KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya

KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya (Jabarprov).

KDM Keluarkan Surat Edaran Pendidikan Gapura Panca Waluya

Prolite – Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.

Konsep pendidikan Gapura Panca Waluya bertujuan mencetak murid sekolah yang cageur, bageur, bener, pinter, singer, atau sehat, baik, benar, pintar, gercep.

Surat edaran bernomor 43/ ditujukan kepada bupati/wali kota yang berwenang pada Paud – SD – SMP, Kepala Dinas Pendidikan Jabar yang mengurus SMA/SMK sederajat, serta Kantor Kementerian Agama yang menaungi pondok pesantren.

SE Gubernur Gapura Panca Waluya, di antaranya mengamanahi peningkatan sarana dan prasarana, termasuk toilet dalam kelas.

SE juga menegaskan kembali larangan studi tur yang membebani orang tua. Studi tur bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

SE juga melarang sekolah menggelar wisuda di semua jenjang pendidikan dasar menengah. Wisuda hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan.

Dalam surat edaran juga ditekankan sekolah menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata.

Untuk kudapan, siswa diharapkan bawa bekal makanan sendiri dari rumah agar tidak jajan di sekolah. Uang jajan disisihkan untuk ditabung.

Kemudian peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik.

Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.

Langkah ketujuh adalah peningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai NKRI. Setiap murid dianjurkan mengikuti ekstrakurikuler pramuka, paskibra, palang merah remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan.

KDM juga menegaskan bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main games online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong, dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemdaprov, pemda kabupaten/kota, serta TNI/Polri.

Terkahir, KDM menekankan peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

 




Gubernur Larang Gelar Acara Wisuda, Disdik Tak Larang Asal Tidak ada Pungutan

Ilustrasi wisuda (SHUTTERSTOCK).

Gubernur Larang Gelar Wisuda, Disdik Tak Larang Asal Tidak ada Pungutan

Prolite – Beberapa waktu lalu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sempat mengeluarkan instruksi tentang larangan pelaksanaan study tour hingga wisuda di semua jenjang Pendidikan.

Namun ternyata Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung (Disdik) tidak melarang sekolah yang akan menggelar acara wisuda di tingkat jenjang Pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung, Enjang Wahyudin mengatakan, telah mengeluarkan surat edaran dan imbauan resmi kepada sekolah-sekolah terkait kegiatan tersebut.

“Dalam surat edaran itu, bukan berarti tidak boleh melaksanakan wisuda. Acara tersebut diperbolehkan, asal tidak memberatkan orang tua murid,” ujar Enjang di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Senin (5/5).

Menurut Enjang, acara seperti wisuda atau samenan di tingkat SD sebaiknya digelar secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa biaya tambahan. Ia pun mencontohkan pengalaman masa lalunya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi

“Boleh melaksanakan samen kalau SD, tapi jangan memberatkan orang tua siswa. Laksanakan di sekolah seperti dulu, saya bawa nasi sendiri buat kolaborasi,” katanya.

Enjang menegaskan tidak boleh ada pungutan biaya kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun untuk melangsungkan acara.

Pernyataan memperbolehkan acara wisuda di jenjang Pendidikan dengan syarat dilakukan dengan sederhana dan dilingkungan sekolah, serta yang paling penting tidak adanya pungutan kepada orang tua murid.

Dia juga mengingatkan, bila acara tetap digelar di luar sekolah, hal itu bukan menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Namun, sekolah dan siswa diminta terlebih dahulu melakukan musyawarah bersama.

“Jangan ada pungutan ke orang tua siswa. Terus juga kaitannya dengan kegiatan itu, kalaupun itu dilaksanakan di luar sekolah, itu bukan tanggung jawab kepala sekolah,” katanya.