Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

Dishub akan bertindak sesuai aturan perihal parkir liar (dok).

Soal Parkir Liar, Dishub Minta Masyarakat Turut Andil

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan terus menertibkan parkir liar. Termasuk terus mengedukasi petugas parkir agar bertindak sesuai aturan.

“Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki,” kata Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024.

Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya.

“Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan,” beber Asep.

Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

“Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor,” jelas Asep.

“Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar,” imbuhnya.

Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota.

Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah . Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah .

Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah . Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif dan setiap satu jam berikutnya ditambah .




Parkir dan PKL di Saparua Segera Ditata

Parkir Liar dan PKL di Saparua

Pemkot Bandung Bakal Tata Parkir Liar dan PKL di Saparua

BANDUNG, Prolite – Di awal tahun ini, Pemkot Bandung segera menata parkir liar dan PKL di Saparua. Setahap demi setahap upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menata kota mulai terlihat signifikan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin 8 Januari 2024.

“Kita buat komitmen, di sana boleh jualan hanya Sabtu-Minggu. Silakan Dinas Koperasi dan UKM (Diskopukm) harus komunikasikan dari awal. Lalu, tidak boleh ada jenis kendaraan yang dagang. Semuanya harus pake roda. Kalau mau ada daya dukung mitra, silakan,” jelas Ema.

ema - parkir monumen perjuangan - pkl di saparua
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Ema menyebutkan, pihaknya akan bekerja sama dengan stakeholder lain untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Salah satunya menjajal kerja sama terkait lahan parkir dengan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan (Kodiklat) TNI. Targetnya, Jalan Ambon dan Jalan Banda tak lagi digunakan sebagai tempat parkir.

“Saya minta ini harus dibebaskan sebab di sana ada jalur sepeda. Kita akan coba bahas dengan Kodiklat. Semoga ada lahan milik instansi militer yang bisa dijadikan tempat parkir,” jabarnya.

Ia juga memerintahkan Satpol PP untuk berbagi tugas dalam menyosialisasikan penataan PKL di Saparua dan parkir di sekitar Saparua setelah mendapatkan izin kerja sama dari stakeholder terkait.

“Tadi kami juga sudah mendapatkan izin dari Pemprov Jabar. Mereka sebenarnya sudah menyediakan 25 kios yang dibagi dalam dua sif PKL. Totalnya ada 49 PKL. Bahkan fasilitasnya juga sudah lengkap. Para PKL akan kami dorong ke sana,” tuturnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi mengatakan, dalam waktu dekat akan mulai melakukan sosialisasi dan penertiban terkait parkir dan PKL di Saparua.

“Sembari sosialisasi berjalan, kami akan koordinasi dengan Kodiklat terkait kantong parkir. Ada juga rencana lahan tambahan di BKAD Provinsi Jabar dan Satpol PP Jabar. Setelah sepakat, maka dimulai penertiban dan penegakkan hukum untuk nanti koordinasi instansi terkait dengan plotting petugas di lapangan,” ucap Ricky.




Wajah Baru Monumen Perjuangan Tarik Antusias Pengunjung. Jangan Parkir Sembarangan ! Ini Titik Parkir Resminya

Monumen Perjuangan-2

Wajah Baru Monumen Perjuangan Tarik Antusias Pengunjung. Jangan Parkir Sembarangan ! Ini Titik Parkir Resminya

BANDUNG, Prolite – Bagi pengunjung yang ingin menikmati wajah baru Monumen Perjuangan (Monju) dan sekitarnya, perhatikan titik parkir resminya ya!

Pemerintah Kota Bandung berupaya untuk membuat semua pengunjung Monumen Perjuangan merasa nyaman, salah satunya dengan menyediakan lahan parkir resmi bagi pengguna roda dua dan empat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyampaikan, bagi pengguna roda dua bisa parkir di Jalan Majapahit atau Gasibu Barat. Sedangkan roda empat bisa parkir di Taman Gentong depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat.

“Alhamdulillah mulai Sabtu ini, Gasibu Barat/Jalan Majapahit bisa parkir roda dua. Roda empat parkir di depan gedung DPRD Provinsi Jabar yaitu Taman Gentong. Ini sudah seizin dari Pemprov, akan kita mulai coba untuk Sabtu dan Minggu ini,” papar Ema di Balai Kota Bandung, Senin 8 Januari 2024.

ema - monumen perjuangan
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Untuk menghindari parkir liar, Pemkot Bandung akan menyiagakan 6 truk Satpol PP di Jalan Surapati. Sebagai solusi lain, Pemkot Bandung akan berkoordinasi dengan Pemprov Jabar untuk menjadikan lahan di Monumen Perjuangan Utara sebagai tempat parkir dan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di sekitar taman Monumen Perjuangan.

PKL yang berada di Tugu Covid-19 akan digeser ke Monju Utara dekat dengan parkiran. Ema memastikan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

“Kita pasang dari Subuh 6 truk agar tidak ada parkir di Surapati. Semua diarahkan ke Monumen Perjuangan Utara. Tidak boleh ada PKL di fasilitas umum Monumen Perjuangan. Depan Pengadilan juga dikosongkan, semua didorong ke utara. Ini kita koordinasikan dengan Pemprov Jabar,” ungkapnya.

Kemudian, Ema menambahkan, di Jalan Sentot Alibasya dan Jalan Diponegoro juga tidak boleh ada kendaraan parkir dan PKL yang berjualan.

“Area parkir Jalan Majapahit hanya untuk Sabtu-Minggu kita akomodir. Senin-Jumat harus clear area parkir. Jalan Sentot Alibasya juga tidak boleh dijadikan kantong parkir,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappelitbang Kota Bandung, Anton Sunarwibowo menuturkan, rencana pendataan hanya bisa dilakukan pada hari Minggu. Sebab, jika di hari biasa hanya segelintir PKL yang muncul dan bisa terdata. Terlebih rencananya PKL di Monju hanya boleh berdagang di akhir pekan.

