Thrift Shop Dibolehkan Selama Ramadhan

BANDUNG, Prolite – Setelah kemarin sempat tutup penjual Pasar Cimol Gedebage karena peraturan pemerintah tentang larangan menjual baju impor bekas atau thrift shop. Kini pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada para penjual baju bekas impor.

Pasalnya selama bulan Ramadhan 2023 para penjual diperbolehkan membuka kiosnya dan menjual baju impor bekas. Keringanan ini diputuskan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.

Baca Juga : Thrifting Dilarang, Pemkot Ikuti Aturan Pusat

Alasan dilonggarakan kebijakan untuk para penjual baju impor bekas atau thrift shop karena para pedagang harus mencari rezeki pada bulan puasa.

“Kewenangan di Pak Mendag, Pak Mendag menyampaikan, udah lah pedagang-pedagang yang masih punya barang yang udah kadung beli dari para penyelundup ini masih boleh jualan lah,” kata Teten dikutip dari ANTARA, Senin (27/3).

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari rezeki begitu ya. Kita ada kompromi lah di situ, nah yang tadi kita sepakati dengan Pak Mendag, kita perketat jangan sampai penyelundupannya terus masuk,” sambungnya.

Baca Juga : Pasar Cimol Gedebage Tutup

Namun dengan dibolehkannya penjualan baju impor bekas bukan berarti pemerintah melegalkan bisnis tersebut, pemerintah hanya menunda sementara penindakannya. Pemerintah sekarang baru menghentikan penyelundupan pakaian impor bekas.

Teten meminta agar para pedagang mempunyai kesadaran untuk beralih ke produk yang legal, seperti produk milik UMKM. (*/ino)

 




Thrifting Dilarang, Pemkot Ikuti Aturan Pusat

Thrifting

BANDUNG, Prolite – Presiden RI Joko Widodo telah melarang impor barang bekas (thrifting). Thrifting adalah aktivitas menjual dan membeli barang bekas yang masih layak pakai, umumnya pakaian.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, jika Pemerintah Kota Bandung akan mengikuti regulasi yang ada.

“Prinsip kita ikut regulasi dari pemerintah pusat karena memang banyak juga sentra pakaian bekas di Kota Bandung. Tapi kita akan menunggu tindak lanjutnya dari pemerintah pusat,” ujar Yana saat ditemui di Gerobak Fair Kacamatan Batununggal, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga : Bunda PAUD: Tanamkan Sadar Lalu Lintas Sejak Dini

Menurutnya, regulasi tersebut bukan hanya sekadar larangan. Tapi juga perlu ada solusi lanjut yang diberikan kepada para pelaku.

“Misalnya kita bisa latih mereka untuk memproduksi barang lokal sendiri. Nanti ini harus dikoordinasikan juga dengan dinas terkait dan pemerintah pusat,” ucapnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Bandung, Eric M Atthauriq menuturkan, sesuai dengan arahan presiden, regulasi larangan thrifting lebih kepada impor barang atau pakaian bekas.

“Itu ada aturannya (larangan thrifting, red). Dan itu yang harus ditegakkan. Karena pada saat sudah masuk ke level teknis, kita juga sulit untuk membedakan mana pakaian bekas impor dan lokal,” ungkap Eric.

Baca Juga : BSM+, Hadirkan Data Terintegrasi Bandung Smart City

Oleh marena itu, ia merasa perlu sinergisitas bersama dan butuh kerja sama dalam menjalankan regulasi tersebut. Sebab kewenangannya bukan murni berada di tangan pemerintah daerah.

Apalagi pascapandemi ini ekonomi sedang proses pemulihan, tapi regulasi juga tetap harus ditegakkan.

“Itu harus bisa ditindaklanjuti. Tapi mengenai penegakkannya memang bukan kewenangan pemerintah daerah. Ini menjadi fokus bersama. Pengawasan barang beredar memang bukan kewenangan kita,” tuturnya

Meski begitu, ia mengaku jika Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan.

“Karena regulasi ini dari pusat, Pemkot Bandung melalui Disdagin telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan Bea Cukai untuk menangani hal ini lebih jauh,” tutupnya. (rls/kai)