Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih

Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih (Wikipedia).

Kenaikan Gaji PNS pada 2025 Akan Diumumkan oleh Presiden Terpilih

Prolite – Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati perihal kenaikan gaji pegawai.

Pengumuman kenaikan gaji tersebut nantinya akan di umumkan oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews.

Pernyataan Menteri Keuangan ini setelah menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan para Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi meminta penyusunan rancangan APBN Tahun 2025 dapat mengakomodasi program yang dicanangkan Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.

Selain adanya program makan bergizi gratis yang akan di berikan oleh presiden terpilih, namun aka nada rencana kenaikan gaji juga.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan adanya rencana tersebut pada 2025. “Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” jelasnya.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).




Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bakal Naik di Awal Tahun 2024

Ilustrasi kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan Pensiunan di tahun 2024 (Tribun Pontianak).

Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Bakal Naik di Awal Tahun 2024

Prolite – Kabar bahagia untuk gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan juga pensiunan, akan mengalami peningkatan pada tahun 2024.

Kabar ini dibagikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahwasannya pada awal tahun 2024 ini bagi seluruh ASN dan pensiunan akan ada kenaikan penghasilan.

Pernyataan ini disampaikan sejalan dengan proses Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang dalam tahap penyusunan, yang diharapkan akan memastikan pencairan pendapatan mulai tanggal 1 Januari 2024.

Sri Mulyani menegaskan meski PP baru saja terbit pada 1 Januari 2024 kemarin dan belum terealisasi kenaikan gaji namun ia menjanjikan tidak akan terbuang percuma.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kompas).

Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan rencana kenaikan ini bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga para pensiunan dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada tanggal 16 Agustus 2023 silam.

Dalam pidatonya, Jokowi merinci bahwa proposal kenaikan gaji untuk ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan diusulkan akan ditingkatkan sebesar 12 persen.

Kenaikan gaji yang di berikan untuk ASN, TNI, Polri serta Pensiunan ini sebagai strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai publik.

Dengan kenaikan ini juga pemerintah berharap dapat memperkuat kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Peningkatan pendapatan ini juga diharapkan dapat berdampak positif secara ekonomi, karena adanya kenaikan daya beli yang potensial bagi penerima yang ditingkatkan.

Tetapi, perlu diingat bahwa implementasi dari kenaikan gaji ini harus dijalankan secara tepat waktu dan diiringi dengan manajemen keuangan yang bijaksana guna memastikan kelangsungan program ini dalam jangka panjang tanpa memberikan beban yang berlebihan pada keuangan negara.




Hemat PPN : Rumah Harga Rp2-5 Miliar Lebih Terjangkau Mulai Bulan Ini

PPN

Prolite – Pemerintah telah memutuskan untuk memberlakukan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bagi masyarakat yang melakukan pembelian rumah antara bulan November 2023 hingga Juni 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan bahwa insentif ini akan diberikan kepada masyarakat yang membeli rumah dengan harga hingga Rp5 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberi pemaparan Konferensi Pers KSSK : Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2023 – nawacita

Namun, penting untuk dicatat bahwa PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar.

“Saat ini, kami telah meningkatkan insentif pajak untuk pembelian rumah di bawah Rp5 miliar, di mana PPN-nya akan ditanggung oleh pemerintah. Namun, untuk rumah yang dihargai Rp5 miliar, hanya bagian PPN sebesar Rp2 miliar yang akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin, 6 November 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, menjelaskan bahwa insentif pajak diberikan dengan tujuan untuk merangsang pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna – Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR RI

Herry menegaskan bahwa insentif bebas PPN hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama.

“Subsidi ini hanya berlaku untuk rumah pertama. Jadi, insentif ini memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi, seperti membeli rumah pertama dan mematuhi beberapa persyaratan lainnya,” tuturnya.

Selain itu, pemerintah akan memberikan bantuan biaya administrasi sebesar Rp4 juta per rumah untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak.

Insentif tambahan berupa potongan biaya administrasi ini akan diberikan kepada MBR yang membeli rumah melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

“Pemberian paket bantuan biaya administrasi ini akan dilakukan melalui metode reimbursement, di mana bank penyalur akan terlebih dahulu menanggung biaya administrasi, dan kemudian akan menagihkannya kepada satuan kerja yang akan mengelola biaya administrasi tersebut,” jelasnya.

Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat – Arief Hermawan

Bantuan biaya administrasi akan diberikan kepada penerima manfaat yang termasuk dalam kategori MBR hingga desil 8, dengan batasan pendapatan maksimal Rp8 juta untuk yang sudah berkeluarga dan Rp7 juta untuk mereka yang belum berkeluarga.

“Bentuk bantuan ini mirip dengan subsidi uang muka, sehingga penerima manfaat MBR tidak hanya akan menerima uang muka sebesar Rp4 juta, tetapi juga akan mendapatkan bantuan administrasi sebesar Rp4 juta,” jelas Herry.