Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Dr. Agung Firmansyah Sumantri, dr., SpPD., KHOM., MMRS., FINASIM, sebagai anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung mendukung penuh dengan Raperda tersebut.

Ia juga menegaskan, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi orientasi seksual atau kelompok tertentu, melainkan menjadi wujud tanggung jawab negara dalam melindungi seluruh warga dari dampak kesehatan, kekerasan, dan perilaku seksual tidak sehat.

“Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur,” ujar Agung, politisi Fraksi NasDem itu.

Ia mengusulkan, perubahan istilah dari “penyimpangan seksual” menjadi “perilaku seksual tidak sehat” dalam Raperda ini merupakan upaya untuk menjadikan regulasi lebih humanis, ilmiah, dan relevan dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Kota Bandung.

Agung menambahkan, Raperda ini bukan lahir karena Kota Bandung dalam kondisi “darurat penyimpangan seksual”, melainkan karena adanya tren peningkatan perilaku berisiko dan dampak sosial yang mulai nyata di masyarakat, terutama di kalangan anak-anak, remaja, dan kelompok rentan.

“Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. DPRD bersama Pemkot berupaya menata regulasi agar ada dasar hukum yang jelas dalam pendidikan moral, penguatan keluarga, dan penanganan perilaku menyimpang secara medis dan sosial,” jelasnya.




Penting Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung

Nina Fitriana Sutadi, S.I.P., M.I.P., selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung (dok).

Penting Bahas Raperda Tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung

Prolite – Nina Fitriana Sutadi, ., ., selaku anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung angkat bicara perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disusun.

Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual di Kota Bandung sangat setuju jika diperhatikan dengan lebih serius.

Menurut Nina Fitriana Sutadi, dengan adanya perda sangat penting pasalnya khusunya di Kota Bandung kasus-kasus penyimpangan seksual seperti ini sangat meresahkan banyak orang.

Pentingnya masalah ini terlihat dari banyaknya laporan dari masyarakat serta temuan perilaku serupa di sekitar masyarakat.

Nina mengungkapkan, penyimpangan seksual bahkan mulai muncul di berbagai ruang publik dan lingkungan pendidikan di Kota Bandung.

“Banyak orang tua kini merasa cemas melihat perkembangan anak-anak yang menunjukkan pola pergaulan dengan indikasi penyimpangan yang kurang wajar,” ujarnya.

Sebagai ibu sekaligus legislator, Nina menilai fenomena tersebut dapat memengaruhi stabilitas keluarga.

“Saya sebagai ibu sangat takut. Anak-anak bisa tidak berkembang sebagaimana mestinya. Dalam keluarga itu ada peran ayah dan ibu. Kalau masuk ke perilaku menyimpang, bagaimana masa depannya?” katanya.

Nina menyebutkan bahwa sejumlah laporan masyarakat menunjukkan perilaku menyimpang ditemukan di tempat-tempat yang seharusnya menjadi ruang aman, seperti sekolah dan pesantren. Ia mencontohkan orang tua yang terkejut ketika mengetahui anaknya menjalin kedekatan dengan sesama jenis.

Meski demikian, Nina menekankan bahwa penyusunan Raperda ini tidak boleh mengarah pada kriminalisasi individu. Ia melihat beberapa pasal dalam draft awal justru belum fokus pada solusi, sehingga membutuhkan pembahasan lanjutan.

“Setelah saya lihat, masih banyak yang condong ke kriminalisasi, bukan pencegahan. Misalnya soal kewajiban pemeriksaan kepada siswa. Pertanyaannya, bagaimana jika justru pelakunya guru? Itu juga harus diatur,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak yang kerap menjadi korban sekaligus dituding sebagai pelaku. Menurut Nina, penyelesaiannya tidak boleh hanya sebatas mediasi antarkeluarga.

“Perempuan dan anak itu sering jadi korban tapi sekaligus dicap pelaku. Mereka harus dilindungi. Jangan hanya selesai dengan ngobrol sesama orang tua. Harus ada terapi dan pendampingan,” tegasnya.

Nina memastikan Pansus 14 masih berada pada tahap penguatan definisi dan penyempurnaan pasal-pasal krusial.

“Pertemuan terakhir pun baru membahas kerangka dasar. Masih banyak yang harus disempurnakan agar perda ini tepat sasaran,” ujarnya.




Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual (dok).

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Bhas Raperda Mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual

KOTA BANDUNG, Prolite – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Pansus ini telah resmi dibentuk dan mulai melakukan sejumlah pembahasan awal.

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan pentingnya keberadaan perda ini di Kota Bandung sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya penyimpangan perilaku seksual.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari PKS ini.

dok
dok

Susi menjelaskan, perda tersebut tidak lahir karena kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan sebagai bentuk pencegahan dini agar perilaku menyimpang tidak berkembang di masyarakat.

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan akan menjadi instansi utama yang bertanggung jawab atas pelaksanaan perda tersebut. Namun, pelaksanaannya akan melibatkan kerja sama lintas perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Melalui perda ini, Susi berharap pemerintah kota dapat memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan mitigasi dan pengendalian perilaku seksual berisiko.

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Susi mengungkapkan bahwa DKI Jakarta sudah lebih dulu memiliki perda sejenis. Karena itu, pihaknya berencana melakukan studi banding ke ibu kota untuk mempelajari penerapan perda tersebut.

“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

Ia juga menegaskan, Raperda yang tengah dibahas ini tidak memuat pasal sanksi, sebab fokus utamanya adalah pada aspek pencegahan dan pengendalian.

“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” jelasnya.