BI Cheking Berubah Jadi SLIK, Cek Skor Kredit Bisa Melalui Web Ideb

Lebih mudah untuk cek skor kredit melalui web ideb (idebku).

BI Cheking Berubah Jadi SLIK, Cek Skor Kredit Bisa Melalui Web Ideb

Prolite – Layanan skor kredit yang berawal di kelola oleh Bank Indonesia (BI) kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan dialihkan ke OJK maka seluruh masyarakat dapat mengontrol skor kredit melalui beberapa platform.

Dengan mudahnya masyarakat yang dapat mengontrol skor kredit maka bisa melihat apakah nama kita sendiri masuk dalam masalah kredit atau tidak.

Diketahui, setidaknya ada empat platform yang bisa diakses secara online untuk mengecek BI Checking. Nama layanan tersebut juga berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dalam platform yang dapat di cek untuk seluruh masyarakat yaitu melihat informasi riwayat kredit nasabah baik perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Semua informasi tersebut tercatat pada layanan Ideb atau Informasi Debitur atau melalui situs resmi .

Bukan hanya melalui Ideb anda juga bisa mengecek skor kredit melalui , , dan Skor Life. Namun, OJK menyatakan kini BI Checking atau SLIK OJK hanya bisa diakses online lewat situs web .

Simak cara pakai :

  • Masuk ke laman
    Klik tombol pendaftaran
  • Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
  • Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
  • Klik Selanjutnya
  • Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.

Nantinya, ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.

OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.

Syarat BI Checking – SLIK OJK

Berikut persyaratan untuk melakukan pengecekan tersebut:

  • Syarat Debitur Perseorangan
  • KTP untuk Warga Negara Indonesia
  • Paspor bagi Warga Negara Asing

Syarat Debitur Badan Usaha

  • Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • NPWP badan usaha
  • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
  • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Syarat Debitur yang meninggal dunia

  • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
  • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
  • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.



BI Cheking jadi Trending Topic Twitter, 5 Orang Pelamar Tidak Lolos Seleksi

Ilustrasi BI Cheking yang lagi jadi trending tipic di Twitter (Freepik).

Prolite –  BI Cheking jadi trending topic Twitter setelah ada akun yang memberikan informasi pelamar yang tidak lolos seleksi kerja karena hasil SLIK.

BI Cheking sendiri yaitu pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Atau yang sekarang menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, namun banyak isu mengenai keluhan para netizen karena skor kredit yang tertera di OJK.

Misalnya ada akun Twitter yang menyebutkan bahwa ada lima orang pelamar yang tidak lolos seleksi kerja karena hasil BI Cheking atau SLIK masuk Kolektibilitas (Kol) 5 yang artinya tahap bahaya (blacklist).

Hasil SLIK menunjukan Kol 5 yang berarti pembayaran utang mereka yang tidak lancar, itulah yang membuat lima pelamar tidak lolos seleksi kerja.

Akun lain ada juga yang mencuit seorang pelamar kerja tidak diterima karena memiliki paylater. Akan tetapi, opini itu dibantah netizen lain yang menyebut khusus di industri perbankan, yang berpengaruh hanya skor kredit individu.

dok OJK
dok OJK

Terkait hal ini, Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Sardjito hanya menjawab singkat.

“Jadi begini, sekarang memang banyak pemberi kerja yang meminta calon pegawainya bersih dari masalah keuangan, artinya SLIK-nya bersih dan tidak ada masalah dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” dikutip dari kumparan, Rabu (23/8).

Dalam kategori BI Cheking untuk kategori ada 5 skor kredit yaitu:

Kol 1: Lancar yaitu debitur tidak memiliki tunggakan dalam utangnya.

Kol 2: Dalam Perhatian Khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.

Kol 3: Kurang Lancar yaitu debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

Kol 4: Diragukan, yakni debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 120-180 hari.

Kol 5: Macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.

Mungkin karena itulah ada beberapa perusahaan yang menginginkan karyawannya terbebas dari masalah utang piutang bank, apalagi sudah masuk kategori SLIK Kol 5 yang berarti debitur menunggak pembayaran sangat lama.