Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Kepada Polri : Bebaskan Panji Gumilang dari Dakwaan Penodaan Agama !

koalisi masyarakat sipil

JAKARTA,  Prolite – Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama mengeluarkan desakan tegas kepada Bareskrim Polri, menginginkan pembebasan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari tuduhan pasal penodaan agama.

Langkah ini diambil setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam dugaan penodaan agama pada tanggal 1 Agustus 2023.

Koalisi Masyarakat Sipil Menilai Penetapan Tersebut Telah Melanggar Hak Kebebasan Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil
Cr. Inilahkoran

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK), LBH Bandung, Imparsial, dan LBH Jakarta, bersatu dalam misi untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (2/8/2023), Manajer Riset dan Pelatihan SEJUK, Saidiman Ahmad, menyampaikan bahwa “Koalisi masyarakat sipil meminta aparat hukum untuk membebaskan Panji Gumilang dari tuntutan dan tuduhan penistaan atau penodaan agama,”

Menurut pandangan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama, keputusan untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan sipil.

Saidiman menekankan bahwa agama adalah suatu ranah yang bersifat subjektif, di mana setiap warga memiliki hak yang sama untuk memiliki tafsir sendiri terkait keyakinan keagamaan mereka.

Perlu diingat bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan merupakan hak mendasar setiap warga negara yang dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan Hak Asasi Manusia, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

“Indonesia selama ini telah dikenal sebagai negara demokratis dengan catatan serius dalam mewujudkan dan menjaga aspek kebebasan sipil,” tambahnya.

Saidiman melanjutkan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama akan menambah daftar panjang pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, dan hal ini berpotensi merusak citra negara di mata dunia internasional.

“Langkah ini juga berpotensi membuat Indonesia kesulitan untuk memulihkan posisinya sebagai negara yang mengalami penurunan serius dalam kualitas demokrasi,” tambahnya.

Penggunaan Pasal Yang Dianggap Keliru

Cr. jawapos

Sementara itu, Arif Maulana, Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, turut mengemukakan pandangan serupa. Menurutnya, pasal penistaan agama yang dikenakan pada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ini menjadi sumber permasalahan.

Ia menilai langkah yang diambil oleh Polri untuk menjerat Panji Gumilang dengan pasal tersebut merupakan tindakan yang keliru.

“Pasal ini memiliki unsur-unsur yang tidak memiliki definisi yang pasti. Tidak ada standar definisi unsur yang dapat digunakan secara konsisten oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, terjadi beragam tafsir yang dapat diberikan,” tegas Arif dalam sesi jumpa pers daring yang sama.

Arif juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memerintahkan pemerintah dan DPR untuk merevisi Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

“Perlu kami ingatkan sekali lagi bahwa sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa pemerintah dan DPR wajib melakukan revisi, dan hari ini revisi tersebut telah diwujudkan melalui KUHP yang baru,” terang Arif.

Koalisi Menuntut Untuk Hentikan Penggunaan Pasal Karet

Cr. Net

Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Pasal Penodaan Agama juga mengajukan tuntutan untuk menghentikan penggunaan pasal karet penodaan agama yang sering digunakan untuk menjerat individu dan kelompok yang memiliki pemikiran dan tafsir berbeda terkait keyakinan keagamaan.

Dalam hal ini, SETARA Institute mencatat adanya lonjakan tajam dalam jumlah kasus penodaan agama selama masa pemerintahan Jokowi.

Data yang dihimpun oleh SETARA Institute menunjukkan bahwa dari tahun 1965 hingga akhir 2022, telah terjadi sebanyak 187 kasus penodaan agama.

“Kasus ini hanya memperpanjang rentetan sejarah kelam terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ungkap Halili Hasan, Direktur Eksekutif SETARA Institute.

Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga mengimbau agar media melaporkan dengan objektivitas dan tidak ikut serta dalam menyudutkan kelompok tertentu atau memberi label sebagai sesat atau menyimpang.

