Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Ilustrasi Royalti (Journal).

Farhan Angkat Bicara Masalah Royalti, Siapkan Dulu Legal Standingnya

Prolite – Masalah kebijakan pembayaran royalti yang dikeluarkan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lagu-lagu yang diputar oleh restoran, kafe dan hotel masih membuat resah para usaha.

Karena adanya masalah seperti itu maka Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan angkat bicara terkait polemik tersebut.

Menurut Farhan, banyak pelaku usaha di sektor tersebut yang selama ini berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.

Karena itu, Pemkot Bandung akan menentukan sikap setelah memiliki dasar hukum yang jelas (legal standing).

“Legal standing-nya belum ketemu. Ada pemilik kafe atau hotel yang sudah kena surat tagihan, ada yang disomasi, ada yang sudah membayar, dan ada juga yang berhasil menghindar,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).

Humas Kota Bandung
Humas Kota Bandung

Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai aturan pembayaran royalti karena hal tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penulis atau pencipta lagu, yang sebagian besar juga berasal dari Kota Bandung.

“Yang pertama kita siapkan dulu legal standing-nya. Setelah itu baru kita akan menyatakan sikap bersama Kota Bandung,” jelasnya.

Farhan juga berencana membuka ruang negosiasi dengan LMKN, termasuk kemungkinan agar lagu-lagu karya musisi asal Bandung bisa diputar secara gratis di hotel, restoran, dan kafe di kota ini, ” Sekarang saya belum bisa komentar karena belum tahu sistem perhitungan LMKN. Nanti kita pelajari dulu,” tambahnya.

Ia mencontohkan adanya sejumlah penyanyi yang secara pribadi mengizinkan lagu mereka digunakan tanpa membayar royalti. Namun, ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, playlist musik di tempat usaha biasanya berisi lagu dari banyak artis berbeda.

“Misalnya ada Ari Lasso atau Tompi yang bilang ‘pakai saja lagu saya tanpa bayar’. Tapi kalau bikin playlist, kan isinya bukan hanya lagu mereka,” tandasnya.




Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp 29.140 di Bebankan Kepengunjung

Ilustrasi royalti (iStockphoto).

Viral Struk Tagihan Royalti Musik Rp di Bebankan Kepengunjung

Prolite – Polemik pembayaran royalti untuk pelaku usaha yang memutarkan lagu-lagu masih menuai pro dan kontra oleh sesama musisi dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tetapi juga pemilik kafe dan restoran.

Viral di media sosial foto struk pembayaran makan di restoran terdapat biaya tambahan pembayaran royalti musik.

Tambahan yang tak biasa itu membuat heboh lantaran adanya tambahan hal tersebut kepada konsumen.

Dalam foto struk yang beredar pembayaran musik dan lagu tersebut senilai Rp kepada konsumen yang berkunjung.

Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).
Viral Struk Makan di Resto Ada Biaya Royalti Musik Rp 29 Ribu (TikTok @nukamarikopi).

Kini banyak kafe dan restoran yang memilih memutar instrumen kicauan burung atau banyak membiarkan suasana sunyi untuk menghindari kisruh royalti musik.

Diketahui pemilik kafe Nuka Mari Kopi memberi tanggapan soal biaya pemutaran musik di kafe atau restoran.

Dalam struk tersebut tidak tertulis nama restoran dan lokasinya. Namun hal ini menjadi sorotan bagi pemilik kafe bernama Nuka Mari Kopi di Bogor, Jawa Barat.

Melalui TikTok @nukamarikopi (9/8) pemilik kafe mengaku resah jika biaya musik dan lagu dibebankan kepada pengunjung.

“Nah gimana nih kalau sudah begini, konsumennya makan terus kena tagihan musik suruh bayar nilainya juga lumayan itu, besok-besok konsumen gak datang lagi gimana. Makin liar kan jadinya gara-gara kasus ini,” tuturnya.

Jika kafe membebankan biaya royalti dan musik kepada pengunjung, maka bisa berdampak penurunan konsumen. Alhasil kafe bisa jadi tutup hingga terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).