Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan 5 Tersangka Lainnya

Ammar Zoni dan kawan-kawan dipindahkan ke Nusakambangan usai kedapatan mengedarkan narkoba di Salemba (Dok. Dirjen Pemasyarakatan).

Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan 5 Tersangka Lainnya

Prolite – Aktor Ammar Zoni di pindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Ammar di pindahkan setelah ketauan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam Rutan tempat di mana dirinya di tahan.

Terbongkarnya penjualan narkoba dari dalam jeruji besi ini membuat sang aktor yang seharusnya bebas melalui program remisi pada akhir tahun 2025 ini.

Namun kabar tersebut berubah menjadi kabar yang sangat mengejutkan, pasalnya Ammar kepergok mendagangkan Narkoba bersama dengan kelima temannya.

Dalam video yang dibagikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terlihat sang aktor bersama kelima rekannya tersebut sedang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Ammar Zoni terlihat mengenakan pakaian tahanan dengan tangan di borgol dan mata yang di tutup kain hitam sehingga membuat mereka kesulitan berjalan.

Bukan hanya tangan yang di borgol namun terlihat juga kaki sang aktor terdapat rantai yang menyambungkan antara kaki dan tangan dirinya.

Pemindahan ini dilakukan untuk melindungi rutan dari pengedaran Narkoba dan gangguan kantib lainnya.

“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Imigrasi dan Pemasyarakatan) dan Pak Dirjen (Pemasyarakatan) serius, bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” kata Rika Aprianti seperti dimuat keterangan tertulis.

Ammar dan kelima tersangka lainnya yang terlibat dalam pengedaran narkoba dari dalam lapas tersebut di tempatkan di penjara paling ditakuti di Indonesia yakni Lapas Super Maksimum.

“Seperti warga binaan high risk lainnya yang dipindahkan ke Nusakambangan,  mereka juga  akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security,” jelasnya.

Di Lapas Super Maksimum, Ammar dan warga binaan lain akan diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum.

Dengan dilakukannya pengamanan super maksimum di harapkan mereka dapat berubah perilaku menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan.

Diketahui Ammar juga telah empat kali tersangdung dalam kasus yang sama Narkoba, dari awal 2017 lalu.

Kasus pertama Ammar terjadi pada 2017 lalu dan dengan hukuman rehab dengan barang bukti satu toples ganja kering seberat 39,1 gram, alat isap sabu, dan kertas papir.

Kasus kedua terjadi pada Maret 2023 lalu dengan barang bukti dua bungkusa sabu dengan berat 1,04 gram dan beberapa unit ponsel. Karena kepemilikan barang haram tersebut Ammar dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Usai menjalani hukuman sang aktor di nyatakan bebas pada 4 Oktober 2025. Namun belum genap dua bulan dari dirinya bebas Ammar Zoni kembali harus berurusan dengan kepolisian untuk yang ketiga kalinya.

Ammar Zoni di tangkap di Apartemen kawasan BSD, Tanggerang Selatan dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Dan kini belum juga usai masa tahanan yang ketiga kalinya Ammar harus kembali berurusan dengan kepolisan karena kepergok menjual narkoba jenis sabu dan ganja dari dalam Rutan.




Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya (MerahPutih).

Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Prolite – Kasus narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni dipastikan belum selesai di tahun ini, pasalnya ia kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar di ketahi akan bebas pada Desember 2025 ini namun kesempatan untuk menghirup udara bebas harus di tunda.

Pria kelahiran 8 Juni 1993 ini ketahuan mengedarkn narkoba dari dalam Rutan Salemba di mana tempat selama ini dirinya menjalani hukuman.

Dalam kasus Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembkau sintesis bersama kelima orang lainnya.

Gerak-gerik Ammar Zoni tercium oleh petugas Rutan yang mencurigai sang artis ini, setelah di lakukan penyelidikan diketahui Ammar bekerja sama dengan lima orng lainnya yang diketahui berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.

Diketahui sebelumnya sang artis ini sudah di jatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 8 November 2024 lalu karena kasus narkoba.

Namun kini Ammar akan di jerat dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung dikutip dari (9/10).




BNN Kota Bandung: Tersedia 24 Kamar Standarisasi Kesehatan Untuk Rehabilitasi Pecandu

Gedung Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Kantor BNN Kota Bandung di Jalan Ciung Wanara Kota Bandung

KOTA BANDUNG, Prolite – Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto menyampaikan baru ada 24 kamar untuk merehabilitasi para pecandu narkoba (narkotika dan obat terlarang) di gedung rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika dan Kantor BNN Kota Bandung yang baru diresmikan di jalan Ciung Wanara Kota Bandung.

