DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

PAD

DPRD: Digitalisasi Sistem PAD Untuk Cegah Kebocoran

Prolite – Adanya hasil positif capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada triwulan pertama di tahun ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Alit Jamaludin mendorong Pemkot Bekasi untuk segera melakukan inovasi dalam pola dan sistem penarikan pajak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui digitalisasi.

” Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah melampaui target di triwulan pertama ini. Semua sektor pajak dan retribusi harus terus digencarkan,” ujarnya.

Digitalisasi ini menurut Alit, bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta mencegah kebocoran penerimaan daerah.

penertiban bangunan liar
Alit Jamaludin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi.

“Mencontoh dari Kota Malang yang sudah melakukan digitalisasi. Mereka punya sistem dan alat.
Mereka juga rutin melakukan review capaian target. Ini yang harus kita contoh dari Kota Malang, baik sistem maupun alat seperti Tiping Box,” ungkapnya.

Alit mengatakan bahwa Komisi III DPRD Kota Bekasi sudah mendorong Wali Kota Bekasi agar melakukan Memorandum of Understanding (MoU) bekerjasama dengan Kota Malang untuk mengadopsi sistem digital tersebut.

“Mau tidak mau, digitalisasi harus dilakukan agar transparansi dan akuntabilitas terjaga serta kebocoran dapat diantisipasi,” tegasnya.




DPRD Kota Bekasi Fokus Dongkrak PAD 2025, ini Langkah yang Tengah Dilakukan

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi menargetkan PAD dapat meningkat sekitar angka 5 persen (dok DPRD Kota Bekasi).

DPRD Kota Bekasi Fokus Dongkrak PAD 2025, ini Langkah yang Tengah Dilakukan

BEKASI, Prolite – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, tengah fokus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi agar meningkat meningkat di tahun 2025.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi mengatakan, pihaknya menargetkan PAD dapat meningkat sekitar angka 5 persen ke atas.

“Kita ingin PAD bisa mengalami peningkatan lebih dari 5 persen. Makanya kita lakukan uji petik terhadap potensi PAD kita,” kata Sardi Effendi saat dikutip, Minggu (17/11/2024).

Hal itu yang pendorang DPRD Kota Bekasi fokus membahas topik Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Berbagai upaya kini tengah dilakukan DPRD Kota Bekasi, salah satunya melakukan uji petik terhadap sumber-sumber PAD seperti pajak dan retribusi.

DPRD Kota Bekasi juga membahas intensif dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil, yang dimana memiliki pendapatan pajak dan retribusi.

“Kita rapat dengan para OPD penghasil, kita dalami. Totalnya ada 14 OPD yang saat ini tengah kita gali informasi sumber PAD yang bisa mereka hasilkan,” jelasnya.

Dari berbagai upaya yang telah dilakukan DPRD Kota Bekasi terkait peningkatan PAD, diharapkan dapat berdampak positif untuk pembangunan Kota Bekasi.

“PAD ini kan salah satu faktor kunci pembangunan daerah. Kalau PADnya tinggi, maka pembangunan sebuah daerah akan semakin bagus,” tutupnya.




Proses APBD 2024 Kota Bekasi Dipersiapkan Dalam Rakor

Pelaksanaan Proses APBD 2024

Pj. Wali Kota Bekasi Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Proses APBD 2024

KOTA BEKASI, Prolite – Mengawali tahun 2024, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Proses APBD 2024 didampingi Sekretaris Daerah, Djunaedi beserta seluruh jajaran Esselon II, III, dan IV, Camat juga Lurah yang bertempat di Aula Nonon Sonthanie.

Adapun hal-hal yang dibahas dalam Rakor Pelaksanaan Proses APBD 2024 tersebut adalah:
1. Pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023;
2. Pembahasan Langkah Strategis dalam Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024; dan
3. Pembahasan Perkembangan Persiapan dan Langkah Antisipasif Pelaksanaan Pemilu 2024.

Terkait LKPD, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono memaparkan bahwa ke-7 komponen berikut yang harus dipersiapkan setiap Perangkat Daerah adalah;
1. Laporan Realisasi Anggaran;
2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
3. Neraca;
4. Laporan Operasional;
5. Laporan Arus Kas;
7. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
8. Catatan Atas Laporan Keuangan.

