Mobil Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Dilelang Rp 809 Juta

Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp 809 Juta (istimewa).

Mobil Jeep Wrangler Rubicon Milik Mario Dandy Dilelang Rp 809 Juta

Prolite – Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satrio di lelang oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Mario Dandy Satrio merupakan anak dari eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo yang terlibat kasus korupsi.

Bukan hanya sang ayah yang tersandung kasus sebelumnya anaknya lebih dulu tersandung kasus penganiayaan yang dilakukannya kepada temannya.

Penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David Ozora ini menyeretnya mendekam di jeruji besi.

Namun yang menjadi perhatian publik yakni kasus bapaknya yang melakukan korupsi pajak.

Mengutip pengumuman di Instagram DJKN @ditjenkn, diketahui mobil Jeep Wrangler Rubicon berwarna hitam ini dilelang dengan harga awal .

Unit Mobil Rubicon 3,6 at Jeep L.C. HDTP memiliki nomor Polizi B 2571 PBP tahun 2013 dengan jaminan Rp. . Batas akhir jaminan pada 25 April 2024 dengan pelaksanaan lelang 19 April 2024 jam 00:00 hingga 26 April 2024 jam 10:00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga mengumumkan perihal lelang mobil Mario Dandy ini. Jika ditelusuri, harga bekas mobil jenis ini mencapai Rp 820 juta hingga Rp 890 juta.

Untuk anda yang berminat berikut spesifikasi mobil Jeep Wrangler Rubicon:

  1. SylinderV6
  2. Kapasitas Mesin silinder cm3.
  3. Tenaga 208.9 KW @ 6350 RPM 284 HP @ 6350 RPM 280 BHP @ 6350 RPM.
  4. Torsi 252 lb-ft @ 4300 RPM 342 Nm @ 4300 RPM.
  5. Bahan Bakar Gasoline.
  6. Kapasitas bahan bakar 17.4 gallons (65.9 L)
  7. Sistem Bahan Bakar Multipoint Injection.
  8. Tenaga Motor Elektrik

Namun sejak tanggal 4 Febuari 2023 lalu status masa pajak habis, sehingga, pada 2023, tertera PKB Denda sebesar Rp dan SWDKLLJ denda Rp . Untuk diketahui, PKB Pokok sebesar Rp , SWDKLLJ Rp . Total keseluruhan yang belum dibayarkan sebesar Rp .




Kondisi David Ozora Kian Membaik Meski Belum 100%

Kondisi David Ozora usai alami penganiayaan (Youtube The Leonardo's).

Kondisi David Ozora Kian Membaik Meski Belum 100%

Prolite – Kondisi David Ozora kian membaikmeski belum dinyatakan sembuh seratus persen seperti sediakala.

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy kepada David Ozora membuat fatal kondisi korban.

Akibat penganiayaan tersebut ia sempat mendapatkan perawatan insentif di rumah sakit bahkan dintyakan koma beberapa hari.

Meski keadaannya belum kembali seperti sediakala namun kini ia sudah bisa berkomunikasi dengan baik di hadapan publik.

Hal ini terlihat saat David datang menjadi bintang tamu dalam podcast milik Onadio Leonardo alias Onad.

Saat datang dalam podcast saat itu terlihat David dengan kondisi yang jauh lebih membaik dari pada saat baru keluar dari rumah sakit.

Putra Jonathan Latumahina itu terlihat sudah pulih dan normal kembali. Namun, dia sempat mengatakan kepada Onad jika dirinya kerap kali tak lancar ketika berbicara alias belibet ketika diajak ngobrol.

“Bisa dibilang begitu (pulih) tapi mungkin masih 70 persen setelah koma,” ungkap David Ozora dikutip dari YouTube The Leonardo’s.

David juga mengaku sempat diejek teman-temannya karena kondisinya yang sempat mengalami koma. Namun, David tak merasa risih atau marah lantaran menganggapnya sebagai candaan semata yang justru menghiburnya.

Lebih lanjut, David menjelaskan dampak yang masih dirasakannya lantaran mengalami diffuse axonal injury akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy. David masih sulit memahami pelajaran di sekolahnya meskipun terbilang mudah.

“Sekarang masih ada sisa-sisanya (efek) Di sekolah, pun belum bisa nangkep pelajaran, segampang apapun sampai sekarang,” sambungnya.

David juga mengaku apa yang dilakukan Mario kepadanya tak meninggalkan rasa trauma yang mendalam di hatinya. Terlebih dia selalu mendapat dukungan dari keluarga terutama sang ayah yang mati-matian mencari keadilan untuk putranya itu.

David juga mengaku sudah tak menaruh dendam kepada Mario Dandy. Ayahnya sendiri yang mengajarkannya untuk tak menyimpan dendam. Meski demikian, perasaan jengkel masih menyelimutinya ketika mengingat peristiwa itu.




Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora menghadiri sidang putusan terhadap pelaku-pelaku kekerasan terhadap anaknya (Tribunjakarta).

Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, Prolite – Sidang pembacaan putusan 3 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah di bacakan.

