Bantah Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Pernyataan pramuka di hapus dari ekstrakurikuler wajib sekolah (SHUTTERSTOCK).

Bantah Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib Sekolah

Prolite – Beberapa waktu lalu dunia pendidikan dihebohkan dengan pernyataan ekstrakurikuler pdi hapuskan dari sekolah.

Kabar penghapusan ekstrakulikuler pramuka itu di tepis oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim.

Dalam rapat kerja Komisi X DPR pada Rabu lalu, Nadiem menegaskan bahwa tidak dihapus atau dihilangkan dari sekolah.

“Secara prinsip menurut saya satu, mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah,” kata Nadiem dikutip dari CNN.

Oleh karena itu sekolah tetap mengharuskan mengadakan ekstrakulikuler tersebut.

Karena pemberiataan tersebut sontak banyak pihak-pihak yang tidak setuju bahkan menyayangkan jika ekstrakulikuler tersebut sampai dihapuskan.

Setelah ditelisik, narasi tersebut mencuat setelah Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah diterbitkan.

Kemendikbud Nadiem Makarim
Kemendikbud Nadiem Makarim

Pada pasal 34 bab V disebutkan bahwa sejak peraturan menteri itu mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah.

Dia menjelaskan, Permendikbudristek 12/2024 harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka.

Permendikbudristek mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan.




Nadiem Makarim Buat Aturan Baru : Mahasiswa S1 Tidak Wajib Buat Skripsi untuk Syarat Kelulusan

Nadiem Makarim

Prolite – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah mengumumkan bahwa ke depannya, mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Sarjana Terapan tidak akan diwajibkan untuk menyelesaikan skripsi sebagai persyaratan kelulusan.

Hal serupa juga berlaku bagi mahasiswa yang mengambil jenjang magister (S2) dan doktor (S3), di mana tesis atau disertasi tidak lagi menjadi kewajiban, dan kewajiban untuk mengunggah jurnal penelitian juga akan dihapus.

Pengumuman mengenai kelonggaran dalam tugas akhir seperti skripsi, tesis, dan disertasi ini diumumkan oleh Nadiem Makarim saat peluncuran episode ke-26 dari program Merdeka Belajar dengan topik Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.

Tujuan Diberlakukannya Aturan Baru dari Nadiem Makarim

Cr. Instagram @nadiemmakarim

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena banyak kendala yang dihadapi baik oleh institusi pendidikan maupun mahasiswa terkait dengan persyaratan tugas akhir tersebut.

Kebijakan ini sebenarnya akan membantu mengurangi beban waktu dan hambatan yang selama ini dihadapi oleh mahasiswa dan perguruan tinggi.

Selain itu, kebijakan ini juga memberikan peluang bagi mahasiswa dan institusi pendidikan untuk lebih fleksibel dalam merancang proses pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dengan menghilangkan persyaratan tugas akhir yang kaku, perguruan tinggi akan lebih mampu menyesuaikan metode pembelajaran sehingga lebih relevan dengan dunia nyata.

Ini juga membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar ruang kelas, seperti kolaborasi dengan industri, proyek nyata, dan pengalaman praktis yang dapat memberikan wawasan lebih mendalam kepada mahasiswa.

Langkah ini sejalan dengan semangat transformasi pendidikan yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat, serta memberikan mahasiswa kebebasan lebih besar untuk mengembangkan potensi dan minat mereka di luar batasan tugas akhir tradisional.

Kebijakan ini memang memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi mahasiswa dalam merancang tugas akhir mereka.

Dengan berbagai bentuk tugas akhir yang diperbolehkan, seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, mahasiswa memiliki kesempatan untuk lebih kreatif dalam menghasilkan luaran yang sesuai dengan bidang studi dan minat mereka.

Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa keputusan ini ada di tangan masing-masing perguruan tinggi, artinya kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi institusi untuk menentukan cara terbaik dalam mengevaluasi kemajuan akademis mahasiswanya.

Hal ini memperlihatkan bahwa pemerintah memberi kepercayaan kepada perguruan tinggi untuk menyesuaikan pedoman mereka sesuai dengan visi dan misi institusi masing-masing.

Semoga perubahan ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar dalam mendukung proses pembelajaran yang lebih adaptif, inovatif, dan relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.