Pelaksanaan Proses APBD 2024
Pj. Wali Kota Bekasi Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Proses APBD 2024.

Dalam kesempatan Pelaksanaan Proses APBD 2024 tersebut, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad menegaskan bahwa, “pastikan semua Perangkat Daerah menyerahkan setiap komponen tersebut tanpa ada kekurangan dengan rapih sesuai dengan ketentuan agar harapannya Pemerintah Kota Bekasi dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun ini,” tegasnya.

Mengenai langkah-langkah strategis dalam pencapaian PAD, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Arief Maulana menerangkan bahwa timnya akan memaksimalkan aplikasi untuk mendorong percepatan peningkatan kepatuhan para Wajib Pajak dalam membayarkan pajaknya agar di tahun ini PAD tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Menanggapi hal tersebut, Gani Muhamad berpesan bahwa, “perlu dilakukan evaluasi terhadap segala penerapan aplikasi percepatan tersebut, sampai sejauh mana siginifikansinya terhadap pemenuhan target Pendapatan Daerah dan lakukan upgrade agar aplikasi-aplikasi tersebut dapat terus berkembang dan berdampak maksimal,” imbuh Gani.

Menyambut pelaksanaan Pemilu 2024 di 14 Februari mendatang, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan, Lintong Dianto Putro menyampaikan bahwa persiapan pengadaan Sarana dan Prasarana Logistiknya sudah mencapai di angka 90%, Surat Suara mulai didistribusikan ke Kecamatan/Kelurahan se- Kota Bekasi, dan saat ini bersama kedinasan terkait sedang menggencarkan pemenuhan Pencatatan Administrasi Kependudukan untuk Pemilih Pemula sehingga partisipasi keikutsertaan Pemilu di Kota Bekasi dapat meningkat.

Gani Muhamad menyambut baik kesiapan Pemerintah Kota Bekasi dalam mendukung pemenuhan Sarana Prasarana Logistik Pemilu 2024. Ia berpesan agar Camat/Lurah setempat juga dapat berperan penuh dalam mendukung terselenggaranya Pemilu dengan lancar, aman, dan tertib.

“Camat atau Lurah di wilayah perlu proaktif dalam mempersiapkan segala halnya, terutama mempersiapkan Sarana dan Prasarana di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti, pastikan segala logistik telah terpenuhi tanpa ada kekurangan, pastikan juga TPS-nya aman dari resiko akibat hujan yang dapat menyebabkan banjir, begitupun ketersedian listrik yang memadai, sehingga pelaksanaan pemungutan suara tetap lancar,” tutup Gani Muhamad.




Dituding Ketidakjelasan Pajak Hiburan, Pemkot Klarifikasi

Pemkot Bekasi Klarifikasi Tudingan Sumber Pajak Hiburan Tidak Jelas.

KOTA BEKASI, Prolite – Pemerintah Kota Bekasi mengklarifikasi tudingan mahasiswa dan pemberitaan pada media elektronik yang mengatakan pendapatan asli daerah sejumlah Rp 17 Miliar dari sektor pajak hiburan tidak jelas.

Tudingan itu disampaikan pada momen rapat paripurna HUT Kota Bekasi Ke-26 di hadapan tamu undangan, pimpinan dan para anggota DPRD dan Plt. Wali Kota Bekasi.

Mahasiswa ini juga menebar uang mainan ditengah rapat sehingga sempat mengganggu jalannya acara. Aksi ini sebagai protes tidak logisnya penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hiburan terutama permainan ketangkasan.

Baca Juga : HUT Kota Bekasi, Gelar Lomba Video Dokumenter Tingkat SMP

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi Arief Maulana mengatakan Pemerintah Kota Bekasi dalam penerimaan PAD telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk di sektor pajak hiburan.

Ia katakan nomenklatur pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah ada dalam satu kode rekening dan satu nomenklatur.

“Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019”.

“Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor (contohnya permainan ATV) dan permainan ketangkasan (contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju) termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil.

Baca Juga : Sekda Kota Bekasi: IWO Terus Bersinergi dengan Pemerintah

Dasar hukum :
Pajak hiburan masuk pada pajak daerah yang dikelola pemerintah daerah. Pajak hiburan dapat diartikan sebagai pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan sebuah hiburan.

Berdasarkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 42 ayat (2) Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.(rls/red)