Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan 5 Tersangka Lainnya

Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan 5 Tersangka Lainnya
Prolite – Aktor Ammar Zoni di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ammar di pindahkan setelah ketauan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam Rutan tempat di mana dirinya di tahan.
Terbongkarnya penjualan narkoba dari dalam jeruji besi ini membuat sang aktor yang seharusnya bebas melalui program remisi pada akhir tahun 2025 ini.
Namun kabar tersebut berubah menjadi kabar yang sangat mengejutkan, pasalnya Ammar kepergok mendagangkan Narkoba bersama dengan kelima temannya.
Dalam video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terlihat sang aktor bersama kelima rekannya tersebut sedang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni terlihat mengenakan pakaian tahanan dengan tangan di borgol dan mata yang di tutup kain hitam sehingga membuat mereka kesulitan berjalan.
Bukan hanya tangan yang di borgol namun terlihat juga kaki sang aktor terdapat rantai yang menyambungkan antara kaki dan tangan dirinya.
Pemindahan ini dilakukan untuk melindungi rutan dari pengedaran Narkoba dan gangguan kantib lainnya.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti seperti dimuat keterangan tertulis.
Ammar dan kelima tersangka lainnya yang terlibat dalam pengedaran narkoba dari dalam lapas tersebut di tempatkan di penjara paling ditakuti di Indonesia yakni Lapas Super Maksimum.
“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan, mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” jelasnya.
Di Lapas Super Maksimum, Ammar dan warga binaan lain akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
Dengan dilakukannya pengamanan super maksimum di harapkan mereka dapat berubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.
Diketahui Ammar juga telah empat kali tersangdung dalam kasus yang sama Narkoba, dari awal 2017 lalu.
Kasus pertama Ammar terjadi pada 2017 lalu dan dengan hukuman rehab dengan barang bukti satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir.
Kasus kedua terjadi pada Maret 2023 lalu dengan barang bukti dua bungkusa sabu dengan berat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel. Karena kepemilikan barang haram tersebut Ammar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Usai menjalani hukuman sang aktor di nyatakan bebas pada 4 Oktober 2025. Namun belum genap dua bulan dari dirinya bebas Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan kepolisian untuk yang ketiga kalinya.
Ammar Zoni di tangkap di Apartemen kawasan BSD, Tanggerang Selatan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.
Dan kini belum juga usai masa tahanan yang ketiga kalinya Ammar harus kembali berurusan dengan kepolisan karena kepergok menjual narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam Rutan.








