Putusan MK tentang Pendidikan Gratis SD/SMP Negeri dan Swasta, DPRD: Kabar Bahagia!

Ilustrasi pendidikan

Putusan MK tentang Pendidikan Gratis SD/SMP Negeri dan Swasta, DPRD: Kabar Bahagia!

Prolite – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan perihal Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dalam putusan tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah menyediakan pendidikan dasar dan menengah secara gratis baik swasta dan negeri.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang SD hingga SMP.

DPRD Kota Bekasi melalui Komisi IV meminta Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

Siti Mukhliso, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi merespon positif atas putusan MK tersebut. Dia berharap Pemerintah Pusat segera menentukan sikap dan aturan turunannya sehingga dapat segera direspon oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.

pendidikan
Siti Mukhliso, anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi.

“Hal ini tentu merupakan kabar bahagia, sebab masyarakat berbagai kalangan akan dapat mengakses berbagai fasilitas pendidikan, tidak ada kesenjangan, dan tentu ini bicara perihal pemerataan pendidikan dengan bentuk sekolah gratis untuk tingkat dasar (SD) dan tingkat menengah (SMP),” ungkapnya.

Menurutnya, Pemkot Bekasi harus segera melakukan langkah strategis menindaklanjuti putusan MK tersebut sehingga pemerintah Kota Bekasi dapat membuat program pelaksanaannya.

“Harus dipersiapkan dengan baik, sehingga dapat berjalan efektif,” tandasnya.




Trending Topic Gambar Garuda Dengan Tulisan Peringatan Darurat di Medsos

Gambar Garuda dengan tulisan peringatan darurat ramai di media sosial (Instagram)

Trending Topic Gambar Garuda Dengan Tulisan Peringatan Darurat di Medsos

Prolite – Viral di media sosial warganet beramai-ramai membagikan gambar garuda dengan latar belakang berwarna biru.

Bukan hanya gambar burung garuda dengan latar berwarna biru namun di atas gambar terdapat tulisan ‘Peringatan Darurat’.

Warganet beramai-ramai membagikan ganbar tersebut melalui media sosial Instagram maupun platform X atau Twitter.

Gambar garuda biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @ di Instagram.

Instagram
Instagram

Di platform X, kata kunci ‘Peringatan Darurat’ menduduki jejeran trending topic dengan menghimpun tweet. Bersamaan dengan itu, tagar ‘#KawalPutusanMK’ juga merajai trending topic X dengan menghimpun tweet.

Lalu apa sih makna dari gambar yang ramai-ramai dibagikan oleh warganet?

Makna gambar yang dibagikan oleh warganet dengan tagar #KawalPutusanMK’ adalah gerakan untuk menuju pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024.

Sebelumnya beredar di media sosial membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (20/8) kemarin perihal parpol tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.

Lalu pada hari ini, Rabu (21/8), DPR memutuskan akan menggelar rapat dalam membahas revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan MK.

Namun, hal ini dibantah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi. Ia mengatakan pembahasan revisi UU Pilkada tidak akan berbentrokan dengan putusan MK terkait syarat pencalonan.




Undang-Undang Kesehatan Disetujui dan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

Ilustrasi Pengesahan undang-undang Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan Disahkan, IDI Akan Ajukan Yudisial Review ke MK

BANDUNG, Prolite – Undang-Undang Kesehatan telah disahkan. Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, menyampaikan pengesahan undang-undang kesehatan itu merupakan sejarah catatan kelam didunia medis dunia kesehatan Indonesia serta organisasi profesi.

Pasalnya penyusunan undang-undang kesehatan itu secara prosedural pembuatan undang-undang  belum mencerminkan kepentingan partisipasi.

“Yang bermakna belum memperhatikan aspirasi dari semua kelompok termasuk kelompok profesi kesehatan dan juga kelompok-kelompok yang memberikan aspirasinya terkait dengan permasalahan kesehatan Indonesia,” kata Mohammad Adib dalam press release, Rabu (12/7/2023).

Mengingat itu, IDI bersama 4 organisasi profesi kesehatan akan menyiapkan upaya hukum.

“Sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan yudisial review melalui Mahkamah Konstitusi RI,” tegasnya.

