Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung Mochamad Ulan Surlan S.TR.AKUN (dok).

Pansus 11 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045

Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 11 Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kota Bandung membahas dengan serius Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Bandung Tahun 2025–2045.

Mochamad Ulan Surlan yang merupakan anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung mengatakan ada yang perlu dikoreksi dengan penamaan Raperda dari “Pembangunan Keluarga” menjadi “Pembangunan Kependudukan”.

“Dalam rapat Pansus, ada koreksi dari Kabag Hukum dari Grand Design Pembangunan Keluarga menjadi Grand Design Pembangunan Kependudukan, tapi intinya sama saja,” ujar Om Ulan sapaan sehari-hari.

Menurut Om Ulan pembangunan keluarga bukan semata urusan ekonomi atau demografi, melainkan proyek peradaban.

“Keluarga adalah wadah pertama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan, moral, kasih sayang, tanggung jawab, dan disiplin sosial. Karena itu, keluarga harus menjadi subjek, bukan sekadar objek pembangunan,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Om Ulan mengatakan, keberhasilan pembangunan keluarga akan sangat menentukan arah pembangunan daerah. Kebijakan ini selaras dengan prinsip ḥifẓ an-nasl (menjaga keturunan) dan ḥifẓ al-‘aql (menjaga akal), melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga.

Dengan adanya Raperda ini maka diharapkan menjadi pedoman jangka panjang Pemerintah Kota Bandung untuk membangun keluarga tangguh secara spiritual, sosial, ekonomi, dan kesehatan.

Selain itu juga menurut Om Ulan diharapkan mencegah disintegrasi sosial dan krisis moral akibat lemahnya fungsi keluarga




Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM, sebagai anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung mendukung penuh dengan Raperda tersebut.

Ia juga menegaskan, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orientasi seksual atau kelompok tertentu, melainkan menjadi wujud tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga dari dampak kesehatan, kekerasan, dan perilaku seksual tidak sehat.

“Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur,” ujar Agung, politisi Fraksi NasDem itu.

Ia mengusulkan, perubahan istilah dari “penyimpangan seksual” menjadi “perilaku seksual tidak sehat” dalam Raperda ini merupakan upaya untuk menjadikan regulasi lebih humanis, ilmiah, dan relevan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Kota Bandung.

Agung menambahkan, Raperda ini bukan lahir karena Kota Bandung dalam kondisi “darurat penyimpangan seksual”, melainkan karena adanya tren peningkatan perilaku berisiko dan dampak sosial yang mulai nyata di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan kelompok rentan.

“Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. DPRD bersama Pemkot berupaya menata regulasi agar ada dasar hukum yang jelas dalam pendidikan moral, penguatan keluarga, dan penanganan perilaku menyimpang secara medis dan sosial,” jelasnya.




Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat

Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, SH (dok).

Pansus 13 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat

Prolite – Pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) dilakukan oleh Dudy Himawan, SH selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) 13 DPRD Kota Bandung.

Pembahasan raperda ini terkait dengan Ketertiban Umum, Ketentraman serta Perlindungan Masyarakat.

Dengan adanya regulasi baru ini maka diharapkan dapat menciptakan Kota Bandung yang jauh lebih dari aman, nyaman dan tertib.

Dudy Himawan, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Satpol PP Kota Bandung untuk mendalami substansi perubahan dalam raperda tersebut. Namun, sejumlah pertanyaan mendasar belum menemukan jawaban.

“Ketika rapat Pansus yang hadir hanya Sekretaris Satpol PP sehingga belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu arahan dari Kepala Satpol PP,” ujar Dudy.

Menurut Dudy, salah satu isu yang menjadi sorotan adalah hilangnya pengaturan mengenai reklame. Pada Perda lama, ketentuan terkait penertiban reklame dicantumkan, namun dalam draf Raperda baru, poin tersebut tidak lagi dimasukkan.

“Hal itu menjadi pertanyaan tim Pansus tapi belum dijawab. Mungkin dari Pansus berasumsi bahwa reklame sudah diatur dalam Perda Reklame,” ujar Dudy.