Menurut Mada hal itu karena satu kamar harus sesuai standar pelayanan kesehatan sehingga tidak bisa terlalu banyak.

“Kapasitas 24 orang masih harus sesuai standar kesehatan 1, kalau terpaksa bisa 2 orang rawat inap dan rawat kesehatan selesai rawat jalan,” jelas Mada usai Peresmian, Senin (14/4/2024).

Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol Mada Roostanto
Kepala BNN Kota Bandung KombesPol Mada Roostanto.

Sementara itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Pol Marthinus Hukom target penyembuhan pada pengguna narkoba sekitar 3 bulan.

Menurutnya pemerintah melalui kemenkes memiliki keputusan untuk menangani para pengguna narkoba sudah ada 900 Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) atau puskesmas didaerah. Ditambah di klinik Pratama BNN, Polri, dan Kejaksaan.

“Tinggal masyarakat nya mau lapor gak, karena ada yang malu karena sudah tertempel stigma narkoba, dan ada yang takut diperiksa polisi atau penegak hukum. Padahal BNN tidak ada kewajiban untuk menangkap atau menahan orang lapor, jadi silahkan lapor dengan kesadaran dan akan dapat fasilitas pelayanan kesehatan gratis,” tegasnya.

Disinggung jumlah pengguna narkoba di Kota Bandung, Marthinus mengaku belum melakukan prevelensi tingkat kota atau kabupaten tapi secara nasional berdasarkan data intelejen cukup banyak terlebih di kota Bandung ini banyak menangkap bandar artinya potensi pengguna banyak.

“Rehabilitasi tergantung lama dan singkatnya seseorang menggunakan narkoba, dan tingkat kerusakan seperti apa. Namun dilakukan 3 bulan rawat inap,” bebernya.

Sementara itu Wali Kota Bandung M Farhan menyampaikan penyerahan gedung ini merupakan kerjasama Pemkot dengan BNN Kota Bandung, untuk menyediakan kantor dan tempat rehabilitasi yang sangat baik.

“Akan dilanjut dengan pengadaan fasilitas didalam yang bisa digunakan,” ucapnya.




280 Ribu Obat-Obatan Terlarang Berhasil Dimusnahkan

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung bersama Kejari Kota Bandung memusnahkan 280 obat-obatan terlarang dari hasil sitaan (Tribratanews.jabar).

280 Ribu Obat-Obatan Terlarang Berhasil Dimusnahkan

Prolite – Kasat Narkoba Polrestabes Bandung memusnahkan ratusan ribu obat-obatan terlarang yang berhasil di sita oleh petugas.

Pemusnahan tersebut bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, pemusnahan obat-obatan terlarang dilakukan di halaman Polrestabes Bandung pada Senin (14/10) kemarin.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan, upaya tersebut merupakan tahapan lanjutan penyidikan dari Kejari. Adapun ribuan obat yang dimusnahkan itu didapat usai petugas menangkap seseorang berinisial Z pada Agustus lalu.

“Ini tahapan lanjutan penyidikan dari Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat Narkoba Polrestabes Bandung

Lebih lanjut, setelah penangkapan Z, barang bukti yang berhasil diamankan dan disita berjumlah 280 ribu pil obat-obatan keras.

Pil ekstasi yang berhasil diamankan terdiri dari berbagai macam merek seperti tramadol hingga dextro.

Pemusnahan, kata dia, dilakukan dengan cara dibakar serta ada yang diberi zat kimia.

“Dengan pemusnahan ini juga, kami berhasil selamatkan ribuan jiwa,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Bandung

Ia mengatakan akan terus melakukan upaya kegiatan untuk menekan peredaran obat-obatan dan juga narkotika. Termasuk menangkap para pengedar narkotika.

“Kita akan terus lakukan penindakan secara terus-menerus, sebagai langkah untuk kita menekan peredaran narkotika,” kata dia.

Kita semua tau bahayanya mengonsumsi pil ekstasi tanpa menggunakan resep dokter, pasalnya orang yang mengonsumsinya akan merasakan halusinasi yang berlebih.

Bahkan halusinasi tersebut dapat memicu tindakan kriminal yang berlebih usai meminumnya.

Bukan hanya itu telah terbukti dapat merusak masa depan generasi muda. Efeknya bisa bersifat jangka pendek, jangka panjang, bahkan saat mereka sudah menghentikan penggunaan obat terlarang.




