Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya

Operasi Zebra di Novemver 2025 (Instagram).

Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17-30 November, Berikut Daftar Pelanggarannya

Prolite – Operasi Zebra akan digelar pada tanggal 17 November hingga 30 November 2025 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Operasi yang digelar mulai hari ini bertujuan untuk mewujudkan jalan yang lebih aman, tertib dan berkeadilan bagi seluruh pengguna jalan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa operasi tahun ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjadi momentum penguatan strategi keselamatan nasional dengan prioritas perlindungan terhadap pejalan kaki sebagai kelompok paling rentan di jalan.

“Pejalan kaki adalah simbol kemanusiaan di jalan raya. Mereka yang paling lemah harus dilindungi, bukan disingkirkan,” tegas Irjen Pol. Agus.

Infobandungnews
Infobandungnews

Korlantas menyatakan bahwa Operasi Zebra 2025 akan dilaksanakan dengan mengacu pada prinsip Vision Zero dan Hierarchy of Road Users, yang menolak toleransi atas korban jiwa dan menempatkan pejalan kaki serta kelompok rentan sebagai prioritas keselamatan.

Dengan digelarnya operasi ini bertujuan dapat mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalulintas menjelang libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Korps Lalu Lintas Polri juga berencana memperluas penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Perluasan ini dilakukan dengan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki kamera statis.

“Kemarin saya sudah koordinasi dengan Dirgakkum. Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya tetap 95 persen ETLE dan 5 persen manual, khusus wilayah yang belum punya ETLE statis atau untuk pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Aries.

Lantas apa saja yang menjadi sasaran dalam operasi zebra kali? Berikut beberapa daftar pelanggaran yang peru di perhatikan oleh setiap pengendara:

  1. Tidak menggunakan sabuk keselamatan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 289)
  2. Tidak memakai helm SNI – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  3. Melanggar rambu atau marka jalan – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  4. Melanggar lampu APILL – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  5. Menggunakan ponsel saat berkendara – denda atau kurungan 3 bulan (Pasal 283)
  6. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  7. Balap liar – denda atau kurungan 1 bulan (Pasal 285 Ayat 1)
  8. Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang – denda atau kurungan 2 bulan (Pasal 307).



Polri Gelar Operasi Zebra Serentak dari 4-17 September 2023, Simak 7 Jenis Pelanggaran

Operasi Zebra 2023 di gelar secara serentak mulai 4 September - 17 September 2023 (Instagram @ntmc_polri).

BANDUNG, Prolite – Operasi Zebra yang digelar oleh Korlantas Polri di selenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia sejak tanggal 4 September hingga 17 September 2023.

Operasi zebra yang diselenggarakan secara serentak ini juga dilakukan di Kota Bandung. Mengusung tema ‘Kamseltibcarlantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2023’.

Operasi yang digelar sebagai persiapan perhelatan akbar Pemilu yang akan berlangsung pada Febuari 2024 depan.

Dengan dimulainya Operasi yang dilakukan oleh Korlantas Polri bermaksud agar para pengendara di Kota Bandung selalu taat dan patuh pada peraturan berkendara.

Tribun Jabar
Tribun Jabar

Ada 7 Jenis pelanggaran lalu lintas yang akan di tindak pada Operasi Zebra 2023, yaitu:

  1. Melawan arus. Melanggar Pasal 287 UU LLAJ.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol. Melanggar Pasal 293 UU LLAJ.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi. Melanggar Pasal 283 UU LLAJ.
  4. Tidak menggunakan helm SNI. Melanggar Pasal 291 UU LLAJ.
  5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman. Melanggar Pasal 289 UU LLAJ.
  6. Melebihi batas kecepatan. Melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ.
  7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM. Melanggar Pasal 281 UU LLAJ.

Selain mengumumkan jadwal, NTMC Polri juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berkendara.

Setelah melakukan operasi di hari kedua ini banyak pelanggar lalu lintas yang terjaring razia seperti yang dilakukan oleh petugas Satlantas Polres Cimahi satu persatu pengendara terjaring razia.

Kebanyakan pelanggar yang melanggar lalu lintas karena tidak menggunakan helm, serta kurang lengkapnya surat-surat kendaraan.

Tidak hanya dilakukan penindakan namun Satlantas Polres Cimahi memberikan sejumlah helm kepada penumpang motor yang tidak menggunakan helm.

“Operasi Zebra Lodaya akan menyasar para pengendara yang tidak memakai helm, tidak mempunyai SIM, knalpot brong dan lawan arus,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono.

Sementara itu titik lokasi dan jam sesuai dengan pantauan tahun-tahun sebelumnya biasanya diselenggarakan pada waktu-waktu tertentu seperti jam berangkat sekolah pukul – WIB, jam makan siang – WIB, waktu pulang kerja – WIB, malam – WIB, dan dini hari – WIB.