Dudy menambahkan, Pansus 13 baru menggelar tiga kali rapat dan belum masuk pada pembahasan detail setiap pasal. Setelah pembahasan mendalam, pihaknya berharap dapat mengetahui dengan jelas urgensi perubahan Perda ini.

“Tim Pansus ingin menguji sejauh mana kemampuan Satpol PP dan alasan di balik perubahan ini,” kata Dudy.

Meski demikian, Dudy menegaskan bahwa Pansus akan mendukung perubahan regulasi selama tujuannya untuk kebaikan Kota Bandung.

Dudy berharap hadirnya aturan baru dapat semakin meningkatkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat.




Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung

Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung (dok).

Pansus 11 Soroti Lemahnya Substansi Naskah Akademik Grand Design Kependudukan Kota Bandung

BANDUNG, Prolite — Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung menilai naskah akademik Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) masih perlu banyak penyempurnaan sebelum dibahas lebih lanjut. Pansus menekankan, dokumen tersebut seharusnya menjadi panduan arah pembangunan kependudukan jangka panjang, bukan sekadar kumpulan data teoritis.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., S.T., ., mengungkapkan bahwa naskah akademik saat ini belum menggambarkan secara utuh arah dan rencana masa depan Kota Bandung dalam pembangunan kependudukan.

“Masih banyak yang harus diperbaiki. Harusnya ada rencana ke depan, Bandung ini akan dibawa ke mana. Baik dari sisi kualitas penduduk, pembangunan keluarga, sebaran jumlah penduduk di tiap wilayah, maupun administrasi kependudukannya,” ujar Eko.

Eko menegaskan, grand design seharusnya menjadi peta jalan (roadmap) yang menuntun arah pembangunan kependudukan secara menyeluruh, bukan hanya menyajikan data dan teori.

“Grand design bukan hanya data teoritis, tapi berisi keinginan dan arah kebijakan—hendak dibawa ke mana penduduk Kota Bandung ke depan. Walaupun situasi cepat berubah, kita tetap harus punya visi jangka panjang. Kalau tidak, kebijakan ini bisa tidak relevan dalam 20 tahun mendatang,” jelasnya.

Ia juga menilai, pembahasan naskah akademik ini masih cukup panjang. Karena itu, Pansus 11 memperkirakan proses pembahasan tidak akan selesai hingga akhir tahun 2025, mengingat banyak aspek yang harus dikaji secara mendalam.

“Kalau dipaksakan selesai cepat, hasilnya justru prematur. Kami khawatir malah mengkhianati kaum muda yang akan hidup di masa depan. Karena ini kebijakan untuk jangka panjang, jangan sampai keputusan hari ini justru mendzolimi generasi mendatang,” tegasnya.

Menurutnya, penyusunan grand design kependudukan harus dilakukan secara hati-hati dan komprehensif, agar arah pembangunan manusia Kota Bandung benar-benar berkelanjutan dan sesuai dengan dinamika sosial di masa depan.




Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Asep Robin Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum (dok).

Asep Robin : Satpol PP Harus Mampu Menangani Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Menurut anggota Pansus 12 Asep Robin ketertiban umum merupakan penyempurnaan dari Perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.

Asep mengatakan, ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Politisi Partai Gerindra.

Menurut Asep, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penegakan perda, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.

Mantan Jurnalis ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia.

Menurutnya, peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
“Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat harus jelas dan tegas” ujarnya.

Asep mengatakan, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,

“Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan,” ujarnya.




Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

KOTA BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

dok
dok

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut. Namun, pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

Ia juga menegaskan, Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi, sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” jelasnya.




Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029 (dok).

Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD tahun 2025-2029

BANDUNG, Prolite – Pansus 10 DPRD Kota Bandung sedang membahas Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung Tahun 2025–2029.

Anggota Pansus RPJMD Susanto Triyogo A, ., MT mengatakan RPJMD Kota Bandung yang dibahas diantaranya Misi 1 meningkatkan Kualitas Hidup Warga Kota Bandung yang Unggul.

Menurut Susanto, pembahasan pada Misi 1 saat ini belum sepenuhnya menyentuh akar persoalan yang nyata di tengah masyarakat.