Konferensi Pers Andrew Andika dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Andrew Andika di tangkap atas kasus narkoba jenis sabu (detikhot).

Konferensi Pers Andrew Andika dalam Kasus Narkoba Jenis Sabu

Prolite – Aktor Andrew Andika harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu.

Permasalahan rumah tangga dengan sang istri Tengku Dewi Putri belum juga usai kini aktor yang baru saja dianugrahi seorang anak ke-2 harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Diketahui Andrew Andika di tangkap di sebuah hotel yang berada di Kawasan Jakarta Selatan pada tanggal 26 September 2024 lalu.

detikcom
detikcom

Usai dilakukan penagkapan oleh Polres Metro Jakarta Barat karena penyalahnaan narkoba kini Andrew ditampilkan dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers tersebut Andrew Andika ditampilkan bersama lima orang tersangka lainnya yang juga di tangkap karena kasus narkoba.

Saat di tampilkan suami dari Teungku Dewi Putri itu mengenakan kaos berwarna hitam dan menggunakan masker.

Terlihat Andrew terus menundukkan kepala saat dibawa ke ruang konferensi pers oleh anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dengan tangan diborgol. Andrew juga tidak berbicara sedikit pun saat ditanya oleh wartawan.

Lima orang tersangka lainnya juga mengenakan masker dan baju hitam. Dari lima orang tersangka lainnya, terdapat dua orang perempuan berinisial VA dan BL. Sedangkan YF, AK, dan RZ merupakan laki-laki.

Dalam penangkapan Andrew dan teman-temannya polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu yang digunakan mereka.

Ia dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Wakpolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, penggunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh para tersangka tersebut salah satunya dikarenakan ada masalah keluarga.

“Untuk salah satu tersangka menyampaikan bahwa penggunaan barang ini (sabu) dikarenakan sedang menghadapi permasalahan dalam keluarga,” kata Arsya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kendati begitu, Arsya tidak membeberkan siapa tersangka dimaksud yang sedang menghadapi permasalahan keluarga tersebut.

Lebih lanjut, Arsya memastikan bahwa pihaknya akan menelusuri sumber sabu-sabu yang dikonsumsi enam pelaku tersebut.

“Terkait dengan pihak yang saat ini diduga sebagai penyuplai masih kami lakukan pendalaman, kami akan lakukan upaya maksimal untuk melakukan penangkapan terhadap penyuplai,” pungkas dia.




Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Ammar Zoni di vonis 12 tahun penjara (istimewa).

Ammar Zoni Dituntut 12 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Prolite – Pesinetron Ammar Zoni jalani persidangan atas kasus penyalah gunaan Narkoba yang ke dua kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan mantan suami Irish Bella membuat pengacara naik pitam.

Pasalnya dengan barang bukti yang di amankan pihak kepolisian tidak sebanding dengan tuntutan yang di berikan oleh pengadilan.

“Pertama kita terkejut barang buktinya cuma 2,5 gram sabu, 0,5 gram ganja, tapi tuntutannya kayak bandar besar gitu. Jadi kayak ada suatu keanehan, padahal dari fakta persidangan jelas dari ahli yang kita hadirkan Kepala BNN, dokter, dan saksi meringankan, tiga saksi dari penyidik sudah memberi keterangan Ammar tidak terlibat dalam jaringan narkoba, konsumsi sendiri,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).

Pihak Ammar Zoni lalu menyinggung lagi soal asesmen yang sudah dikabulkan hakim tapi belum dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum. Ia berharap pihak terkait bisa mematuhi aturan hukum.

“Jadi keanehan tiba-tiba tuntutannya 12 tahun dan kami mulai menengok keanehan kayak asesmen sudah dikabulkan hakim tapi sampai sekarang ya tidak dilaksanakan oleh JPU, padahal itu kan ketetapan hakim harus dipatuhi,” tutur Jon Mathias.

Usai dibacaakan tuntutan untuk bapa dua anak itu, Pihak Amar akan menyiapkan nota pembelaan yang atas tuntutan 12 tahun penjara.

Kuasa hukum Jon Mathias menyebutkan ada yang janggal pasalnya bandar narkoba sendiri jelas hanya di hukum 10 tahun penjara, sedangkan Ammar yang hanya mengkonsumsi dituntut 12 tahun penjara.




