6 Warga Sekitar Kiaracondong Kena OTT Sampah

KOTA BANDUNG, Prolitenews – 6 warga Bandung sekitar jalan Ahmad Yani tepatnya sekitar R.S Santo Yusuf di Kecamatan Kiaracondong kena operasi tangkap tangan (OTT).

Dibenarkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ke-6 orang tersebut tengah membuang sampah bahkan 3 diantaranya akan disidangkan esok hari di kantor Satpol-PP Kota Bandung.

“Waktu itu saya mendapatkan laporan dari warga terkait banyak tumpukan sampah. Ada 6 titik sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kemudian saya monitoring, jam 6 lebih ke sana, ternyata betul banyak sampah. Dan saya melihat sendiri langsung, ada warga yang pakai motor buang sampah di situ,” jelas Erwin.

Menyaksikan itu Erwin langsung memanggil Camat dan Lurah, ternyata kata Lurah dan Camat warga yang membuang tersebut berasal dari sekitar Kelurahan Ciputra, Kelurahan Cadas, dan Kelurahan Kebon Waru.

“Nah, kemudian kami juga lihat di sana TPS, alhamdulillah saya lihat besar, banyak bangunan yang masih kosong dan kita akan usahakan, kami tempatkan insinerator di sana secepatnya dan dibuat untuk tempat magotisasi di sana juga. Saya instruksikan kepada pak Kasatpol PPP untuk 24 jam mengaktifkan Satpol-PP di sana,” tegasnya.

Masih kata Erwin ke-6 orang tersebut sudah  ditahan KTP-nya.

“Dan besok insyaallah kami sidang, tentunya ini juga melanggar Perda 9 tahun 2019 Pak. Nah, insyaallah besok yang akan kami sidangkan denda maksimal 5 juta, tapi itu tergantung hakim ya, keputusannya seperti apa gitu,” ucapnya lagi.

“Yang kemarin itu yang hari pertama karena posisinya belum dibuang, jadi hanya di tahan KTP. Hari yang kedua ini sudah ngebuang. Ini posisinya masyarakat, bawa sampah di motor, sampah pribadi,” jelasnya.

Setelah OTT kata Erwin hari ini langsung di pasang spanduk. Bahkan ia sudah perintahkan kepada Lurah dan Camat untuk memasang perda terkait sampah. Sedang untuk pengadaan CCTV, menurut Erwin sudah ada dan ia mengimbau kepada para pedagang Cicadas tidak boleh lagi membuang sampah di jalan.

“Sekitar satu truk kurang dari delapan ton-nan dari 6 titik kumpul, kemudian kami juga ada laporan di pasar Kosambi sudah masuk di TPS semua. Ini membuangnya malam dan subuh,” jelasnya.

Erwin berharap hakim tidak menghukum atau mendenda terlalu besar tapi kalau yang sudah dua kali ditangkap bisa sampai Rp 50 juta dendanya.

“Mereka udah niat dari rumah, ada yang bawa kerasek juga Pak. Ada yang ngotot juga tapi ga berani karena ketangkep tangan. Ini udah bawa sampah satu karung. Kami tidak menyalahkan kewilayahan, ternyata ya emang ini ada banyak masalah, ucing-ucingan. Saya minta mengedukasi para ketua RW-nya supaya mengedukasi masyarakat jangan sampai membuang ke sana. Apalagi sekarang kami akan tindak tegas langsung,” tutupnya.




3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

3 hakim dalam kasus Ronald Tannur terjaring OTT (detik.com).

3 Hakim Kaus Ronald Tannur Tertangkap OTT, Kejagung Sita Barang Bukti

Prolite – Kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh kekasihnya yakni Gregorius Ronald Tannur belum juga usai.

Kaus penganiayaan oleh kekasihnya sendiri kini memasuki babak baru, sebelumnya tersangka penganiayaan tersebut dijatuhi vonis bebas oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun pihak keluarga korban Dini Sera Afriyanti tidak mau tinggal diam mereka mengajukan permohonan kasasi atas bebasnya Ronald Tannur.

Diketahui ketiga Majelis Hskim PN Surabaya yang sebelumnya menjatuhi vonis bebas kepada kasus Dini Sera Afriyanti kini ditetapkan sebagai tersangka.

kolase TVOnenews
kolase TVOnenews

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menangkap ketiga Majelis Hakim yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di kutip dari .

Febrie belum menjelaskan secara detail mengenai kasus yang menjerat tiga hakim tersebut. Namun, ia tidak menampik bahwa penangkapan ini berkaitan dengan vonis bebas bagi tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan ketiganya terbukti menerima gratifikasi atau suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat untuk memberikan vonis bebas.

“Hari ini jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (23/10).

Dalam kasus vonis bebasnya Ronald Tannur Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai miliaran rupiah serta sejumlah mata uang asing dari keempat tersangka.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai di tahan ketiga hakim kini MA juga membatalkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur menjadi pidana penjara selama lima tahun.

“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun – Barang bukti = Conform Putusan PN – P3 : DO,” demikian bunyi amar putusan kasasi dimaksud.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.




