Perhatian Pemilik Kendaraan! Tilang Uji Emisi Sudah Diberlakukan Mulai 1 September 2023

JAKARTA, Prolite – Pada tanggal 1 September 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem tilang uji emisi bagi kendaraan yang berlalu di wilayah ibukota.
Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara di Jakarta.
Kendaraan yang Terdampak Tilang Uji Emisi Akan Diberikan Sanksi
Kendaraan yang tidak lulus dan terkena tilang uji emisi akan dikenai sanksi berupa denda, dan besaran denda tersebut akan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda yang dikenakan atas kendaraan yang tidak lulus uji emisi adalah sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 285.
Untuk kendaraan roda empat, besaran denda yang harus dibayar adalah sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 286 dalam undang-undang tersebut.
Operasi tilang uji emisi ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin menjalani uji emisi guna memastikan bahwa kendaraan yang digunakan mematuhi standar emisi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, upaya ini juga akan berkontribusi dalam mengurangi polusi udara dan menjaga kualitas udara yang lebih baik di wilayah Jakarta.
Lokasi Uji Emisi Di Wilayah Ibukota
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan beberapa lokasi uji emisi kendaraan di berbagai wilayah ibukota untuk memudahkan warga dalam menjalani proses uji emisi. Beberapa lokasi tersebut meliputi:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Asep Kuswanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor dalam rangka melaksanakan uji emisi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam menjalani uji emisi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tindakan ini (penegakan hukum uji emisi kendaraan bermotor) dilakukan dengan tujuan mendorong perbaikan mutu udara di Ibu Kota,” Asep menegaskan pada Kamis (31/8/2023).
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menekankan bahwa mereka telah mempersiapkan personel untuk mengawasi proses penegakan hukum uji emisi ini.
“Operasi ini tentu akan diawasi dengan ketat. Kami juga telah menyiapkan perwira di setiap tahapannya dan didukung langsung oleh perwira menengah yang bertugas di titik-titik pelaksanaan operasi penindakan,” ungkap Doni yang dikutip dari NTMC Polri.
Doni memastikan bahwa pelaksanaan uji emisi kendaraan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia mengimbau masyarakat untuk turut memantau proses pelaksanaan uji emisi ini.
“Kegiatan-kegiatan ini akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, tanpa adanya penyimpangan. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat dalam memantau serta pelaksanaan yang akan berjalan bersama-sama dengan pihak terkait,” jelasnya.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lokasi-lokasi uji emisi, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Jaki dengan mengetik kata kunci ‘emisi’ pada kolom pencarian.
Selain itu, informasi juga dapat diakses melalui situs web resmi yang telah disediakan oleh pemerintah Jakarta untuk uji emisi.
Dengan adanya kerja sama ini dan ketersediaan informasi yang mudah diakses, diharapkan masyarakat dapat dengan lebih mudah menjalani proses uji emisi kendaraan mereka dan dapat terhindar dari dampak operasi tilang uji emisi .
