Pengajuan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak , Keduanya Harus Nikah Ulang

Pengajuan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak , Keduanya Harus Nikah Ulang
Prolite – Sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini di kabarkan ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
DItengah kondisi Mahalini yang diketahu harus menjalankan perawatan di salah satu rumah sakit karena kesehatannya.
Namun kabar kurang mengenakan datang dari hasil sidang isbat pernikahan antara dirinya dengan anak sang komedian.
Diketahui Rizky Febian dan Mahalini sudah melangsungkan pernikahannya pada 10 Mei 2024 dengan sangat meriah di Hotel Raffles, Jakarta.
Setelah Isbat Nikah yang diajukan pelantun lagu Hingga Tua Bersama di tolah ia diharuskan melangsungkan prosesi pernikahan ulang dengan sang istri.
Berdasarkan keterangan Pengadilan Jaksel, penolakan dilakukan lantaran ada rukun nikah yang tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu, maka majelis hakim mengambil keputusan bahwasanya memang pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi,” ujar Humas Pengadilan Agama Jaksel Suryana, mengutip detikhot.
Pengadilan Agama Jaksel mempersoalkan urusan wali nikah. Pada pernikahan pasangan musisi tersebut, wali nikah yang ditunjuk disebut tidak memenuhi rukun nikah.
Mahalini sendiri diketahui menjadi mualaf sebelum melangsungkan pernikahannya. Dengan demikian, orang tua Mahalini tak bisa menjadi wali nikah.
“Nah, di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz. Jadi, ustaz itu menikahkan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena memang dia (Mahalini) tidak punya wali,” ujar Suryana.
Hal ini lah yang kemudian membuat isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak karena tidak memenuhi rukun nikah.
Pasalnya dalam pernikahan yang sah ketika wali nikah tersebut merupakan nasab dan juga wali hakim seperti yang dikehendari oleh undang-undang pernikahan.
Sedangkan ustadz yang menjadi wali nikah Mahalini tidak lah termasuk dalam syarat yang ada dalam undang-undang pernikahan makadari itu pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini dianggap tidak sah secara negara.