“Media seharusnya berdiri di atas segala kelompok masyarakat,” tandas Arif Maulana.




Dijerat 3 Pasal : Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang

JAKARTA, Prolite – Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Panji Gumilang Telah Melakukan Pemeriksaan dan Ditemukan Beberapa Bukti Kuat

Panji Gumilang saat tiba di bareskrim Polri – Cr. detikcom

Sebelumnya, pada pukul WIB, Panji tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dimulai pada pukul WIB berdasarkan tiga laporan polisi terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini berlangsung hingga pukul WIB, namun Panji masih mengkoreksi sebanyak lima kali.

Selama proses pemeriksaan, penyidik Bareskrim telah memberikan hak-hak yang dimiliki oleh Panji, termasuk hak untuk makan malam dan melaksanakan sembahyang. Panji Gumilang telah memanfaatkan hak-hak tersebut selama berlangsungnya pemeriksaan.

Setelah selesai pemeriksaan, tim penyidik Bareskrim Polri segera melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak Divisi Propam Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, Divisi Hukum Polri, dan Biro Pengawasan Penyidikan Polri.

Djuhandhani Rahardjo Puro – Cr. PMJ News

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 orang saksi dan menghadirkan 17 ahli untuk memberikan keterangan.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menguatkan penetapan tersangka.

Alat bukti ini mencakup bukti elektronik dan pendapat ahli. Djuhandhani menjelaskan, “Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil menghimpun tiga alat bukti utama dan satu surat pendukung,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (01/08/2023).

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang.

Diberi Beberapa Jeratan Hukum

Cr. lintastungkal

“Dalam hasil proses gelar perkara, semua pihak telah sepakat untuk mengubah status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka. Kemudian, sekitar pukul , penyidik langsung menerbitkan surat perintah penangkapan dan tindakan penahanan terhadap saudara Panji Gumilang,” ujar Djuhandhani dalam konferensi tersebut.

Panji Gumilang dihadapkan pada beberapa jeratan hukum yang meliputi:

  1. Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
  2. Pasal 45 A ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
  3. Pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Bareskrim Polri belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang

Cr. detikcom

Penundaan tersebut terjadi karena pemeriksaan yang sempat tertunda dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang (02/08/2023).

Panji sendiri mulai diperiksa sebagai tersangka pada pukul WIB sebelum meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekitar pukul WIB dini hari.

“Dini hari tadi, pukul WIB, Panji Gumilang meminta pemeriksaan dihentikan sementara dan mengajukan permohonan agar pemeriksaan dilanjutkan pada siang hari ini,” ujar Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangan tertulis pada Rabu (02/8/2023).

Sementara menunggu dilanjutkannya pemeriksaan siang ini, penyidik akan menempatkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Djuhandhani menolak untuk mengungkapkan langkah selanjutnya. Ia menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan hingga pukul WIB nanti.

“Kita belum bisa memberikan informasi lebih lanjut pada saat ini. Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam sejak penangkapan, jadi kita akan menunggu hingga pukul WIB nanti,” ungkapnya.




Panji Gumilang Diam 1000 Bahasa saat Ditanya Tim Investigasi

Panji Gumilang

JAKARTA, Prolite – Panji Gumilang, pendiri sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, telah memenuhi undangan dari tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Namun, pertemuan tersebut ternyata tak membuahkan hasil.

Panji Gumilang tiba di Gedung Sate Bandung sekitar pukul WIB, ia mengenakan setelah jas berwarna biru dongker dan kopiah. Dia juga terlihat dijaga ketat oleh bodyguardnya yang diperkirakan juga berasal dari Ponpes Al-Zaytun.

Setibanya di Gedung Sate, Panji Gumilang langsung memasuki Ruang Lokantara, tanpa sepatah katapun diucapkan saat dirinya ditanya puluhan awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

Pertemuan berlangsung selama 1 jam lamanya, Panji terlihat keluar dari gedung sekitar pukul WIB dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di halaman Gedung Sate.

