Manajemen PERSIB Tindak Tegas Penjualan Tiket Ilegal di Pekan ke-14 Liga 1

Tiket Ilegal Pertandingan Persib Bandung (Tribun Jabar).

Manajemen PERSIB Tindak Tegas Penjualan Tiket Ilegal di Pekan ke-14 Liga 1

BANDUNG, Prolite – Tim sepek bola kebanggaan Jawa Barat PERSIB ditimpa isu tidak mengenakan, namun isu miring yang tersebar di masyarakat bukan mengenai salah satu pemain.

Isu miring tersebut mengenai penjualan tiket illegal pertandingan kandang yang diselenggarakan di Stadion GBLA Bandung.

Masalah penjualan tiket memang sudah menjadi permasalahan sejak awal musim berlangsung.

Khususnya mengenai mekanisme penjualan yang dinilai tidak praktis dan menyulitkan Bobotoh.

Seputar Bandung Raya
Seputar Bandung Raya

Kini masalah baru mucul di tengah-tengah isu pertama belum usai. Kali ini beredar kabar ada pihak-pihak tertentu yang di luar managemen Persib Bandung menjual tiket untuk laga kandang yang berlangsung di Stadion GBLA Bandung.

Konon sistem penjualan tiket pertandingan tersebut dilakukan lewat marketplace di sejumlah media sosial. Manajemen Persib menegaskan penjualan tiket itu ilegal.

Hal itu ditegaskan oleh Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat.

Menurutnya, sistem penjualan tiket lewat i marketplace tidak sah dan ilegal.

Dia menegaskan, bahwa perjualan tiket resmi pertandingan hanya dilakukan melalui sistem online di Persib App.

Bahkan Andang Ruhiat memberikan himbauan kepada seluruh Bobotoh yang ingin menyaksikan tim kesayangannya  bertanding diminta untuk membeli tiket melalui situs resmi yang ada.

Karna apabila membeli melalui illegal dan nanti tiket bobotoh tidak dapat di scan saat memasuki stadion maka pihak panitia tidak akan bertanggung jawab.

Menganai penjualan tiket secara ilegal. Andang memastikan akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Menurut Andang, manajemen akan memberikan tindakan tegas terhadap siapa saja yang sudah melakukan pelanggaran.

“Terima kasih atas informasinya. Kita pasti akan melakukan penelusuran dan segera menindak pelakunya,” pungkas Andang.




Heboh TikTok Shop, Pemkot Ikuti Aturan Pusat

Pedagang TikTok Shop

Soal TikTok Shop, Pemkot Bandung Ikuti Regulasi Pemerintah Pusat

BANDUNG, Prolite – Berkaitan dengan TikTok Shop, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.

Hal itu sejalan dengan isu yang beredar yakni media sosial yang menjadi alat transaksi jual beli.

“Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah.

TikTok Shop
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah.

Elly mengungkapkan, memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.

“Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok Shop ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi,” ungkapnya.

Hingga saat ini elly mengaku belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir juga Pasar Baru soal mengalami penurunan omzet.

“Sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain,” bebernya.

Perlu diketahui, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.

Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti TikTok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.

Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.