“Kualitas hidup warga tak cukup hanya didekati melalui indikator makro, melainkan harus diturunkan secara tajam ke isu-isu fundamental,” ujar Susanto.

Contohnya masalah stunting yang masih tinggi, yang seharusnya menjadi indikator utama keberhasilan pembangunan manusia sejak usia dini.

“Keterbatasan akses dan layanan kesehatan, terutama di wilayah padat penduduk dan kawasan pinggiran kota masih kekurangan tenaga kesehatan di beberapa Puskesmas yang berdampak pada kualitas pelayanan dasar,” ujarnya.

Sedangkan bidang pendidikan menurut Susanto, belum merata, ditandai dengan, masih adanya sekolah blank spot di wilayah tertentu dan kesenjangan partisipasi pendidikan dari SD ke SMP.

“Tingginya angka anak putus sekolah yang mencapai lebih dari anak, sebuah angka darurat yang membutuhkan intervensi kebijakan khusus” ujar Susanto.

Sementara Misi 2 yaitu mewujudkan Kota Bandung yang Terbuka, Inklusif, Setara, dan Berkeadilan.

Menurut Susanto pembahasan Misi 2 belum menunjukkan arah strategi yang konkret untuk menyelesaikan tantangan-tantangan struktural yang sudah lama terjadi.

Tantangan struktural seperti ketimpangan pembangunan antarwilayah, di mana wilayah pinggiran dan selatan Bandung masih jauh tertinggal dalam infrastruktur dan pelayanan publik.

“Infrastruktur kota yang belum optimal dan tidak merata, mulai dari jalan lingkungan, sanitasi, transportasi umum, hingga ruang terbuka hijau yang banyak terpusat di kawasan tengah kota,” ujarnya. .

Ketergantungan ekonomi warga pada sektor informal dan konsumtif, yang menjadikan ekonomi kota rentan dan kurang produktif.

“Kurangnya kolaborasi antarsektor – pemerintah, swasta, masyarakat sipil – yang mengakibatkan inisiatif pembangunan berjalan sendiri-sendiri tanpa daya ungkit yang kuat,” ujar Susanto.

Susanto mengatakan, dari pembahasan RPJMD 2 misi belum menjadikan RPJMD sebagai master plan, road map dan dokumen bersama atas menyelesaikan masalah Kota Bandung.

Menurut Susanto, pembahasan RPJMD sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dan amanah dari masyarakat.

RPJMD ini sebagai respons harapan masyarakat dari proses pemilihan kepala daerah. Di mana RPJMD harus menjadi instrumen untuk mewujudkan janji politik kepala daerah terpilih yang disampaikan saat masa kampanye.




Paripurna DPRD Bekasi: Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru

Paripurna DPRD Bekasi Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru (dok).

DPRD Kota Bekasi Tandatangani Keputusan Penugasan Banggar dan Bentuk Pansus 04 & 05 di Rapat Paripurna

BEKASI, Prolite – DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (12/6/2025) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi, dengan agenda utama penandatanganan Keputusan DPRD tentang penugasan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2024, serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,
Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M.,

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, ., M.M., bersama Wakil Ketua DPRD Nuryadi Darmawan RS., ., M.H., Faisal, S.E., dan Puspa Yani, ., serta dihadiri oleh perwakilan legislatif, eksekutif, ormas, tokoh masyarakat, dan unsur undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wali Kota Bekasi turut menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2025–2029, yang menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan.

Selain itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi juga memberikan penjelasan mengenai dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2021 mengenai pengelolaan sampah dan Raperda perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Puncak kegiatan ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan dua keputusan DPRD Kota Bekasi:

Keputusan tentang Penugasan Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2024.

Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) 04 dan 05 DPRD Kota Bekasi yang akan mengawal pembahasan dan pengawasan terhadap isu-isu strategis daerah.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, menegaskan bahwa penugasan Banggar dan pembentukan dua Pansus ini merupakan bagian dari tanggung jawab DPRD dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah dan pelaksanaan program strategis pemerintah berjalan optimal.

“Paripurna hari ini menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal transparansi, perencanaan pembangunan jangka menengah, serta penegakan regulasi yang berdampak langsung bagi warga Kota Bekasi,” ujarnya usai penandatanganan.