Kapan THR Ramadhan 1447 H ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair? Catat Jadwal Penyalurannya

Ilustrasi THR (Net).

Kapan THR Ramadhan 1447 H ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair? Catat Jadwal Pencairannya

Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Swasta dan para pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan yang di didapatkan oleh seluruh pekerja baik swasta maupun pegawai pemerintahan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan yang biasanya menjelang Hari Raya mengalami peningkatan.

Untuk tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan bahwa pencairan THR sedang dipersiapkan pemerintah. Artinya, tahun ini THR tetap akan dibagikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Lantas kapan Tunjangan Hari Raya 2026 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan cair?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pencairan THR, termasuk bagi pensiunan, akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan anggaran untuk tunjangan telah disiapkan pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

“(THR PNS, TNI, dan Polri) itu sedang diproseslah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan,” ujar Purbaya saat konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2).

Pada 2026, total anggaran Tunjangan Hari Raya bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun dengan jumlah penerima mencapai 10,5 juta orang. Meski dananya telah tersedia, jadwal resmi pengumuman pencairan masih menunggu pernyataan Presiden.

Pada kesempatan berbeda Menteri Kuangan menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan diharapkan bisa terlaksana pada awal Ramadan.

“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” katanya di Wisma Danantara, Jumat (13/2).

Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuannya umumnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun sebagai dasar penyaluran THR.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya, komponen yang diterima pensiunan dan penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan. Berikut perkiraannya:

Golongan I: Rp – Rp

Golongan II: Rp – Rp

Golongan III: Rp – Rp

Golongan IV: Rp – Rp

Penerima Tunjangan Hari Raya kategori pensiunan mencakup pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara itu, penerima pensiun meliputi janda/duda, anak, maupun orang tua dari pensiunan yang telah meninggal dunia.




Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara (Kemenkeu).

Kenaikan PPN 12 Persen Menuai Komentar , Menkeu Sri Mulyani Angkat Bicara

Prolite – Kebijakan kenaikan PPN 12 persen di sektor perekonomian membuat ramai penolakan dari berbagai pihak.

Usai ramai penolakan dari seluruh masyarakat karena tingginya perubahan menjadi PPN 12 persen setiap perbelajaan Menkeu Sri Mulyani angkat bicara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat dan menstimulasi perekonomian melalui berbagai paket kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan, salah satunya dari sisi perpajakan.

kompas
kompas

Menkeu menjelaskan, pajak merupakan instrumen penting bagi pembangunan. Dalam pemungutannya selalu mengutamakan prinsip keadilan dan gotong-royong. Prinsip ini juga mendasari penerapan kebijakan PPN 12% yang bersifat selektif untuk rakyat dan perekonomian.

“Keadilan adalah dimana kelompok masyarakat yang mampu akan membayarkan pajaknya sesuai dengan kewajiban berdasarkan undang-undang, sementara kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir,” ungkap Menkeu dalam Konferensi Pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (16/12).

Selain adil, stimulus ini juga mengedepankan keberpihakan terhadap masyarakat. Keberpihakan itu dapat dilihat dari penetapan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum tetap dibebaskan dari PPN (PPN 0%). Namun barang yang seharusnya membayar PPN 12 persen  antara lain tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita (dulu minyak curah) beban kenaikan PPN sebesar 1% akan dibayar oleh Pemerintah (DTP).

Sedangkan penyesuaian tarif PPN 12 persen akan dikenakan bagi barang dan jasa yang dikategorikan mewah, seperti kelompok makanan berharga premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional yang berbiaya mahal.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus dalam bentuk berbagai bantuan perlindungan sosial untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah (bantuan pangan, diskon listrik 50%, dll), serta insentif perpajakan seperti, perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% untuk UMKM; Insentif PPh 21 DTP untuk industri pada karya; serta berbagai insentif PPN dengan total alokasi mencapai Rp265,6 T untuk tahun 2025.

“Insentif perpajakan 2025, mayoritas adalah dinikmati oleh rumah tangga, serta mendorong dunia usaha dan UMKM dalam bentuk insentif perpajakan. Meskipun ada undang-undang perpajakan dan tarif pajak, namun pemerintah tetap peka untuk mendorong barang, jasa dan pelaku ekonomi,”tutur Menkeu

Pemerintah juga akan terus mendengar berbagai masukan dalam memperbaiki sistem dan kebijakan perpajakan yang berkeadilan. Menkeu berharap, dengan berbagai upaya ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terus dijaga, sekaligus melindungi masyarakat, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan APBN.

“Ini adalah sebuah paket lengkap komprehensif. Dengan terus melihat data, mendengar semua masukan, memberikan keseimbangan dan menjalankan tugas kita untuk menggunakan APBN dan perpajakan sebagai instrumen menjaga ekonomi, mewujudkan keadilan dan gotong royong,” tutupnya.




Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bakal Naik di Awal Tahun 2024

Ilustrasi kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan di tahun 2024 (Tribun Pontianak).

Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bakal Naik di Awal Tahun 2024

Prolite – Kabar bahagia untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan juga pensiunan, akan mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Kabar ini dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwasannya pada awal tahun 2024 ini bagi seluruh ASN dan pensiunan akan ada kenaikan penghasilan.

Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan proses Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam tahap penyusunan, yang diharapkan akan memastikan pencairan pendapatan mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sri Mulyani menegaskan meski PP baru saja terbit pada 1 Januari 2024 kemarin dan belum terealisasi kenaikan gaji namun ia menjanjikan tidak akan terbuang percuma.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas).

Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan ini bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga para pensiunan dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.

Dalam pidatonya, Jokowi merinci bahwa proposal kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan diusulkan akan ditingkatkan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji yang di berikan untuk ASN, TNI, Polri serta Pensiunan ini sebagai strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai publik.

Dengan kenaikan ini juga pemerintah berharap dapat memperkuat kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pendapatan ini juga diharapkan dapat berdampak positif secara ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli yang potensial bagi penerima yang ditingkatkan.

Tetapi, perlu diingat bahwa implementasi dari kenaikan gaji ini harus dijalankan secara tepat waktu dan diiringi dengan manajemen keuangan yang bijaksana guna memastikan kelangsungan program ini dalam jangka panjang tanpa memberikan beban yang berlebihan pada keuangan negara.