Dalam sidang yang di bacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga di hadiri oleh ayah dari korban penganiayaan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, meneriakkan ‘Siu’ tepat di hadapan Mario Dandy.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Menurut putusan hakim ketua Mario Dandy bersalah telah merencenakan penganiayaan terhadap David dengan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan hanya putusan 12 tahun penjara saja namun Mario juga di kenakan restitusi Rp 25 miliar.

Ayah David mengikuti semua proses sidang terhadap ketiga tersangka yang sudah menganiaya anaknya.

Jonathan Latumahina ingin memastikan bahwa semua tersangka yang sudah membuat anaknya menjadi cacat mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.

Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan. Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak ‘siu’.

“Siu,” teriak Jonathan.

Teriakan atah David bukanlah tanpa alasan, diketahui Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap anaknya melakukan selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Selebrasi yang di lakukan oleh Mario Dandy di lakukan setelah menendang kepala David lalu melakukan gerakan selebrasi ‘siu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Karena itulah Ayah David kembali melakukan selebrasi saat Mario sudah di bacakan putusan penjara selama 12 tahun dan kenakan restitusi Rp 25 miliar.

 




Pembacaan Putusan Kasus Penganiayaan David Ozora:  Mario 12 Tahun dan Shane 5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas atas kasus Penganiayaan terhadap David Ozora (CNN.com).

Prolite – Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas kini memasuki persidangan pembacaan putusan.

Sidang yang berlangsung pada hari Kamis (7/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kompas
Kompas

Majales hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Bagwa tersangka Shane Lukas bersalah atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Shane terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap korban.

Vonis yang di jatuhkan Majelis Hakim kepada Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara.

Rasa haru di rasakan oleh Shane saat majelis hakim menjatuhkan putusan hukuman kepada dirinya.

Shane mulanya mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya.

Setelah menyalami penasihat hukumnya satu per satu, Shane menghampiri kerabat dan keluarganya yang menunggu di bangku penonton.

Ketika menyalami dan memeluk keluarganya satu demi satu, Shane tak kuasa menahan air matanya.

Tangis Shane pecah ketika keluarga memberikan dukungan kepadanya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

“Yang kuat Shane, kami selalu ada buat kamu,” terdengar sayup-sayup suara dari salah satu anggota keluarga Shane.

Tak lama setelah itu, Shane langsung menyeka air matanya sambil berjalan keluar ruang sidang.

Sidang pembacaan putusan Mario Dandy atas kasus Penganiayaan David Ozora

Dalam waktu yang berbeda terdakwa Mario Dandy juga menjalani pembacaan putusan sidang atas kasus yang sudah di perbuatnya yaitu penganiayaan terhadap David Ozora.

Dalam putusan Majelis Hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy yaitu 12 tahun penjara dan juga dibebankan biaya restitusi Rp 25 miliar.

Majelis Hakim menilai Mario Dandy telah terbukti bersalah atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David.

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk anak eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo itu.

Mario mendapatkan hukuman lebih berat dari pada Shane Lukas karena Hakim menilai perbuatan Mario sangat kejam bahkan dengan perbuatannya itu sudah merusak masa depan David Ozora.

Serta majelis hakim menilai bahwa perbuatan penganiayaan itu dilakukan Mario sambil menikmatinya bahkan sampai ada selebrasi di tengah-tengah penganiayaan.

Sedangkan untuk tersangka lainnya yaitu Anak AG telah lebih dulu menjalani persidangan pembacaan putusan.

Anak AG yang bermasalah dengan hukum dijatuhu vonis 3,5 tahun penjara atas kasus ikut dalam perencanaan penganiayaan terhadap David.

Atas putusan itu, anak AG melakukan upaya banding dan kasasi. Kendati demikian, upaya banding dan kasasinya ditolak.

Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga sudah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).




Rafael Alun Dicopot dari Jabatan, Harta Jadi Sorotan

JAKARTA, Prolite – Setelah kemarin ramai di medis sosial video Mario Dandy Satrio melakukan kekerasan terhadap David. Kini ramai di perbincangkan di jagat maya perihal harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pejabat pajak Eselon III itu ramai di bongkar oleh netizen perihal harta kekayaan Rafael Alun yang juga sebagai ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy.

Diketahui Rafael memiliki beberapa rumah yang berada di Jakarta, Yogyakarta hingga di Manado, dan beberapa mobil mewah seperti Toyota Hilux, Toyota Camry, dan Land Cruiser.

Bukan hanya itu tapi Rafael juga memiliki bisnis kuliner yang terdapat di Jakarta dan Yogyakarta.

Bahkan pada akun TikTok anaknya, Mario Dandy beberapa kali juga kerap memamerkan kendaraan mewah seperti Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson. Namun postingan pamer harta kekayaan Mario itu sudah dihapus.

Kendati demikian, dua kendaraan Rubicon dan motor gede Harley Davidson yang diduga milik Rafael tidak dilaporkan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Setelah kasus anaknya beserta sorotan harta kekayaan Rafael kini Sri Mulyani memberikan keputusan kepada Rafael Alun Trisambodo dengan mencopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pjak (DPJ) Jakarta Selatan II.

Namun dengan diputuskan untuk mencopot jabatan Rafael Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Rafael harus tetap diselidiki perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). (*/ino)