Terkait OTT Wali Kota Bandung, DPC Gerindra Apresiasi KPK

Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

BANDUNG, Prolite – Sekertaris Jendral DPC Gerindra Kota Bandung Kurnia Solihat mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (15/4/2023) malam.

Namun ia mengaku prihatin Wali Kota Bandung Yana Mulyana kena OTT.

“Tapi tetap praduga tak bersalah ya, kalau soal hukum kami tidak ada intervensi silahkan KPK lakukan sebaik-baiknya. Soal pengacar, kami tidak ada hak apapun itu urusan DPP,” jelas Kurnia saat dihubungi, Sabtu (15/4/2023).

Baca Juga : Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ema: Prihatin

Posisi Yana di partai sendiri kata Kurnia tidak tahu persis.

“Bagi kami sekarang memang sebetulnya pak Yana susah berhubungan dengan kami. Kami kontak juga susah sejak saya jadi pengurus baru Desember 2022 susah,” ucapnya.

Disinggung apakah Yana sudah dipecat dari Gerindra, Kurnia pun enggan menyebutnya.

“Memang harusnya begitu ya, malah DPC mengundang pun tidak hadir kami minta waktu pun tidak pernah dikasih waktu, kalau begitu kader bukan ya” tuturnya.

Baca Juga : Dewan Berharap Bandara Husein Tetap Beroperasi

Tertangkapnya Yana, kata Kurnia memang berimbas pada partai gerindra namun pihaknya akan menjelaskan bahwa itu personal bukan kepartaian. Terlebih Yana bukan sebagai ketua terkenal sebagai wali kota saja.

“Elektabilitas partai, kami punya keyakinan tidak akan ngaruh. Kami akan tetap berjuang apalagi masyarakat sekarang lebih cerdas. Sebagai wakil ketua DPRD saya menghimbau bekerja lah dengan baik jangan mencari peluang tidak baik, semua bisa didapatkan secara halal. Kalau bekerja takut diketahui orang berarti ada yang salah, gunakan hati nurani,”imbuhnya.

Masig kata Kurnia, dirinya adalah tim pemenangan Oded-Yana, namun sejak terpilih, dirinya sudah jarang berkomunikasi dengan Yana.

“Saya tim pemenangan, tapi semenjak menang saya tidak ada komunikasi, dikontak pun gak jawab, catat ya. Jadi kalau ditanya itu saya tidak tahu karena tidak suka komunikasi baik pribadi maupun sebagai anggota dewan,”tutupnya.(kai)




Wali Kota Bandung Terjaring OTT KPK, Ema: Prihatin

Ema Sumarna -OTT Wali Kota Bandung

BANDUNG, Prolite – Wali Kota Bandung Yana Mulyana terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanggapi itu Sekertaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengaku prihatin Kota Bandung terkena musibah tersebut.

Namun demikian roda pemerintahan Kota Bandung tetap berjalan.

Ema mengaku mendapat kabar subuh tadi, banyak yang mengirim link berita terkait penangkapan OTT Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Hari ini Ema langsung melakukan pengumpulam para asisten daerah, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, serta para camat.

Baca Juga : PBB Ajak 50 Anak Yatim Ngabuburit

“Pemkot Bandung sedang mendapatkan musibah luar biasa, saya mewakili birokrasi menyatakan rasa prihatin yang sangat mendalam yang secara pribadi dan kedinasan baru mengetahui tadi pagi pada pukul wib,” ujar Ema, Sabtu (15/3/2023).

Lanjut dia, pihaknya mencoba menguatkan sisi mental, sisi moral.

“Terlebih melekat dengan jabatan yang kami emban, saya inisiasi mengumpulkan staf ahli, kepala dinas, kepala badan, kepala bidang, camat dan lainnya. Tadi pak Gubernur kesini dan kami berusaha semaksimal saling menguatkan jangan sampai kami aparatur pemerintah sampai down,” tuturnya.

Pihaknya kata Ema tetap akan berkomitmen dengan apa yang sudah terjadi penyelangaran pemerintahan harus tetap berjalan dan yang paling utama pelayanan publik tidak boleh terganggu.

Baca Juga : DPRD Jabar Dukung Penuntasan Konflik Pertanahan

“Kemudian bahwa beberapa agenda tetap dijalankan Idul Fitri, arus mudik, arus datang, dan daya dukung kesehatan, keamanan bersama kepolisian serta pemberdayaan di masyarakat,” ucapnya.

Disinggung siapa kedepan yang akan memimpin Kota Bandung, kata Ema pihaknya menyerahkan mekanisme dan aturan ke Kemendagri.

Yana sendiri secara konstitusi, kata Ema berakhir pada tanggal 20 septembar 2023 sekitar 4 bulan atau 5 bulan.

Begitupun untuk menyediakan kuasa hukum, Pemkot kata Ema mekanismenya sedang berproses.

“Subtansi kejadiannya kami belum tahu persis, saya hanya dari data skunder media, tidak tahu dimana, baru tahu tadi pagi. Terakhir ketemu kemarin pelantikan mendampingi, sampai malam masih disini, lokasi pun tidak tahu saya belum ke kantornya, Belum ada aya komunikasi dengan KPK. Soal pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah daerah saya tidak tahu, kemungkinan nanti diwakilkan,” pungkasnya.(kai)