Tagih Piutang PBB, Bapenda Gandeng Kejari

BANDUNG, Prolite – Upayakan capai target pendapatan tahun 2023 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung bakal mengandeng Kejaksaan Dalam Negeri (Kejari) saat akan melakukan penagihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada ribuan Wajib Pajak (WP).
Selain mengandeng Kejari untuk memaksimalkan pendapatan pajak, salah satunya PBB, pihaknya juga berencana menyewa mesin alat rekam transaksi yang akan disimpan di ribuan hotel dan restoran yang ada di Kota Bandung.
“Kalau sewa mesin itu kan selain kita berdampak ke pendapatan juga kan sesuai arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna mencegah kebocoran,” jelas Kepala Bapenda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen, saat ditemui di ruangannya, Rabu (1/2/2023).
Kata Zul sapaan akrabnya untuk alat rekam transaksi itu, nantinya akan terkoneksi dari WP ke Bapenda, bahkan pelaporannya real time.
“Selama ini alat yang sudah ada ternyata masih sulit diterapkan karena terkendala internet, service dan lain-lain,” paparnya.
Nah untuk yang mesin terbarukan ini lebih mudah digunakan.
“Nantu kita lihat siapa yang harus memakainya dan itu dilihat dari omzet per bulan si WP. Dan kita bisa cek lapangan kondisi dia seperti apa,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Zul pun menyampaikan kendati dua tahun ini pandemi covid-19 mengimbas ke semua elemen masyarakat, namun nyaris dari sembilan mata pajak Banpenda berhasil melampaui target. (kai)