5K “Run Away From Drugs” Ala BNN Sadarkan Warga

BNN Kota BAndung

5K “Run Away From Drugs” Ala BNN Sadarkan Warga

BANDUNG, Prolite – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bandung menggelar Fun Run Away From Drugs dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2024.

Kepala BNN Kota Bandung Kombes Pol. Mada Roostanto, menyampaikan kegiatan fun run tesebut merupakan dimulai dari lomba mewarnai, kemudian dilanjutkan dengan peresmian patung satria bersinar dan puncaknya Fun Run.

“Pesertanya ada 1000 orang dari perwakilan Provinsi, Kabupaten/Kota dan seluruh penggemar lari,” jelas Mada usai melepas peserta Fun Run di pelataran jalan Yogya Mal Kepatihan, Minggu (30/6/2024).

Alasan dipilih lari sendiri kata Mada yang terpenting olahraganya sebagai bentuk kegiatan yang positif, sehingga badan sehat, segar dan membentuk ketahanan anti narkotika.

Pihaknya juga dalam kesempatan ini ingin terus melakukan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketahanan terhadap anti narkoba.

“Program penyadarannya banyak mulai dari bentuk pencegahan, sosialisasi, FGD, dan sering seringnya kita kunjungan kepada masyarakat memberikan pesan pesan moral,” ucapnya.

Kesadaran masyarakat di Kota Bandung terhadap bahaya narkoba sendiri diakuinya terus meningkat. Berdasarkan data BPS maupun BNN secara umum menurun dari mulai tahun 2019, 2021 ke tahun 2023 penurunan mencapai 0,02 persen dari 1,95 ke 1,73 persen.

“Alhamdulillah kita berupaya terus membangun imunitas dari yang terkecil seperti tingkat keluarga, tetangga, kemudian meningkat lagi ketingkat Desa, RT/RW dan seterusnya, sehingga segala bentuk gangguan yang merusak moral bangsa ini dapat terlindungi oleh imunitas tubuh kita sendiri,” tegasnya.

Ditambahkan dari perwakilan Yogya Group Anton, menyampaikan bahwa kegiatan ini berkolaborasi antara Yogya Grup dengan BNN dan juga mitra Yogya.

“Ini adalah kegiatan pertama dari kami dan kebetulan manajemen menunjuk Yogja Kepatihan untuk melaksanakan mudah-mudahan kedepannya kita terus berlanjut. Kita juga mendukung hari anti narkoba itu yang paling penting,” ucapnya.

Deman Creation Management Kahfi Nashirullah Bilhadid sendiri menyampaikan selain melakukan pola hidup sehat dengan olahraga dan asupan makanan juga merawat diri aman menambah rasa percaya diri seseorang sekaligus mengasihi diri sendiri.




Virgon dan Teman Wanitanya Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Virgon di amankan pihak kepolisian terkait narkoba (Insertlive).

Virgon dan Teman Wanitanya Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Prolite – Penyanyi Virgon di tangkap pihak kepolisan pada Kamis (20/6) pukul karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Mantan suami Inara Rusli itu di tangkap polisi saat berada di kossannya di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan.

Saat di lakukan penggerebekan pihak kepolisian mengamankan virgon beserta teman perempuannya di dalam kossannya.

Bukan hanya itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu yang ada di dalam kossan.

detikcom
detikcom

“Yang pertama seorang pria inisial VTP pekerjaan musisi dan yang kedua seorang perempuan atas nama PA,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan, Jumat (21/6).

“(PA) bukan (publik figur),” imbuhnya. “Barang bukti yang kami amankan dapatkan adalah narkotika jenis sabu, untuk beratnya ada 1 klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisap,” tambahnya.

Menurut Panjiyoga, seperti dikutip dari detikcom pada Jumat (21/6), penangkapan tersebut terjadi diduga setelah Virgoun menggunakan sabu. Virgoun dan perempuan misterius tersebut disebut tidak melakukan perlawanan saat diamankan pihak kepolisian.

Dugaan sang vokalis menggunakan barang haram tersebut di perkuat dengan hasil tes urine positif metamfetamin dari Virgon dan PA.

Kendati demikian, kata Panjiyoga, saat ini keduanya dalam kondisi sehat. Panjiyoga juga menyebut keduanya kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

Sejauh ini, kepolisian juga belum memberikan izin kepada Virgoun dan PA untuk dijenguk. Sebab, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Perihal sosok perempuan yang juga ikut diamankan pihak kepolisan saat menggrebek kossan sang vokalis, keluarga virgon tidak mengenal sosok perempuan tersebut.

