Penganiayaan Terhadap 3 Korban VS 2 Tersangka Terjadi di Kabupaten Sumedang

Ilustrasi penganiayaan di Kabupaten Sumedang.

Penganiayaan Terhadap 3 Korban VS 2 Tersangka Terjadi di Kabupaten Sumedang

SUMEDANG, Prolite – Lagi-lagi ! Aksi penganiayaan secara membabi buta kembali terjadi di Kabupaten Sumedang.

Ketiga korban tidak berdaya saat 2 orang pelaku melakukan pemukulan secara brutal.

Dalam video berisi rekaman aksi pemukulan yang terjadi di pinggir jalan kawasan Gending Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.

Terlihat dalam video 1 orang pelaku menendang dan memukuli korban dengan menjadi-jadi. Sedangkan 1 orang temannya membantu dan merekam aksi brutal yang di lakukan oleh tersangka lainnya terhadap ke 3 korban.

Bahkan salah satu korban bernama Oki Robiansah 22 tahun menderita luka bakardi Bagian kaki. Luka bakar yang dialami oleh korban karena telah tertimpa motor yang di kendarainya lantaran di tending oleh pelaku.

Selain mengalami luka bakar helm yang dikenakan oleh korban juga di rampas oleh pelaku.

Setelah puas melakukan penganiayaan terhadap ketiga korban lantas pelaku meninggalkan korban yang tidak berdaya di pinggir jalan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Agustus 2023, motif pelaku melkukan penganiayaan karena tersinggung saat berpapasan di jalan.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yusuf Maulana Bachtiar menerima laporan atas ketiga korban diantaranya Gilang (25), Oki Robiansah (22), dan  Syahrul Wahyudin.

Setelah menerima laporan terhadap ke tiga korban AKP Yusuf langsung melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka.

Muhammad Haikal Maulana (21) dan Ridhoni Perdanawansyah (21) warga Burujul, Kelurahan Kota Kulon, Sumedang Selatan berhasil diamankan dengan barang bukti pakaian kedua pelaku, satu unit motor, dan helm milik korban.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar AKP Yusuf Maulana Bachtiar.




Penusukan oleh Orang Tak Dikenal , Korban Alami Luka di Punggung

Ilustrasi Penusukan (Liputan6.com).

Korban Penusukan YP Alami Luka di Punggung

BANDUNG, Prolite – Penusukan warga Kota Bandung Berinisal YP oleh orang tak dikenal di Jalan AH. Nasution.

Peristiwa penusukan yang terjadi bermula karena senggolan dan beradu mulut di jalan raya pada Hari Jumat .

YP warga Kota Bandung yang berusia 42 tahun harus dilarikan RSUD Ujung Berung dan mendapat jahitan akibat luka tusuk di punggung.

Peristiwa bermula saat YP melintas di Jalan AH Nasution tiba-tiba korban dan pelaku terlibat insiden di jalan raya.

Setelah terjadi insiden korban dan pelaku terlibat adu mulut yang tak terhindarkan, hingga tiba-tiba sang pelaku langsung mengambil senjata tajam dan kemudian melukai korban di bagian punggung belakang.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban pelaku langsung melarikan diri.

Tribun
Tribun

Akibat penusukan yang dilakukan oleh pelaku kini korban YP mengalami luka yang cukup serius dan harus menjalani perawatan di RSUD Ujung Berung.

Kapolsek Ujungberung, Kompol Subana menerangkan, bahwa benar sudah ada peristiwa tersebut dan dialami oleh korban YP di Jalan AH Nasution.

“Korban dan pelaku senggolan di jalan. Emosi tak terkendali. Diduga senjata tajam atau apa, pelaku melukai korban,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (8/9).

Subana mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku. Korban pun sudah dimintai keterangannya guna mengetahui ciri-ciri pelaku.

“Interogasi ke korban sudah kami lakukan. Saat ini korban pun masih dirawat karena luka yang dideritanya,” pungkasnya.




Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara

Ayah David Ozora menghadiri sidang putusan terhadap pelaku-pelaku kekerasan terhadap anaknya (Tribunjakarta).

Ayah David Ozora Meneriaki ‘Siu’ Sesudah Mario di Vonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA, Prolite – Sidang pembacaan putusan 3 orang tersangka atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah di bacakan.

Dalam sidang yang di bacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga di hadiri oleh ayah dari korban penganiayaan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, meneriakkan ‘Siu’ tepat di hadapan Mario Dandy.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun penjara. Hakim menyatakan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora.

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Menurut putusan hakim ketua Mario Dandy bersalah telah merencenakan penganiayaan terhadap David dengan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bukan hanya putusan 12 tahun penjara saja namun Mario juga di kenakan restitusi Rp 25 miliar.

Ayah David mengikuti semua proses sidang terhadap ketiga tersangka yang sudah menganiaya anaknya.

