Stok LPG 3 Kg Aman, Tidak Ada Kelangkaan di Kota Bandung

LPG 3 Kg - ilustrasi

Disdagin Kota Bandung Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

BANDUNG, Prolite – Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung memastikan pesediaan LPG 3 Kg di Kota Bandung aman. Bahkan Pertamina akan memberikan pasokan tambahan untuk Kota Bandung.

“Kami terima informasi dari Pertamina bahwa stok LPG 3 Kg ini aman untuk Kota Bandung dan malah akan menambah extra dropping atau fakultatif,” kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin di kantor Disdagin Kota Bandung, Selasa, 4 Februari 2025.

Ronny menerangkan, stok di Kota Bandung sebenarnya mencukupi. Kesulitan warga untuk memperoleh LPG 3 kg karena ada aturan baru per 1 Februari tentang larangan pengecer menjual ke konsumen. Akibatnya, warga yang biasa membeli ke warung menjadi membeli ke pangkalan.

Hasil pemantauan, pembelian oleh warga Kota Bandung sebenarnya terlayani. Antrean di pangkalan terjadi karena warga biasanya membeli di warung atau pengecer.

Saat ini, warga yang telah terdata oleh pemerintah pusat bisa membeli hanya dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan yang belum terdata, bisa membawa KTP dan KK. Selanjutnya akan langsung didata menggunakan aplikasi.

Kendati stok aman, Ronny memastikan, Disdagin Kota Bandung akan terus memantau kondisi di lapangan.

“Kita selalu berusaha agar warga bisa memperoleh kebutuhannya dengan lancar. Jika ada kekurangan stok, tentu kita akan berkoordinasi dengan Pertamina,” tuturnya.

Di luar itu, Ronny mengimbau agar warga tak panik. Warga tak perlu membeli LPG 3 kg secara berlebihan.




Pembeli LPG 3 kg Harus Terdaftar , Simak Cara Daftarnya !

Pembelin LPG 3 kg harus menggunakan KTP (Istimewa).

Prolite – Aturan baru pembelian gas LPG 3 kg di warung mulai Senin 1 Januari 2024 harus terdaftar lebih dahulu.

Pasalnya mulai awal tahun 2024 ini buat yang ingin membeli gas LPG untuk tabung 3 kg di warung hasus menggunakan KTP.

Dengan diberlakukan peraturan baru ini bermaksud dilakukan sebagai langkah pelaksanaan pendistribusian LPG tepat sasaran.

Kita ketahui bahwa LPG untuk tabung 3 kg memang untuk masyarakat miskin maka dari itu untuk harganya pun jauh lebih murah dari pada LPG yang lainnya.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk mendaftarkan diri di pangkalan LPG supaya bisa membeli tabung 3 kg.

Lantas bagaimana sih cara menfatrnya? Simak artikel berikut hingga selesai yah !

Cukup menyiapkan Kartu Tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk dapat mendafatarkan diri sebagai pembeli LPG tabung 3 kg.

Berikut cara mendaftar untuk dapat membeli LPG 3 kg di warung:

  1. Pergilah ke pangkalan LPG membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Pengguna bisa melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui situs subsidi tepat LPG Pangkalan.
  3. Untuk pembelian berikutnya, KPM hanya perlu menginformasikan NIK atau menunjukkan KTP saja kepada petugas pangkalan karena sudah terdaftar sebelumnya.

Masyarakat bisa melakukan pembelian LPG tabung 3 kg di lebih dari 1 pangkalan dan bisa dilakukan di luar domisili yang tertera di KTP. Akan tetapi, untuk pendaftarannya, bisa dilakukan hanya di 1 pangkalan saja.

Tapi ada catatan hanya masyarakat dengan kriteria tertentu yang bisa beli gas LPG 3 KG.

Sesuai peraturan presiden nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019. Kriteria masyarakat yang bisa beli gas LPG 3 Kg adalah konsumen rumah tangga, pengusaha mikro, petani, dan nelayan.

Perlu diketahui bahwa Pertamina menegaskan jika pangkalan LPG atau agen LPG tidak menjalankan peraturan tersebut, mereka akan mendapatkan sanksi seperti usahanya ditutup.

Penyaluran elpiji 3 kg akan dideteksi secara digital, sehingga pangkalan dan agen yang nakal akan ketahuan. Sistim digitalisasi mempermudah tracing, sehingga yang tidak melaksanakan peraturan di atas akan langsung terdeteksi.

 




Penting ! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Ilustrasi LPG 3 Kg (HO-Pertamina Patra Niaga regional Kalimantan).

Penting ! Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Sebelum 1 Januari 2024

Prolite – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg.

Liquid Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau elpiji yang berwarna hijau dengan tulisan hanya untuk masyarakat miskin ini kan di terapkan peraturan.

Peraturan pembelian ini akan dimulai awal tahun 2024 mendatang, kebijakan baru ini guna untuk pendistribusian elpiji yang lebih tepat sasaran.

Pasalnya, mulai 1 Januari 2024 pembelian LPG bersubsidi tabung 3 kg hanya dapat dilakukan oleh konsumen terdaftar.

“Mulai 1 Januari 2024 mendatang, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata,” ungkap pengumuman Kementerian ESDM, Selasa (19/12/2023).

“Bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi,” bunyi pengumuman Kementerian ESDM tersebut.

“Per 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar bisa membeli LPG Tabung 3 kg. Hal ini sebagai upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.”

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Perpres , yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

Dalam peraturan yang akan dikeluarkan pada tahun 2024 mendatang itu untuk tabung 3 kg hanya bisa dibeli oleh masyarakat yang telah terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG milik PT Pertamina.

Registrasi dan pendataan untuk pembelian LPG 3 kg sudah dilakukan oleh Pertamina sejak 1 Maret lalu.