Febby Carol yang merupakan kaka dari Virgon menjelaskan bahwa sang adik ingin vokus mengejar karirnya usai bercerai dengan Inara Rusli beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk sosok perempuan yang diketahu berinisial PA tersebut hanya sebatas kenalan saja.




Kang Mus Diamankan Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Kang Mus di tangkap polisi kasus narkoba (Sonora).

Kang Mus Diamankan Polisi Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Prolite – Aktor Preman Pensiun Epi Kusnandar atau yang biasa di sapa Kang Mus di tangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis 9 Mei 2024 kemarin.

Kang Mus di tangkap pihak kepolisian karena terkait penyalahgunaan narkotika, ia di tangkap saat sedang berada di warung miliknya.

Penangkapan yang terjadi di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan membuat geger publik.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga menyebut Epy ditangkap bersama rekan seprofesinya, Yogi Gamblez. Adapun Yogi adalah aktor di film ‘Serigala Terakhir’.

Epy Kusnandar alias Kang Mus usai pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat (halojabar).
Epy Kusnandar alias Kang Mus usai pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat (halojabar).

Dia mengungkap kasus ini bermula dari “laporan masyarakat” terkait ada kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan kedua orang tersebut terlibat dalam kasus ini

Panjiyoga mengungkap Epy dan Yogi ditangkap secara terpisah. Yogi ditangkap terlebih dulu di lingkungan yang sama dengan penangkapan Epy.

“Hampir berbarengan. Duluan YG, di lingkungan yang sama,” kata Panjiyoga di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (10/5).

Berita penangkapan aktor Preman Pensiun ini membuat kaget warganet, jika sebelumnya ia diberitakan perjuangannya untuk sembuh dari penyakit yang di deritanya selama ini, namun berita kali ini berbeda dan membuat geger.

Usai di lakukan penangkapan pihak kepolisian melakukan tes urin untuk memastikan kandungan narkotika yang di konsumsi keduanya.

Panjiyoga menyatakan hasil tes urine kedua orang yang ditangkap itu positif narkoba menggunakan ganja. Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap peran mereka masing-masing dalam kasus ini.

“Dan barbuk ganja yang ditemukan itu milik siapa dan dari mana,” kata dia.

Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Adapun polisi mengungkap penangkapan tersebut berawal dari informasi warga terkait adanya penyalahgunaan narkotika.

“Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman, kami belum bisa menyampaikan motifnya apa, alasannya apa, karena keduanya masih dalam pemeriksaan,” kata dia.




Agenda Rutin 1 Tahun Sekali, Tes Urine Bagi Kepala Sekolah Kolaborasi Pemkot dan BNN Kota Bandung

tes urine kepala sekolah

Pemkot dan BNN Kota Bandung Tes Urine Sejumlah Kepsek

BANDUNG, Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan BNN Kota Bandung menggelar tes urine kepada 321 ASN di lingkungan Pemkot Bandung. Mereka merupakan Kepala Sekolah TK, SD dan SMP di Kota Bandung.

Kegiatan tersebut digelar secara langsung tanpa sepengetahuan para peserta sebelumnya.

“Hari ini kita rangkaikan dengan tes urine bagi kepada sekolah,” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa, pada kegiatan Pembinaan ASN, di Hotel Karang Setra, Selasa 27 Februari 2024.

Adi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai pelaksaan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

tes urine kepala sekolah

“Kegiatan ini dalam upaya pelaksanaan Inpres, kita laksanakan dengan BNN sebagai mewujudkan lingkungan bersih narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubag Umum BNN Kota Bandung, Gilang Fajar Shadiq mengatakan, pelaksaan tes ini sebagai agenda rutin yang dilaksanakan Pemkot Bandung dan BNN minimal 1 tahun 1 kali.

“Ini sebagai pelaksanaan Inpres 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN, bahwa pemerintah daerah diwajibakan melaksanakan tes urine terhadap ASN minimal 1 kali dalam 1 tahun,” ujarnya.

Gilang menuturkan, tes urine saat ini baru di lingkungan pendidikan khususnya kepala sekolah. Ia menargetkan seluruh OPD bakal dilaksanakan hal serupa.

“Hari ini sekitar 321 orang. Harapannya hal ini bisa menjadi rutin dilaksanakan oleh Pemkot Bandung. Tidak hanya di lingkungan pendidikan, tapi seluruh OPD bisa laksanakan kegiatan ini, ” ujarnya.