Terbaru Mulai 2024 KUA Bisa Menikahkan Semua Agama di Indonesia

Mulai 2024 KUA Bisa Menikahkan Semua Agama di Indonesia
Prolite – Kementrian Agama (Kemenag) berencana untuk Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat menikah seluruh agama di Indonesia.
Kita ketahui bahwa sebelumnya KUA hanya menikahkan pasangan yang beragama Islam saja sedangkan untuk agama non Islam oleh Pencatatan Sipil.
Karena itulah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan seharusnya untuk pencatatan nikah menjadi urusan Kemenag.
“Kita sudah sepakat sejak awal bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. Kantor Urusan Agama bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag.
Dengan di berlakukannya seperti itu dirinya berharap untuk data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi.
Bukan hanya tempat pencatatan pernikahan, aula-aula di KUA juga diharapkan dapat digunakan menjadi tempat ibadah sementara bagi non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah.
“Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya,” tutur Yaqut.
“Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” imbuhnya.
Belum lama ini para Dirjen sudah membahas untuk membicarakan mekanisme, regulasi maupun penyesuaian yang diperlukan.
Bahkan ia juga mengaku Kementerian siap untuk merevisi Undang-undang (UU) untuk mengakomodir usulan tersebut.
Pihaknya akan menyulap Kantor Urusan Agama selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah binaan Direktorat Bimas Islam menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat.