Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara (Kemenkeu).

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Prolite – Kebijakan kenaikan PPN 12 persen di sektor perekonomian membuat ramai penolakan dari berbagai pihak.

Usai ramai penolakan dari seluruh masyarakat karena tingginya perubahan menjadi PPN 12 persen setiap perbelajaan Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

kompas
kompas

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen  antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.




Menunggak Pajak, Bapenda Kota Bandung Tindak Tegas Kafe di Kawasan Lodaya

Bapenda Kota Bandung

Bapenda Kota Bandung Beri Peringatan Kepada Kafe Penunggak Pajak

BANDUNG, Prolite – Bapenda Kota Bandung memberikan peringatan tegas kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya yang hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kafe tersebut diketahui menyantumkan pajak dalam struk (bon) tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak. Padahal kafe ini telah beroperasi selama dua tahun.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengaku sudah memberikan tiga kali surat peringatan. Namun pengelola kafe tidak memberikan tanggapan.

“Pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di Kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe, dan hotel. Ini penting untuk mendukung pembangunan kota,” ujar Iskandar di Jalan Lodaya Kota Bandung, Senin, 7 Oktober 2024.

Menurut Iskandar, pembayaran pajak kini semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria. Aplikasi ini memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda Kota Bandung. Namun, pengelola kafe tersebut tidak memberikan respons meskipun sudah diberikan berbagai kemudahan.

“Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat mengetahui bahwa pemilik usaha tersebut tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung, yang sangat bergantung pada pendapatan dari sektor usaha,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda Kota Bandung, Anthony Daulay menambahkan, pihaknya telah memberikan kesempatan persuasif kepada pemilik usaha.

“Kami sudah beberapa kali memberikan imbauan dan peringatan, tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak,” jelas Anthony.

Dalam kegiatan tersebut, hadir perwakilan dari Kodim serta Kejaksaan juga turut hadir untuk mendampingi dan memastikan tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan.

Ia berharap, dengan adanya peringatan ini, pengusaha lainnya dapat lebih patuh terhadap kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

Bapenda juga mengimbau seluruh pengusaha di kota ini, khususnya yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

Untuk pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa kunjungi laman .




Segera Validasi NPWP Dengan NIK, Jangan Sampai Layanan Publik Terblokir

Npwp

Segera Validasi NPWP Dengan NIK, Jangan Sampai Layanan Publik Terblokir

BANDUNG, Prolite – Penyuluh pajak KPP Pratama Bandung Cibeunying Herry Prapto, menghimbau wajib pajak agar segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena jika tidak dilakukan kemungkinan layanan publik ke depannya bisa terhambat hingga terblokir.

“30 Juni ini paling lambat pemuktahiran kalau tidak dilakukan bakal berefek ke semua layanan publik yang mengunakan NPWP akan terblokir,” jelas Herry.

“Misal pemotong pajak membuatkan bukti potong kalau WP NPWP belum validasi maka WP kena bayar lagi meski sudah bayarkan rugi. Atau ada kasus gara-gara belum valid uangnya jadi tidak ditransfer. Kalau tidak perlu layanan publik gak ngaruh tapi kalau membutuhkan pasti berpengaruh,” ucapnya lagi.

Pemuktahiran ini pun berdampak juga pada nilai pajak yang biasa dibayarkan WP sehingga nilai pajak berubah, karena jika data berubah maka semua akan mengalami perubahan.

Pajak - npwp

Masih kata Herry pemuktahiran ini bertujuan pemadanan administrasi perpajakan supaya wajib pajak lebih mudah dalam pelayanan publiknya.

Heri menjelaskan validasi ini dilakukan berawal dari program pemerintah terkait pemberantasan Korupsi, salah satu langkahnya keterbukaan sehingga tidak boleh lagi ada saling menutupi.

Kemudian tindak lanjutnya ada peraturan presiden Jokowi sebagai acuan untuk seluruh instansi publik termasuk DJP agar pengabungan NPWP dan NIK ini dijadikan syarat pelayanan publik.

Sehingga nanti gak harus bawa kartu BPJS atau kartu NPWP cukup NIK saja begitupun ke instansi-instansi lainnya.

Namun Herry menegaskan bahwa pemuktahiran ini hanya berlaku bagi WNI khususnya yang sebelumnya dulu daftar NPWP menggunakan NIK lama.

“Pak Jokowi kan ingin pada 2045 Indonesia jadi negara maju, salah satu indikatornya pelayanan negara maju itu syarat layanan publik semakin mudah di akses. Buat saya pribadi ini menjadi tools untuk mewujudkan itu,” tegasnya.

Caranya sendiri kata Herry cukup mudah, para WP cukup melihat status profilenya apakah sudah valid atau masih perlu pemuktahiran.

Apabila masih dibutuhkan pemuktahiran tinggal masukan data yang belum valid atau melengkapi data lain yang dibutuhkan.




Seribu EFD Untuk Tingkatkan Potensi Pajak

Yana Mulyana - EFD

BANDUNG, Prolite – Sebanyak titik Electronic Fiscal Device (EFD) akan dipasang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pemasangan dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.

Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa 11 April 2023.

“Terdiri dari 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan,” papar Iskandar.

Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.

“Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah,” jelasnya.

Ia membutuhkan data yang valid dari para WP. Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.

Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.

Tahun 2021 sebesar Rp405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung. Lalu, tahun 2022 sebesar Rp744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.