Ketua Umum IDI-Undang-undang kesehatan
Ketua Umum IDI, DR. Dr. Mihammad Adib Khumaidi, .

Mohammad menyampaikan transparansi penyusunan undang-undang itu tidak dilakukan. Karena sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan rilis resmi rencana undang-undang (RUU).

“RUU final, kemudian disahkan undang-undang pada hari ini. Ini sebuah cacat prosedural unprosedural proses didalam pembuatan regulasi. Yang ini menunjukan sebuah catatan formil hukun didalam pembuatan undang-undang,” bebernya.

Kemudian produk politik undang-undang kesehatan yang sejak proses penyusunan pembahasan sampai pengesahan dinilai IDI unprosedural proses.

“Sudah merusak nilai nilai demokrasi dan konstitusi negara ini kepentingan partisipasi dan aspirasi belum terakomodasi dengan baik kemudian sebuah rencana undang-undang sampai dengan menjadi undang-undang dengan metode omni bus law yang mencabut 9 undang-undang lama, yang cukup diselesaikan hanya dalam waktu hitungan 6 bulan sebuah proses yang luar biasa apakah ini sudah mencerminkan kepentingan daripada kesehatan rakyat Indonesia? Tentunya diluar nalar,” tanyanya.

Mohammad mengakui memang metode omni bus law itu sah dalam pembuatan undang-undang tetapi pihak IDI melihat ketergesa-gesaan, keterburu-buruan menjadi sebuah cerminan bahwa regulasi ini dipercepat.

Apakah kemudian ada konsekuensi karena kepentingan-kepentingan yang lain, kelompok profesi ini mengaku tidak faham.

“Benarkah undang-undang kesehatan ini akan bisa mencerminkan, mewujudkan cita-cita dalam upaya transformasi kesehatan atau kah transformasi kesehatan hanya sebuah janji manis didalam atau dilembagakan dalam sebuah regulasi lembaga kesehatan tentunya kita bisa melihat, baca jika kita sudah mendapatkan undang-undang yang disahkan pada hari,” ungkapnya.

Kearifan lokal yang menjadi dasar didalam membuat regulasi kesehatan sudah tercermin didalam undang-undang kesehatan tersebut butuh pembuktian.

Apakah memang konsep transformasi kesehatan berpihak terhadap kesehatan rakyat Indonesia, kemandirian kesehatan termasuk juga keberpihakan SDM dan tenaga kesehatan dalam negeri.

“Apakah juga sudah memenuhi asas keadialan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemudahan akses, kemudian jaminan pembiayaan kesehatan tentunya masih menjadi tanda tanya bagi kita! Apalagi dengan hilangnya mandataris spending komitmen negara baik itu pusat maupun daerah itu berarti rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum didalam aspek pembiayaan kesehatan,” ujarnya.

Masih kata dia, masyarakat akan dihadapkan dengan upaya membangun kesehatan yang akan di kedepankan pendanaan diluar daripada APBN dan APBD.

“Bukan tidak mungkin melalui pinjaman repartisipasi sektor kesehatan kemudian komersialisasi dan bisnis kesehatan yang ini sekali lagi akan membawa sebuah konsekuensi tentang ketahanan kesehatan bangsa Indonesia. Poin-poin krusial yang ada didalam undang-undang ini jadi sangat penting untuk kita  perhatikan maka atas dasar kajian yang sdh kami lakukan berkaitan dengan unprosedural proses subtansi yang belum mencerminkan kepentingan kesehatan rakyat,” tandasnya.

Selain itu pihaknya juga menghimbau masyarakat agar semakin aware terkait dengan rencana undang-undang yang disahkan menjadi undang-undang.

“Karena masih banyak subtansi yang belum memenuhi kepentingan rakyat Indonesia, kami juga akan mengerahkan seluruh potensi yang ada di cabang wilayah untuk menjadi pengawas pelaksanaan undang-undang kesehatan ini supaya undang-undang ini bisa mencerminkan kepentingan rakyat, kami akan bersama mendukung perbaikan disekor kesehatan sesuai yang dibutuhkan masyarakat,” tutupnya.