Prabowo: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Ilustrasi THR (iStockphoto).

Prabowo: THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025

Prolite – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, serta Pensiunan akan cair minggu depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Repuklik Indonesia Prabowo Subianto dalam konferensi pers bersama Menkeu Sri Mulyani dan MenPAn-RB Rini Widyantini.

Dalam konferensi pers yang dilakukan Prabowo dirinya menyebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya akan dicairan pada 17 Maret 2025.

“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo.

Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025 (Sekretariat Negara).
Tunjangan Hari Raya ASN, TNI-Polri dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025 (Sekretariat Negara).

Prabowo mengatakan THR tersebut akan cair pada pertengahan Maret ini. “Tunjangan Hari Raya akan dibayar dua minggu hari sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan Senin, 17 Maret 2025,” kata Prabowo.

Sebagai informasi, THR menjadi hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri. Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat dihadiri oleh Yassierli, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, serta Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza pada Kamis (27/2).

“Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat 3 minggu sebelum Lebaran,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis.

Untuk Tunjangan Hari Raya ASN, PPPK, Hakim, TNI-Polri, serta Pensiunan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 50 triliun pada tahun 2025 ini.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kode pencairan Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan TNI/Polri tahun ini bakal diberikan penuh 100%.

“Insyaallah,” kata Sri Mulyani ketika ditanya apakah THR PNS akan cair 100% atau tidak, ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (7/3).




Rencana Cuti Untuk Pria Menemani Istri Melahirkan Mencapai 30 Hari

Ilustrasi cuti untuk pria menemani istri melahirkan (hinkstock).

Rencana Cuti Untuk Pria Menemani Istri Melahirkan Mencapai 30 Hari

Prolite – Akan ada kabar baik mengenai cuti untuk pria yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Hal tersebut ia sebutkan bahwa akan ada rencana cuti untuk pria yang menemani istri melahirkan.

Bila biasanya cuti untuk pria menemani istri melahirkan hanya hingga 3 hari saja namun nantinya aka nada rencana kisaran satu minggu hingga 30 hari.

Tujuan di buatnya rencana hak cuti tersebut guna untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik lagi.

“Selain cuti istri melahirkan, ada cuti ayah. Ini untuk mendorong kualitas SDM mendatang lebih bagus cutinya seminggu sampai 30 hari,” katanya kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, dikutip detik.

Bila biasanya cuti lama hanya diberikan kepada wanita yang melahirkan saja mungkin kedepannya suami yang menemani juga akan di berika hak cuti lama.

Karena semua ini masih rencana maka dari itu Anas menyebutkan rencana ini masih harus di bahas dalam RUU ASN.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ujar MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas seusai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, lanjut Anas, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus, yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Peraturan ini ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Anas mengatakan hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan, atau biasa disebut ‘cuti ayah’, sudah jamak diberlakukan di beberapa negara dan perusahaan multinasional. Waktu cuti yang diberikan bervariasi, berkisar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Peran pentingnya sosok ayah dalam penyembuhan pasca persalinan dan juga pentingnya peran ayah untuk membantu menjaga bayi di saat istri baru selesai melahirkan.

Hal itu lah yang akhirnya rencana cuti untuk ayah di buat dan di ajukan untuk menjadipertimbangan nantinya.




Libur Idul Adha 2023 Menjadi 3 Hari

Ilustrasi Libur Idul Adha 2023 (infomoga.com)

JAKARTA, Prolite – Libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari yakni 28,29 dan 30 Juni 2023. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar mengajukan libur Idul Adha menjadi 3 hari.

Dilihat dari kalender libur Idul Adha yang jatuh pada tanggal 29 Juni 2023 merupakan libur nasional, tanggal 28 Juni diusulkan menjadi cuti bersama sedangkan tanggal 30 Juni jatuh pada hari jumat itu merupakan hari kejepit. Maka Azwar menyarankan untuk tanggal 30 Juni merupakan cuti bersama.

Hingga kini untuk usulan libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari masih diproses oleh pemerintah. Besar harapan kami untuk libur Idul Adha 2023 bisa segera ada keputusannya.

Usulan untuk libur Idul Adha 2023 menjadi 3 hari bukan karena muhammadiyah akan menjalankan solat Idul Adha pa tanggal 28 Juni. Terkait usulan penambahan cuti bersama ini memang sudah dibahas dalam rapat Sekretariat Negara.

Alasan lain untuk penambahan cuti bersama karena bertepatan dengan libur anak sekolah juga dan juga dapat meningkatkan pergerakan ekonomi ke daerah.

Seperti biasa jika libur lebaran dan libur bersama sudah tiba perekonomian di daerah mengalami kenaikan, sebab banyak yang meluangkan waktunya untuk berlibur bersama keluarga.

Namun Wakil Menteri Agama (Wamenag) tidak bisa memastikan bahwa penetapan Hari Raya Idul Adha Muhammadiyah tanggal 28 Juni merupakan hari libur nasional atau bukan. Pemerintah meresmikan libur Nasional Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.

Untuk menetapkan libur Nasional bukan berada di ranah Kementerian Agama namun kami hanya bisa menbantu dengan membawa usulan itu kepada rapat binmas yang lebih luas.