Baca Juga : Yana: Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Pemasangan EFD telah diawali percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023. Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah titik.

“Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa,” ungkapnya.

Menurutnya, kendala yang dihadapi dalam sosialisasi dan pemasangan EFD adalah masih ada WP yang kurang kooperatif dan menolak untuk dipasang alat tersebut. Selain itu, pemilik atau manager tidak hadir.

“Padahal WP tidak perlu khawatir akan kerahasiaan pajak. Jaminan kerahasiaan pajak ini sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022,” akunya.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, pandemi beberapa tahun belakang memberikan dampak sosial ekonomi bagi Kota Bandung.

“Tahun 2020 terkontraksi -2,28 persen. 2022 pertumbuhan ekonominya 5,41 persen. Mudah-mudahan dengan meredanya pandemi Covid-19. Kita bisa bersama-sama bisa mempercepat laju pertumbuhan ekonomi di Kota Bandung,” harap Yana.

Ia juga mengungkapkan, rencana pemasangan alat ini relatif tidak merugikan para WP. Sebab pada dasarnya pajak merupakan uang yang dititipkan konsumen kepada para pengusaha jasa.

“Sehingga dengan terpasangnya alat ini, niat kita untuk transparan dan akuntabel bisa kita realisasikan bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK Jabar, Agus Priyanto mengatakan, dalam hal ini, KPK juga bertugas untuk memantau data pajak harian, bulanan, dan tahunan.

“Selain itu, kami juga monitoring aktivasi alat, evaluasi perbandingan setiap bulannya, dan juga pemantauan data pajak setiap tahunnya,” ujar Agus.

Ia menjelaskan, data penerimaan pajak diperoleh dari pajak, retribusi, dan PAD lainnya. Dengan adanya alat ini menjadi salah satu upaya untuk mencegah tindak korupsi dari pembayaran pajak kepada pemerintah.(kai)




Yana: Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaan dan Pajak

Ilustrasi Lapor Harta Kekayaan dan SPT.

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengimbau agar para pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung taat laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perorangan yang berakhir pada 31 Maret 2023.

“Saya sudah minta di grup pimpinan para Kadis dan eselon 2 untuk lapor pajak. LHKPN saya sudah lapor di pertengahan Januari,” ungkap Yana di Balai Kota Bandung, Rabu 8 Maret 2023.

“Kemarin pajak bulan Februari sudah lapor. Saya harap sebelum 31 Maret teman-teman sudah lapor kewajibannya,” imbuhnya.

Ia pun mengimbau agar para pejabat tidak memamerkan harta kekayaan yang diperoleh. Meski ia mengakui jika saat menjadi pejabat, banyak fasilitas yang didapatkan.

“Saya sering dapat bayaran saat menjadi narasumber. Ada gaji juga. Sekarang, saya juga dapat fasilitas. Saya biasanya beli odol, sekarang odolnya disiapkan. Saya juga biasanya beli bensin. Sekarang bensin difasilitasi. Uang itu jadi saving (tabungan) buat saya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mengatakan, naiknya kekayaan yang diperoleh para pejabat selama masih berada di batas tertentu, tidak perlu menjadi permasalahan.

“Memang pejabat itu mendapatkan beragam fasilitas, tapi dalam batas tertentu. Belanja yang biasanya dikeluarkan ya, jadi kita saving (tabung),” tuturnya.

Perlu diketahui, SPT merupakan dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Pajak bagi pemerintah penting karena merupakan sumber pendapatan yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, serta pelayanan publik pada umumnya,” jelasnya.

Yana menegaskan, Pemkot Bandung berkomitmen terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajaknya. Hal ini dimulai dari kesadaran para penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung.

“Dalam menyelenggarakan pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah yang utama bagi kami. Sebab dengan prinsip inilah zona integritas wilayah birokrasi bersih dan melayani Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI – WWBM) dapat tercipta,” ucapnya.(rls/kai)

Baca Juga:

Ancol Creative Centre, Ikon Baru Industri Kreatif

Tekan Sampah, Kaji Ulang PLTSa




Tagih Piutang PBB, Bapenda Gandeng Kejari

BANDUNG, Prolite – Upayakan capai target pendapatan tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bakal mengandeng Kejaksaan Dalam Negeri (Kejari) saat akan melakukan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada ribuan Wajib Pajak (WP).

Selain mengandeng Kejari untuk memaksimalkan pendapatan pajak, salah satunya PBB, pihaknya juga berencana menyewa mesin alat rekam transaksi yang akan disimpan di ribuan hotel dan restoran yang ada di Kota Bandung.

“Kalau sewa mesin itu kan selain kita berdampak ke pendapatan juga kan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah kebocoran,” jelas Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen,  saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/2/2023).

Kata Zul sapaan akrabnya untuk alat rekam transaksi itu, nantinya akan terkoneksi dari WP ke Bapenda, bahkan pelaporannya real time.

“Selama ini alat yang sudah ada ternyata masih sulit diterapkan karena terkendala internet, service dan lain-lain,” paparnya.

Nah untuk yang mesin terbarukan ini lebih mudah digunakan.

“Nantu kita lihat siapa yang harus memakainya dan itu dilihat dari omzet per bulan si WP. Dan kita bisa cek lapangan kondisi dia seperti apa,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Zul pun menyampaikan kendati dua tahun ini pandemi covid-19 mengimbas ke semua elemen masyarakat, namun nyaris dari sembilan mata pajak Banpenda berhasil melampaui target. (kai)