Bejad ! Aksi 2 Mucikari Menjual Gadis Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang

Ilustrasi mucikari menjual gadis di bawah umur ke pria hidung belang (NET).

Bejad ! Aksi 2 Mucikari Menjual Gadis Dibawah Umur ke Pria Hidung Belang

BANDUNG, Prolite – Aksi bejad dua pria mucikari berinisial DF (24) dan AD (18) yang tega menjual gadis di bawah umur kepada pria hidung belang.

Awal mula korban kenal dengan pelaku AD melalui aplikasi perpesanan, keduanya berkenalan kemudian bertemu.

Setelah pertemuan tersebut tersangka AD mengajak korban untuk pergi karena memang sedang ada masalah di rumah maka korban mengikuti ajakan tersangka.

Korban memutuskan kabur dari rumah dan mengikuti AD untuk tinggal bersama hingga akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka.

detik Jabar
detik Jabar

Setelah di tahan dan di gali kesaksian tersangka Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menjelaskan korban yang masih berusia 12 tahun itu di bawa oleh mucikari AD.

Menurut pengakuan tersangka sebelum korban di jual ke pria hidung belang AD lebih dulu menyetubuhi korbannya.

“Kemudian juga, pelaku juga ternyata menawarkan korban melalui aplikasi online chatting atau dating apps dan ditawarkan kepada orang lain,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Rabu (20/12).

Setelah puas menyetubuhi korban tersangka AD menyerahkan korban kepada rekannya DF, tidak berakhir disitu saja DF juga menyetubuhi korban sebelum akhirnya di jual ke pria hidung belang.

“Setelah itu kita amankan dan juga ternyata pelaku selain daripada AD juga korban bersama-sama pindah ke pelaku satu lagi, yaitu DF,” ujarnya.

“Pelaku DF ini tinggal di salah satu apartemen. Kemudian juga, selain daripada pelaku melakukan persetubuhan pada korban, pelaku juga menawarkan korban melalui aplikasi dating online,” lanjutnya.

Kedua mucikari tersebut telah menjual kobannya yang masih di bawah umur sebanyak 20 kali dengan tariff sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Aksi bejad tersangka sekarang mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat pasal berlapis.

Pasal 81 jo 76D atau pasal 76E UU nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 2 ayat (1) UU RI nomer 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tersangka akan dikenakan kurungan penjara kurang lebih 20 tahun penjara.




2 Pria di Bandung Mucikari Diamankan , Korban Dijual Lewat MiChat

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan mucikari HAD (24) dan DEP (22) lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat (Foto INews).

2 Pria di Bandung Mucikari Diamankan , Korban Dijual Lewat MiChat

BANDUNG, Prolite – Polisi berhasil mengamankan dua pria mucikari di Kota Bandung yang berinisial HAD dan DEP.

Keduanya berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung setelah usai menjual wanita perempuan kepada pria hidung belang.

Para tersangka mucikari menjajakan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dari hasil penyelidikan HAD dan DEP didapati 5 wanita yang sudah dijual oleh kedua pelaku.

Tiga dari lima wanita yang jual ternyata diketahui masih berusia 17 tahun. Bahkan ironisnya tersangka HAD merupakan pacar RNF yang merupakan salah satu wanita yang dijual oleh kedua tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dua muncikari itu ditangkap pada Sabtu 3 September 2023 di sebuah apartemen di Pasteur

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kami. Setelah kami tindaklanjuti, 2 orang tersangka yang berstatus sebagai muncikari telah kami tangkap dan ada 5 korban yang kami amankan,” katanya, Selasa (3/10).

Kedua tersangka menjalankan aksinya menjual wanita kepada pria hidung belang melalui akun Michat dengan nama akun Amelia.

Diketahui para pelaku memasang tarip untuk wanita yang dijualnya dengan harga Rp 400-700 ribu untuk durasi satu jam.

Saat dilakukan penggerebekan di apartemen tersangka berhasil mengamankan RNF yang sebagi pacar tersangka dan empat wanita lainnya.

Korban 4 Wanita lainnya diantaranya KS (17), TA (17), VO (17) dan ST (20). Jadi total korban wanita yang dijual tersangka terdapat 5 korban.

“Korban ada lima, salah satu korban pacar tersangka. Barang bukti disita ada sepuluh buah kondom, pelumas, handphone dan screen shoot percakapan dari kasus itu,” kata dia.

Polisi juga berhasil mengamankan 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

Kedua pelau diketahui kerap berpindah-pindah apartemen, Kini keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka mucikari.

Sedangkan untuk kelima korban yang dijual oleh kedua mucikari ini hanya dijadikan sebagai saksi dan sudah di kembalikan ke orang tua masing-masing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAD dan DEP dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.




Annisa Rama Dewi Sosialita 22 Tahun Nyambi Jadi Mucikari

Sosialita Annisa Rama Dewi (Dok. Polda Bangka Belitung)

Annisa Rama Dewi Sosialita 22 Tahun Nyambi Jadi Mucikari

Prolite – Annisa Rama Dewi Sosialita berusia 22 tahun ditangkap atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain dikenal karena sosialita Annisa juga sebagai selebgram, Annisa Rama Dewi di sini berperan menjadi mucikari.

Bisnis nakal yang dijalankan oleh Annisa ini terendus polisi usai tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum yang tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel menerima informasi dari masyarakat.

Dalam penggerebekan di sebuah hotel di Bangka polisi berhasil mengamankan dua orang. Setelah melakukan penangkapan terhadap kedua orang ini dilanjutkan dengan menggali informasi.

Setelah mendapatkan informasi terkait siapa mucikarinya polisi bergerak cepat, Annisa diamankan di tempat karaoke.

Dok. Polda Bangka Belitung
Dok. Polda Bangka Belitung

Pada saat penangkapan terlihat Annisa uang berpakaian dress berwarna biru dan rok hitan itu edang berda di ruang karaoke.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa Annisa Rama Dewi sudah di amankan dan ditetapkan sebagai tersangka mucikari.

Pelaku menjalankan bisnisnya dengan cara menawarkan wanita ke pria hidung belang melalui pesan WhatsApp pelaku.

Instagram @nisa_rd23
Instagram @nisa_rd23

Tarif yang di pasang pelaku kepada pria hidung belang berkisar 2-3 juta untuk sekali kencan.

Sosok sosialita asal Bangka Belitung itu bahkan meraup jutaan Rupiah dari mengatur kencan para pekerja seks komersil.

Sedangkan untuk kedua orang yang berhasil diamankan di sebuah hotel hanya berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel.