BI Cheking Berubah Jadi SLIK, Cek Skor Kredit Bisa Melalui Web Ideb

BI Cheking Berubah Jadi SLIK, Cek Skor Kredit Bisa Melalui Web Ideb
Prolite – Layanan skor kredit yang berawal di kelola oleh Bank Indonesia (BI) kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan dialihkan ke OJK maka seluruh masyarakat dapat mengontrol skor kredit melalui beberapa platform.
Dengan mudahnya masyarakat yang dapat mengontrol skor kredit maka bisa melihat apakah nama kita sendiri masuk dalam masalah kredit atau tidak.
Diketahui, setidaknya ada empat platform yang bisa diakses secara online untuk mengecek BI Checking. Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Dalam platform yang dapat di cek untuk seluruh masyarakat yaitu melihat informasi riwayat kredit nasabah baik perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Semua informasi tersebut tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur atau melalui situs resmi .
Bukan hanya melalui Ideb anda juga bisa mengecek skor kredit melalui , , dan Skor Life. Namun, OJK menyatakan kini BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa diakses online lewat situs web .
Simak cara pakai :
- Masuk ke laman
Klik tombol pendaftaran - Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
- Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
- Klik tombol Selanjutnya
- Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
- Klik Selanjutnya
- Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
Nantinya, ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Syarat BI Checking – SLIK OJK
Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:
- Syarat Debitur Perseorangan
- KTP untuk Warga Negara Indonesia
- Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
- Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama
- Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
- Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
- Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
