Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

polusi udara

Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum

JAKARTA, Prolite – Ombudsman RI melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir ini.

Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan focus group discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam FGD Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya? yang digelar secara hybrid di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM dan lainnya.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara selain terjadi di wilayah Jabodetabek, berdasarkan laman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Minggu (10/9/2023) pukul WIB terungkap bahwa 10 provinsi dengan kualitas udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kepulauan Riau.

“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk.

Oleh karena itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah,” ujar Hery Susanto.

Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan hukum dalam penanganan permasalahan ini. Pada prinsipnya mendapatkan udara yang bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia.

Sehingga menurut Hery, pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung kelancaran pelayanan publik. Sebab, penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.

“Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik,” tegasnya.

Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur terkait mengambil aksi dan Langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar dampak polusi udara tidak berkepanjangan.

Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing, PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini merupakan bagian dari metode kajian cepat Ombudsman RI.

Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut,” jelas Hery.

Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang sudah menertibkan kedua PT tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang lengkap. Diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.

Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan, Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang kontinyu di seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.

Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan.

Implementasi Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.

“Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Penerapan EV masih lambat dan belum masif termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan limbah baterai dari kendaraan listrik,” pungkas Hery.




Pemkot Bekasi Terima Piagam Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2022

Piagam Kepatuhan Pelayanan Publik

KOTA BEKASI, Prolite – Kedatangan tim dari Ombudsman RI untuk menyerahkan hasil rekapitulasi penilaian penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik Pemerintah Daerah Tahun 2022 langsung diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto di ruang kerjanya.

Didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Lintong Dianto, Kepala Dinas Kesehatan, Tanti Rohilawaty, Kepala DPMPTSP, Dicky Irawan, Kepala Disdukcapil, Taufik Rahman, Sekretaris Dinas Pendidikan, Deded Kusmayadi, Kepala Bagian Organisasi, Lusi dan Kepala Bagian Humas, Amsiyah.

Tim Ombudsman RI dihadiri oleh Dedi Irsan sebagai Kepala Perwakilan, Dika Arlita sebagai Kepala Asisten Pencegahan
Tessa Khairiah, Staff Kesetjenan dan Luthfi Akbar, Staff Kesetjenan.

Baca Juga : Ombudsman RI Berikan Penghargaan Untuk Jabar dan 5 Pemda

Disebutkan hasil dari rekapitulasi penilaian tersebut yang dilakukan observasi dari Bulan Agustus – November 2022, mengenai penilaian untuk Pemerintah Kota Bekasi unit layanan ada 7 Perangkat Daerah diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Puskesmas Karang Kitri, Dinas Pendidikan, Puskesmas Jatibening, Dinas Sosial dan Dinas PMPTSP.

Telah dilakukan observasi dengan total nilai kepatuhan sebesar 83,18 dengan kategori B dan opini Kualitas Tinggi, piagam penghargaan diserahkan kepada Plt. Wali Kota Bekasi dari tim

Dijelaskan oleh Dedi Irsan tujuannya sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022, Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, pada tahun ini penilaian diperluas kepada pengukuran kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan.

Baca Juga : HUT Kota Bekasi, Gelar Lomba Video Dokumenter Tingkat SMP

Semua komponen tersebut menjadi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun ini. Dengan demikian penilaian tersebut diharapkan dapat menjadi lebih komprehesif dalam menakar mutu pelayanan publik.

Plt. Wali Kota Bekasi mengungkapkan rasa bangga karena langsung menerima penghargaan ini, dan akan semakin semangat dalam menjadikan pelayanan publik sebagai pelayanan yang sangat prima.

Ia juga memerintahkan kepada para kepala perangkat daerah agar terus mengembangkan sebuah inovasi dalam pelayanan publik dan tidak hanya kepala perangkat daerah saja yang tau akan tetapi sampai tingkatan staf bisa menjabarkan.(rls/red)




Ombudsman RI Berikan Penghargaan Untuk Jabar dan 5 Pemda

Penghargaan Ombudsman RI

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan 5 Pemerintah Daerah di Jawa Barat raih Kepatuhan tinggi dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 (zona hijau) oleh Ombudsman RI. 5 pemda tersebut yakni Kab Cianjur, Kab. Ciamis, Kota Sukabumi, Kab. Sumedang dan Kota Bandung.

Di Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara melesat melakukan perubahan, sehingga mendapatkan kategori kepatuhan tertinggi dalam penilaian oleh Ombudsman RI dan memperoleh capaian indeks reformasi birokrasi kategori A dari Kemenpan RB.

Anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya menyampaikan bahwa melalui penilaian pelayanan publik, Ombudsman RI mendorong penyelenggara melakukan quality control untuk memastikan pelayanan publik telah sesuai dengan standar pelayanan.

“Memberdayakan masyarakat sebagai pengguna layanan adalah tingkatan tertinggi dalam konteks tata kelola pelayanan, tidak sekedar menginformasikan, konsultasi publik dan pelibatan dalam kolaborasi. Masyarakat sebagai pengawas eksternal pelayanan publik dalam beberapa kasus terakhir yang viral adalah bukti, bahwa pola komunikasi dan pelibatan masyarakat terutama dalam era digital adalah masa depan tata kelola,” ungkap Anggota Ombudsman RI.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI tahun 2022, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penjaminan mutu, persepsi maladministrasi masyarakat, dan pengelolaan pengaduan adalah di antara standar pelayanan yang masih perlu diperbaiki oleh pemerintah daerah di Jawa Barat.

Perbaikan tata laksana layanan publik adalah rangkaian dalam implementasi reformasi birokrasi tematik. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, dihadapan seluruh perwakilan pemerintah daerah se Jawa Barat menyampaikan bahwa
keberhasilan reformasi birokrasi memerlukan perubahan mindset kinerja.

“Kinerja pemprov terkait pengentasan kemiskinan merupakan kinerja akumulatif kabupaten/kota sehingga diperlukan keterpaduan intervensi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam berbagai sumber daya sesuai wewenang masing-masing” ujar Sekda Provinsi Jawa Barat.

Salah satu cara mewujudkan reformasi birokrasi berdampak adalah dengan menyediakan pelayanan yang berkualitas. Asisten Deputi RB, Komarudin yang mewakili Kemenpan RB, mengungkap 4 fokus reformasi birokrasi tematik yaitu penanggulangan kemiskinan, kemudahan investasi, digitalisasi administrasi dan prioritas aktual presiden.

Ke depan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pendampingan dan kolaborasi dengan seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk mencapai pelayanan berkualitas kepada masyarakat sebagai wujud reformasi birokrasi.(rls/red)