Terbongkar ! Buka Praktik Ilegal Selama 22 Tahun : Polisi Ringkus Tersangka Transpuan

BANDUNG, Prolite – Praktik ilegal penyuntikan payudara akhirnya terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan di sebuah salon kecantikan di Bandung. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap seorang transpuan yang bekerja disana.
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa salah satu korban mengalami sensasi terbakar di dadanya setelah disuntik collagen cair di sebuah salon yang dikelola oleh Testy alias Tasdik (56).
Awal Mula Praktik Ilegal Penyuntikan Payudara Terbongkar
Kusworo mengatakan kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, pada (04/07/2023).
“Pada tanggal 4 Juni 2023 ada warga (Cianjur) berjenis kelamin pria datang ke tersangka Tasdik (56) untuk disuntikan cairan collagen dengan niat memperbesar dan memiliki payudara, dan tersangka ini melakukan suntik collagen tanpa izin kepada korban,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (24/7 2023).
Selang empat hari dari penyuntikan, korban mengalami gejala panas, demam, dan sensasi terbakar di bagian dadanya. Karena kondisinya tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.
Polisi segera melakukan penyelidikan terhadap kasus praktik ilegal ini dan berhasil mengamankan tersangka bersama dengan barang bukti yang terdiri dari collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Sudah Memakan Banyak Korban Dengan Collagen Kadaluwarsa
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan informasi yang mengindikasikan adanya korban lain yang juga terkena dampak praktik suntik payudara ilegal tersebut. Bahkan, ada korban yang dikabarkan meninggal dunia akibat dari tindakan tersebut.
Kusworo menyatakan, “Korban asal warga Cianjur mengalami luka berat yang menyebabkannya tidak dapat beraktivitas dan saat ini sedang mendapatkan penanganan medis. Selain itu, ada juga korban yang meninggal dunia pada sekitar bulan Juni 2023. Saat itu, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan mengkonfirmasi informasi ini dengan keluarga korban.”
Selain itu, dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta lain yang menguatkan kesalahan tersangka. Ternyata, tersangka telah menyuntikkan collagen yang sudah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terbukti bahwa collagen yang digunakan oleh tersangka telah kadaluarsa sejak tahun 2021,” ungkap Kusworo.
Membuka Praktik Ilegal Lebih Dari Dua Dasawarsa
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi mengejutkan bahwa tersangka Testy telah membuka praktik ilegal tersebut selama lebih dari dua dasawarsa, tepatnya sejak tahun 2001. Selama kurun waktu tersebut, rata-rata tersangka melayani empat pasien per bulan.
“Mayoritas pasien yang datang adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, dan mereka mendatangi tempat tersangka untuk disuntikkan kolagen di bagian dadanya,” ungkap Kusworo.
Dia menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksinya di sebuah ruko atau salon di daerah Soreang. Tarif yang dikenakan untuk satu kali suntikan bervariasi.
“Untuk biaya satu kali suntikan adalah Rp2 juta, namun harganya berbeda tergantung apakah pasiennya laki-laki atau waria, yaitu sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.
Kusworo menegaskan bahwa tersangka memperoleh barang-barang yang digunakan dalam praktik ilegal ini dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut pengakuannya, tersangka memperoleh barang-barang tersebut secara online dari salah satu tersangka lain yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), meskipun kami sudah memiliki identitasnya,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada berbagai pasal hukum. Pasal yang diterapkan termasuk Pasal 197 UU Kesehatan yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 1 tahun karena kelalaiannya.
