawa Barat selama 14 hari kedepan.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus memimpin langsung apel pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2024, di halaman Mapolda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Senin (15/7).

“Operasi Patuh Lodaya 2024 ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia yaitu selama 14 hari yang digelar mulai hari ini 15 Juli – 28 Juli 2024,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast usai apel.

Dengan diadakannya operasi lalu lintas ini di harapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya serta untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata yang tentunya berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum pada saat maupun pasca operasi patuh Lodaya 2024,” ungkapnya.

Dia menambahkan, tema yang diangkat pada Operasi Patuh Lodaya 2024 ini yakni Tertib Berlalu Lintas Demi Mewujudkan Indonesia Emas 2024.

Ada 7 sasaran operasi lalu lintas yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat pada Patuh Lodaya , berikut poin-poinnya:

  1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur
    3. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI
    4. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
    5. Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu atau APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas )
    6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
    7. Pengendara kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan.

Seluruh pelanggar lalu lintas akan di kenakan penegakan hukum menggunakan tilang elektronik atau ETLE dan blangko teguran