6 Warga Sekitar Kiaracondong Kena OTT Sampah

KOTA BANDUNG, Prolitenews – 6 warga Bandung sekitar jalan Ahmad Yani tepatnya sekitar R.S Santo Yusuf di Kecamatan Kiaracondong kena operasi tangkap tangan (OTT).
Dibenarkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, ke-6 orang tersebut tengah membuang sampah bahkan 3 diantaranya akan disidangkan esok hari di kantor Satpol-PP Kota Bandung.
“Waktu itu saya mendapatkan laporan dari warga terkait banyak tumpukan sampah. Ada 6 titik sampah di sepanjang Jalan Ahmad Yani. Kemudian saya monitoring, jam 6 lebih ke sana, ternyata betul banyak sampah. Dan saya melihat sendiri langsung, ada warga yang pakai motor buang sampah di situ,” jelas Erwin.
Menyaksikan itu Erwin langsung memanggil Camat dan Lurah, ternyata kata Lurah dan Camat warga yang membuang tersebut berasal dari sekitar Kelurahan Ciputra, Kelurahan Cadas, dan Kelurahan Kebon Waru.
“Nah, kemudian kami juga lihat di sana TPS, alhamdulillah saya lihat besar, banyak bangunan yang masih kosong dan kita akan usahakan, kami tempatkan insinerator di sana secepatnya dan dibuat untuk tempat magotisasi di sana juga. Saya instruksikan kepada pak Kasatpol PPP untuk 24 jam mengaktifkan Satpol-PP di sana,” tegasnya.
Masih kata Erwin ke-6 orang tersebut sudah ditahan KTP-nya.
“Dan besok insyaallah kami sidang, tentunya ini juga melanggar Perda 9 tahun 2019 Pak. Nah, insyaallah besok yang akan kami sidangkan denda maksimal 5 juta, tapi itu tergantung hakim ya, keputusannya seperti apa gitu,” ucapnya lagi.
“Yang kemarin itu yang hari pertama karena posisinya belum dibuang, jadi hanya di tahan KTP. Hari yang kedua ini sudah ngebuang. Ini posisinya masyarakat, bawa sampah di motor, sampah pribadi,” jelasnya.
Setelah OTT kata Erwin hari ini langsung di pasang spanduk. Bahkan ia sudah perintahkan kepada Lurah dan Camat untuk memasang perda terkait sampah. Sedang untuk pengadaan CCTV, menurut Erwin sudah ada dan ia mengimbau kepada para pedagang Cicadas tidak boleh lagi membuang sampah di jalan.
“Sekitar satu truk kurang dari delapan ton-nan dari 6 titik kumpul, kemudian kami juga ada laporan di pasar Kosambi sudah masuk di TPS semua. Ini membuangnya malam dan subuh,” jelasnya.
Erwin berharap hakim tidak menghukum atau mendenda terlalu besar tapi kalau yang sudah dua kali ditangkap bisa sampai Rp 50 juta dendanya.
“Mereka udah niat dari rumah, ada yang bawa kerasek juga Pak. Ada yang ngotot juga tapi ga berani karena ketangkep tangan. Ini udah bawa sampah satu karung. Kami tidak menyalahkan kewilayahan, ternyata ya emang ini ada banyak masalah, ucing-ucingan. Saya minta mengedukasi para ketua RW-nya supaya mengedukasi masyarakat jangan sampai membuang ke sana. Apalagi sekarang kami akan tindak tegas langsung,” tutupnya.


