Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Peraturan Menteri ESDM tentang penggunaan air tanah (Tribunnews).

Peraturan Baru Menteri ESDM untuk Masyarakat Pengguna Air Tanah Wajib Mengantongi Izin

Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) mengeluarkan peraturan baru tentang penggunaan air tanah.

Peraturan baru tersebut di peruntukan untuk seluruh masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapatkan izin dari kementerian ESDM.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/ tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Dalam peraturan tersebut berisikan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa
Menteri ESDM Arifin Tasrif, Istimewa

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah,” bunyi pertimbangan pada aturan tersebut.

Namun yang perlu menjadi catatan bahwa pihak manapun yang menggunakan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga harus mengantongi izin ke Kementerian ESDM.

Bagi siapa aja yang menggunakan air tanah hingga 100 meter kubik perbulan harus mengajukan izin ke menteri  melalui Kepala Badan Geologi.

Hal ini ditetapkan guna berupaya untuk menjaga keberlanjutan air tanah, maka dari itu untuk seluruh masyarakat perseorangan, kelompok masyarakat, instansi pemerintahan, badan hukum maupun lebaga sosial harus mengajukan izin dengan mengisi formulir.

Adapun lampiran syarat dalam pengajuan permohonan yakni formulir permohonan yang memuat:

  1. Identitas pemohon
  2. Alamat lokasi pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah
  3. Koordinat rencana titik pengeboran/penggalian eksplorasi air tanah (decimal degree)
  4. Jangka waktu penggunaan air tanah yang dimohonkan
  5. Keterangan sumur bor/gali ke berapa

Kemudian pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, bisa berupa Akta Jual Beli (AJB), Surat Hak Milik (SHM), Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau Surat Perjanjian Sewa.




Pembagian Rice Cooker Gratis Mulai Tahun Ini , Simak 3 Syarat Calon Penerima

Kementerian ESDM akan membagikan rice cooker secara gratis untuk masyarakat (Dok Epicurious).

Prolite – Kabar bahagia untuk masyarakat, Pemerintah akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker secara gratis mulai tahun ini.

Pembagian AML secara gratis di ungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana.

Dengan adanya pembagian rice cooker secara gratis kepada masyarakat ditujukan untuk dapat mendorong pemanfaatan energy bersih di semua sector.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana (Merdekanews).
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana (Merdekanews).

“Di sektor industri dan transportasi dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini,” kata Dadan, dikutip dari , Jumat (6/10).

Alat masak berbasis listrik ini dimanfaatkan untuk membantu masyarakat memasak nasi, manghangatkan makanan, hingga mengukus makanan.

Semua itu dapat mempermudah pekerjaan masyarakat dan mempercepat semua pekerjaannya.

Lantas bagaimana cara mendapatkan AML secara gratis?

Dalam Pasal 3, dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya volt-ampere (R-1/RT)

Semua persyaratan yang sudah ditetapkan pada pasal yang sudah di atur oleh Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023 untuk merealisasikan program ini.

Maka untuk masyarakat yang akan mendapatkan pasokan, maka harus berdomisilidi daerah yang tersedia jaringan listrik tegangan rendah yang memperolieh tegangan listrik 24 jam per hari.

Untuk siapa-siapanya yang berhak menerima bantuan AML tersebut nanti akan di ajukan nama-nama calon penerima bantuan oleh kepala desa dan lurah setempat.

Adapun syarat yang akan di berikan untuk calon penerima AML yakni, rumah tangga yang belum memiliki rice cooker.

Perlu di ingatkan untuk hibah yang sudah di berikan pemerintah ini tidak untuk diperjual belikan.