Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Ilustrasi Pemkot Bandung Larang Menyalakan Kembang Api (Instagram @mulkisalman).

Pemkot Bandung Larang Warga Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru 2026

Prolite – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan larangan kepada masyarakat Kota Bandung untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan Malam Tahun Baru 2026.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemkot Bandung ini bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta ketenangan masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, larangan tersebut akan diiringi dengan pengawasan ketat di lapangan.

“Kota Bandung melarang menyalakan kembang api dan petasan di malam Tahun Baru. Patroli keliling akan dilakukan mulai besok. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan,” tegas Farhan.

Humas Pemkot Bandung
Humas Pemkot Bandung

Ia mengatakan, pengamanan tidak hanya difokuskan pada larangan petasan, tetapi juga pada penertiban parkir liar yang selama ini kerap menimbulkan kemacetan dan kerawanan.
Sebanyak 17 ruas jalan menjadi fokus pengawasan rawan parkir liar dan potensi gangguan ketertiban.

“Sama seperti parkir liar, ini kita jaga setiap malam. Semua demi kenyamanan dan keselamatan warga,” tambahnya.

Selain penegakan aturan, Farhan mengimbau masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan sikap yang lebih bijak dan penuh empati, khususnya terhadap saudara-saudara di Sumatra yang tengah menghadapi musibah bencana.

Farhan menuturkan, kewaspadaan akan terus diutamakan,Meski tidak menggelar perayaan besar, aparat tetap disiagakan untuk menjaga setiap titik keramaian agar malam pergantian tahun berlangsung aman dan kondusif.

Dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, Kota Bandung diharapkan dapat memasuki tahun 2026 dengan aman, damai, dan penuh harapan.