Gila ! Racik Sabu Sendiri Cuma Butuh 15 Menit !

Ilustrasi Sabu

Penangkapan WNA Asal Iran yang Memproduksi Sabu

JAKARTA, Prolite – Memproduksi setengah kilogram narkoba jenis sabu, WNA asal Iran, HR, hanya butuh 15 menit!

Dia ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat pada Jumat (23/6) kemarin.

Dikutip dari , Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengatakan, HR memproduksi narkoba di ruangan apartemen yang berukuran 3×4 meter.

Luar biasanya, dia memproduksi narkoba tersebut hanya seorang diri dan memerlukan waktu yang cukup singkat, 15 menit saja.

“Prosesnya hanya dilakukan oleh seorang diri, dibayangkan hanya satu orang mampu memproduksi narkoba sabu di dalam tempat yang hanya sekitar 3×4 meter tidak membutuhkan banyak ruang, tidak membutuhkan banyak orang, tenaga, tetapi dampak rusaknya terhadap generasi bangsa ini sangat luar biasa,” ujar Jean Calvin Simanjuntak.

Dijelaskan lagi oleh Jean bahwa bahan baku yang digunakan untuk meracik sabu ini hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk memasaknya menggunakan kompor.

” Dipanaskan, didinginkan, dipanaskan, didinginkan hanya butuh 15 menit untuk satu bahan olahan yang menghasilkan setengah kilogram,” jelasnya.

Setelah penangkapan HR, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan warga Indonesia berinisial RP dan mengamankan barang bukti.




Pasutri Bejat Ini Edarkan Sabu Seberat 3,8 Kg

Pasutri edarkan sabu

BANDUNG, Prolite – Pasangan suami isteri (pasutri) bejat inisial RAR dan HR ini edarkan sabu seberat 3,8 Kg. Selain pasutri itu Polrestabes Bandung pun berhasil meringkus VGA rekan HR. Ketiganya berhasil ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

“Kami berhasil mengungkap kasus pengedaran narkotika jenis sabu seberat 3,8 Kg atau 3,680,12 gram dengan tiga tersangka. Untuk HR ini merupakan isteri RAR,” jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, di Mapolresta, Selasa (20/6/2023).

Kata Budi, ketiga pelaku menjual sabu ke pemakai dan penjualan lainnya. Barangnya sendiri mereka dapat dari jaringan provinsi.

“Keduanya residivis, mereka mengedarkan juga ke pengedar kecil. Motif penjualan tentu untuk mendapat keuntungan dari menjual narkotika ini,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 6 tahun penjara.




Kalangan Artis Kembali Terjerat Kasus Narkoba

JAKARTA, Prolite – Kembali terjadi lagi artis yang tersandung kasus narkoba, kini artis berinisial HF yang berhasil di tangkap atas kasus penyalah gunaan sabu dan ekstasi.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa artis yg terlibat kasus narkoba itu berinisial HF itu adalah Hud Filbert, ia membeli ekstasi untuk ikut pesta narkoba.

Pembelian ekstasi dan sabu tersebut dibeli dengan uang pribadi milik HF untuk pesta narkoba di salah satu apartemen.

Baca Juga : Kembali Ditangkap Kasus Narkoba

“Pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik HI untuk mengadakan peta narkoba di salah satu apartemen,” ujar Syahduddi, yang dikutip dari PMJNEWS, Senin (17/4).

Syahduddi mengatakan bahwa penangkapan Hud Filbert bermula dari penangkapan terhadap pelaku MR dan K alias Ica, dengan barang bukti berupa satu set alat hisap sabu dan residu sabu pada cangklong seberat 0,17 gram.

Saat pengembangan informasi yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap Hud Filbert bersama dengan rekannya yakni GA dan DR.

Namun, penangkapan tersebut tidak ditemukannya barang bukti dari mereka.

Baca Juga : Narkotika Menyeret 38 Siswa SMA 1 Lembang

Lalu penangkapan tersebut berlanjut terhadap AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Akibat penangkapan tersebut terdapat barang bukti yang telah disita yakni satu klip berisi seperempat pil ekstasi warna hijau seberat 0,17 gram.

Lebih lanjut lagi, menurut pengakuan dari MR bahwa narkotika yang dibelinya untuk pesta narkoba dari seseorang yang berinisial H.

Seseorang yang berinisial H tersebut kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi tadi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini berstatus sebagai DPO,” jelasnya. (*/ino)

 




Yoo Ah In Terjerat Kasus Obat-obatan Terlarang

Yoo Ah In Terjerat Kasus Obat-obatan Terlarang

Prolite – Yoo Ah In aktor berusia 36 tahun asal Korea Selatan yang terjerat kasus obat-obatan terlarang. Aktor yang pernah main dalam film Sungkyunkwan Scandal itu kini ditahan karna kasus penggunaan obat-obatan.

Setelah sebelumnya Yoo Ah In dinyatakan mengonsumsi ganja dan positif propofol setelah perkembangan terbaru kasusnya ditemukan zat narkoba yang ketiga.

“Ada tiga jenis bahan obat yang terdeteksi melalui rambut aktor yang diuji melalui National Institute of Scientific Investigation. Ada jenis obat lain yang terdeteksi selain propofol dan ganja,” demikian dilaporkan MBC’s News Desk seperti dikutip dari Allkpop.

Terkait berita Yoo Ah In yang terdeteksi menggunakan zat narkoba ketiga pihak United Artists Agency (UAA) agensi Yoo Ah In, mengatakan bahwa pihaknya tidak menyangkal atau membenarkan perihal kabar itu dengan alasan tidak mau mendahului pihak pilisi.

Agensi akan melakukan kooperatif untuk membuat kasusnya secara terbuka kepada publik, namun hingga saat ini pihak agensi belum menerima laporan terkait penyelidikan di masa mendatang.

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan sekaligus melakukan pemeriksaan rambut dan urine terhadap Yoo Ah In ketika dia memasuki Korea melalui Bandara Internasional Incheon pada 5 Februari. Polisi menyatakan bahwa sang aktor positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine. Pada saat itu tidak ditemukan dia positif propofol.

Berdasarkan analisis mendetail terhadap sampel rambutnya oleh National Institute of Scientific Investigation, Yoo Ah In juga dinyatakan positif propofol. Yoo Ah In diduga telah menggunakan propofol sejak 2021 silam dan diresepkan oleh 10 rumah sakit dan klinik di Seocho-gu, Gangnam. (*/ino)