PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon  

Mahkamah Konstitusi menolak uji materil UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional terkait PPDB jalur zonasi (ANTARA).

PPDB Jalur Zonasi Batal Dihapus , MK Tolak Gugatan Pemohon

Prolite – Setelah beberapa waktu lalu polemik penghapusan PPDB jalur zonasi jadi ramai, kini Mahkamah Agung monolak permohonan tersebut.

Leonardo Siahaan selaku pemohon Perkara Nomor 85/PUU-XXI/2023 meminta MK untuk melarang penerimaan peserta didik (PPDB) melalui sistem zonasi atau kebijakan lainnya yang menimbulkan kesulitan peserta didik memperoleh pendidikan.

Nyatanya permohonan yang sudah di layangkan oleh Leonardo Siahaan di tolah oleh MK sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena pokok permohonan dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan mahkamah berkesimpulan bahwa mahkamah berwenang mengadili permohonan pemohon.

istimewa
istimewa

Selain itu, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Mahkamah juga berkesimpulan pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (27/9).

Menurut MK dengan menerapkan PPDB system Zonasi adalah salah saru cara yang di gunakan untuk memksimalkan daya tamping sekolah.

Oleh karena itu, apapun pilihan sistem dalam penerimaan peserta didik baru, termasuk dengan menggunakan cara lain seperti jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau prestasi adalah hanya sebuah metode di dalam penatalaksanaan dari sebuah sistem penerimaan peserta didik baru.

Sebelum adanya PPDB jalur zonasi yang beberapa sekolah kurang di minati oleh peserta didik baru bahkan ada juga sekolah yang bahkan kewalahan untuk menerima peserta didik baru karena kelebihan kuota.

Hal seperti itulah yang memaksudkan tujuan PPDB jalur zonasi di terapkan sekarang.

Karenanya, menurut mahkamah, sesungguhnya dalil pemohon tidak terdapat keterkaitan dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003. Sebab, ketentuan dalam norma Pasal 11 ayat (1) UU 20 tahun 2003 telah memerintahkan kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Namun ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ikut mengotori peraturan pemerintah yang menetapkan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi.




Rezky Aditya Terbukti Ayah Biologis Anak Wenny

JAKARTA, Prolite –  Rezky Aditya kembali menggegerkan publik, sebelumnya Rezky Aditya sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya Wenny Ariani meminta Rezky Aditya sebagai ayah biologis dari anaknya, Wenny Ariani mengaku bahwa anaknya adalah buah hati dari Rezky Aditya.

Setelah Wenny Ariani meminta dia untuk mengakui bahwa Rezky Aditya adalah ayah biologis anaknya namun ternyata Rezky menolak untuk mengakuinya. Tidak sampai disitu Wenny mengambil langkah hukum untuk mendapatkan pengakuan Rezky adalah ayah biologis dari anaknya.

Pada 3 Febuari 2022, Pengadilan Negeri Tanggerang menolah gugatan tersebut. Majelis beralasan, dalam perkara perdata, pada pokoknya majelis sifatnya adalah pasif. Sedangkan untuk pembuktiannya sepenuhnya hak dari penggugat untuk membuktikan seluruh dalil gugatannya ataupun hak tergugat untuk membuktikan seluruh dalil sangkalannya.

“Dengan demikian, atas permohonan Penggugat agar Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk melakukan tes DNA bukanlah kewajiban Majelis Hakim, akan tetapi hal tersebut adalah kewajiban Penggugat sendiri untuk membuktikan gugatan,” papar majelis PN Tangerang.

Tidak berhenti di situ saja Wenny terus mengajukan banding untuk mendapatkan status ayah biologis untuk anaknya. Ternya Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan permohonanya dan menyatakan bahwa rezky adalah ayah biologis anaknya yang dilahirkan Wenny.

Dalam eksepsi menguatkan putusan PN Tangerang Nomor 746/PDT.G/2021/. Dalam pokok perkara. Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/ dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya. (*/ino)