Panji Gumilang
Detikcom/Bima Bagaskara

Meski didesak sejumlah pertanyaan wartawan yang mengerumuninya, ia hanya mengucapkan beberapa kalimat yang tidak ia jelaskan lebih lanjut dan langsung meninggalkan Gedung Sate. Sementara itu sejumlah pihak mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama Republik Indonesia, hingga Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jabar masih melanjutkan rapat.

Panji Gumilang Ternyata Tetap Bungkam Saat Pertemuan

KH Badruzzaman M. Yunus Ketua Tim Investigasi Pemprov Jabar mengatakan bahwa rencana tim untuk mengklarifikasi sejumlah isu terkait kontroversi yang dibuat Panji Gumilang sama sekali tidak membuahkan hasil.

Saat pertemuan berlangsung, Panji ternyata tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh tim investigasi. Panji belum memberikan jawaban dan meminta waktu untuk menjawab beberapa pertanyaan tersebut.

“Tadinya kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan, beliau meminta (pertanyaan) apa yang diklarifikasi kepada beliau,”ujar KH Badruzzaman.

Badruzzaman mengungkapkan, selanjutnya tim investigasi akan membuat laporan hasil dari pertemuan dengan Panji Gumilang. Terkait dengan deadline yang diberikan kepada Panji Gumilang untuk menjawab, Badruzzaman belum bisa memastikan kapan waktunya.

Pihaknya memberi waktu dan mempersilahkan Panji Gumilang untuk menyiapkan jawabannya, karena tim investigasi tidak bisa memaksa Panji untuk menjawab semua pertanyaan yang ingin diklarifikasi. Namun terkait deadline belum dipastikan kapan waktunya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, menambahkan bahwa pertemuan dengan Panji Gumilang belum bisa menghasilkan kesimpulan apapun. Dia menyebut ada lima pertanyaan terkait isu-isu kontroversi yang dibuat Panji Gumilang. Lima pertanyaan itulah yang sebetulnya ingin diklarifikasi oleh tim investigasi.

Namun, pihak Ponpes Al-Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan yang berisi empat poin yang bisa dijawab di kemudian hari. Rafani pun belum menyebut secara rinci pertanyaan tersebut karena bersifat sensitif.

“Jumlah pertanyaan yang disampaikan itu ada lima tapi saya tidak bisa menyampaikan isinya tapi itu memang sensitif tapi tidak keluar dari isu yang berkembang dan buat gaduh,” ungkap Rafani.




Al Zaytun Bahaya ? MUI Panggil Panji Gumilang

Ponpes Al Zaytun Sesat

Prolite – Pondok Pesantrean Al Zaytun tengah menjadi polemik di masyarakat luas saat ini.

Pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang menjadi sorotan publik akibat pernyatan dan ucapan-ucapannya yang dinilai nyeleneh dan menyimpang.

Dianggap membahayakan aqidah dan menyimpang dari ajaran agama Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membentuk tim investigasi untuk permasalahan ini.

Dikabarkan, tim investigasi MUI telah melayangkan undangan resmi kepada pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dalam rangka tabayun atau meminta klarifikasi penjelasan tentang pernyataan Panji Gumilang yang diniali menyimpang dari kaidah agama Islam.

Direncanakan pertemuan antara tim investigasi MUI dan Panji Gumilang tersebut akan berlangsung Jumat (23/6) siang di Gedung Sate Kota Bandung.

Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren ini selalu memberikan pernyataan-pernyataan dan kelakuan-kelakuan yang kontrofersial dan banyak tersebar di media sosial.

Salah satu contohnya yaitu tersebar video di media sosial saat dia (Panji Gumilang) mengajak dan mengajarkan santri-santrinya salam Yahudi.

Selain itu, pimpinan Al Zaytun ini juga menyarankan santri-santrinya untuk membaca Alkitab.

Dengan polemik yang terjadi ini, MUI mengkonfirmasi Panji Gumilang dapat hadir memenuhi undangan dan dapat mengklarifikasi semua yang terjadi.