“Kami akan bentuk tim gabungan pendataan tanggal 14 Januari ini dengan melibatkan Bappelitbang, Dinas KUKM, camat, Satpol-PP, dan Dishub,” jelas Anton.

Sementara itu, Plh Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi menegaskan, akan memasang rambu untuk menertibkan parkir liar dan PKL di sekitar Monju.

“Untuk Monju, kami coba memasang rambu, petugas juga tetap ada. Kami juga Sabtu ini akan coba kendaraan roda dua untuk parkir di Jalan Majapahit. Sedangkan Jalan Ariajipang dan Jalan Sentot Alibasyah dikosongkan,” kata Ricky.




Ema: Parkir Liar Bakal Ditindak

Parkir Liar

Pemkot Bandung Akan Tindak Tegas Parkir Liar

BANDUNG, Prolite – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,” tegas Ema, Rabu 4 Oktober 2023.

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.

parkir liar
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,” kata Ema.

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.

Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,” katanya.




Satgas Trotoar Bakal Tertibkan Parkir Liar

satgas trotoar

BANDUNG, Prolite – Trotoar seharusnya berfungsi bagi pejalan kaki, kerap disalahgunakan untuk parkir liar oleh pengemudi.

Untuk menertibkan hal tersebut, Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengarahkan pembentukan satgas trotoar di bawah leading sektor Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang dibantu Satpol PP dan Dishub.

“Banyak parkir liar, salah satunya depan kebun binatang (Jalan Babakan Siliwangi). Itu akan kita pasang bollard-bollard (patok atau tiang pembatas). Kami juga akan tempatkan petugas dari Dishub dan Satpol PP untuk menjaga trotoar di sekitar sana,” papar Ema, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga : Terkait Ada Penolakan TPS Cicabe, Ema: Ini Darurat

Ia menegaskan, jangan sampai ada pungutan-pengungutan yang dimanfaatkan oleh oknum. Jika ada yang melakukan, maka akan ditindak Saber Pungli.

“Di sana saya mintakan untuk clear, tidak boleh ada parkir. Jangan ada yang malah melakukan pungutan liar,” tegas Ema.

Sebab menurutnya, di manapun itu tidak ada yang berhak untuk parkir di trotoar. Maka dari itu pihaknya terus berkreasi agar trotoar ini berfungsi optimal untuk pejalan kaki.

“Termasuk juga mereduksi blumbak (kotak untuk bagian pangkal pohon) yang dari aspek estetika juga tidak tepat dan menghalangi optimalisasi penggunaan jalan,” ujarnya.

Baca Juga : Darurat Sampah, Cicabe Jadi TPA Sementara

Setelah diuji coba di Jalan Babakan Siliwangi, Satgas akan merambah ke tempat lain. Selain menjaga dari parkir liar, Satgas pun bertugas untuk menjaga infrastruktur trotoar.

“Itu akan kita buatkan peninggi-peninggi kerb atau kanstin supaya orang tidak merambah menggunakan trotoar untuk parkir. Bollard dicor. Tiap Sabtu Minggu mereka (satgas) jaga di sini,” pintanya.

Selain itu, Ema juga mengarahkan agar blumbak yang tidak berfungsi baiknya ditutup saja.

“Median jalan umum kecuali Dago tidak boleh ada blumbak. Tutup saja dengan batu-batu kecil,” tuturnya.(kai)




Parkir Liar Segera Ditertibkan

Parkir Liar

BANDUNG, Prolite – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melakukan penertiban parkir liar di sejumlah lokasi di Kota Bandung hari ini, Rabu 1 Februari 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara, Selasa 31 Januari 2023

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung, Asep Koswara.

“Dishub akan melaksanakan penertiban parkir liar yang notabene banyak pelanggaran parkir. Besok kita akan melakukan sosialisasi dan arahan kepada PNS, PPNS, Kejari dalam hal penertiban parkir liar,” kata Asep.

Asep mengatakan pihaknya akan menurunkan 20 sampai 25 personel untuk penertiban.

Bagi kendaraan yang melanggar penertiban parkir liar, Asep menyebut akan melakukan pengangkutan dan penderekan kendaraan dan akan diberikan sanksi berupa pembayaran retribusi.

“Kendaraan yang melanggar akan diangkut dan diderek. Itu ada retribusinya kalau kendaraan roda 2 , sementara roda 4 , dan roda 6 ,” jelasnya.

“Kalau pemiliknya ada kita edukasi dan kita berikan stiker. Kalau tidak ada, kita angkut,” imbuhnya.

Sejumlah titik sasaran penertiban sudah disiapkan namun untuk lokasi, Asep tak memberikan informasi untuk menjaga kerahasiaan.

“Titik sasaran kita tentukan di lapangan supaya tidak terjadi kebocoran,” katanya.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkir kendaraannya di trotoar.

“Trotoar bukan untuk parkir tapi untuk berjalan kaki, kita akan tinggikan trotoar supaya tidak bisa parkir di trotoar,” ujarnya.

Sebagai informasi, sejak 2017 Pemkot telah berupaya menertibkan parkir liar dengan berbagai upaya mulai dari penggembokan, penempelan stiker, pencabutan pentil hingga penderekan sesuai dengan Peraturan Daerah No 3 Tahun 2020 terkait retribusi.

“Tahun 2021 ada bandrek atau Bandung mobile derek. Mobil yang melanggar dibawa. Di situ ada retribusinya kami membuat Simdek (sistem informasi derek) supaya tidak terjadi suap, karena menggunakan aplikasi,” ujarnya.(rls/red)