Bantah Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Bantah Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah
Prolite – Beberapa waktu lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan pernyataan ekstrakurikuler pdi hapuskan dari sekolah.
Kabar penghapusan ekstrakulikuler pramuka itu di tepis oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim.
Dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu lalu, Nadiem menegaskan bahwa tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.
“Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah,” kata Nadiem dikutip dari CNN.
Oleh karena itu sekolah tetap mengharuskan mengadakan ekstrakulikuler tersebut.
Karena pemberiataan tersebut sontak banyak pihak-pihak yang tidak setuju bahkan menyayangkan jika ekstrakulikuler tersebut sampai dihapuskan.
Setelah ditelisik, narasi tersebut mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.
Pada pasal 34 bab V disebutkan bahwa sejak peraturan menteri itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.
Dia menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.
Permendikbudristek mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” jelasnya.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.