Jonathan Latumahina ingin memastikan bahwa semua tersangka yang sudah membuat anaknya menjadi cacat mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya.

Jonathan terlihat menunggu di luar ruang sidang setelah vonis Mario dibacakan. Saat Mario Dandy dipasangi borgol menuju mobil tahanan, Jonathan tampak bertepuk tangan. Jonathan juga tampak berteriak ‘siu’.

“Siu,” teriak Jonathan.

Teriakan atah David bukanlah tanpa alasan, diketahui Mario Dandy saat melakukan penganiayaan terhadap anaknya melakukan selebrasi seperti pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Selebrasi yang di lakukan oleh Mario Dandy di lakukan setelah menendang kepala David lalu melakukan gerakan selebrasi ‘siu’ ala pesepakbola Cristiano Ronaldo.

Karena itulah Ayah David kembali melakukan selebrasi saat Mario sudah di bacakan putusan penjara selama 12 tahun dan kenakan restitusi Rp 25 miliar.

 




NAKAL ! Aksi Pemerkosaan Anak Usia 10 Tahun Oleh Pacar Ibunya di KBB

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak usia 10 tahun yang dilakukan oleh pacar ibu kandungnya (cnn.com)

NAKAL ! Aksi Pemerkosaan Anak Usia 10 Tahun Oleh Pacar Ibunya di KBB

KABUPATEN BANDUNG BARAT, Prolite – Aksi bejad pemerkosaan kembali terjadi, kali ini terjadi di Kecamatan lembang, Kabupaten bandung Barat.

Aksi seorang pria berinisial CS yang sudah melakukan pencabulan terhadap anak usia 10 yahun yang merupan putri dari kekasihnya.

Karena ulah yang dilakukan oleh CS membuat warga geram. Diketahui bahwa CS merupakan kekasih dari sang ibu korban pencabulan.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bandung Barat dan pihak kepolisian Polres Cimahi melakukan pendalaman atas kasus pemerkosaan yang dialami anak usia 10 tahun

Ketua KPAI Bandung Barat, Dian Dermawan mengatakan, terduga pelaku merupakan kekasih dari ibu korban berinisial LE yang kini berstatus single parents, keduanya sudah berpacaran setahun.

“Terduga pelaku ceritanya apel ke rumah LE tetapi ia sedang tidak ada di rumah. Saat situasi sepi, CS lalu melakukan dugaan pemaksaan terhadap korban,” ujar Dian saat dikonfirmasi, Senin (4/9).

Setelah mengetahui keluarga dan LE kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat desa setempat dan melaporkan aksi besajat tersangka CS ke pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan terhadap kasus pemerkosaan pihak KPAI kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku maupun korban.

Namun dari hasil keterangan dari keduanya mengalami perbedaan, pelaku CS yang dilaporkan karena kasus pemerkosaan enggan mengakui aksinya.

Tersangka CS hanya mengakui perbuatannya sepintas menggerayangi tubuh korban saat orang tuanya sedang tidak ada di rumah.

Namun lain halnya keterangan yang diberikan oleh korban bahwa tersangka CS telah terjadi persetubuhan dengan pemaksaan saat kejadian terjadi.

Hasil pemerikasaan keduanya mendapati perbedaan keterangan maka dari itu kini terduga pelaku sudah diamankan oleh kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara KPAI bakal melakukan pendampingan kasus dan melakukan pemulihan trauma korban.

“Kondisi ekonomi orangtua korban tergolong tidak mampu, bahkan korban sudah putus sekolah sejak 2 tahun lalu. Kami sudah komunikasi dengan orangtuanya agar dia mau melanjutkan sekolahnya,” tandasnya.




Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

ilustrasi Wulan Guritno tersanung kasus promosi judi online (acehonline.co).

Nama Wulan Guritno Terseret Kasus Promosi Judi Online

JAKARTA, Prolite – Artis Indonesia Wulan Guritno tersandung kasus promosi judi online di media sosial pribadinya.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut pihaknyatelah memanggil Wulan Guritno atas kasus promosi judi online melalui media sosial.

Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran terkait kasus yang dialami wulan.

“Artinya, kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” tutur Brigjen Adi Vivid di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/8) mengutip detikcom

Menurut penelusuran sementara video promosi situs judi online itu di buat pada tahun 2020lalu. Bahkan untuk situs judi online yang di promosikan oleh wulan disebut masih aktif.

@wulanguritno
@wulanguritno

Video yang meghebohkan jagat maya media sosial merupakan situs judi online bernama Sakti 123. Pada video dikatakan itu adalah situs game online yang telah bersertifikat.

Selain Wulan Guritno, pihak kepolisian juga telah mengantongi beberapa nama selebgram, artis hingga figur publik yang juga diduga melakukan promosi terhadap situs judi online tersebut.

Nantinya pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan kepada semua pihak yang diduga terlibat secara bertahap.

“Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses,” ucap Brigjen Adi Vivid.

Untuk nama-nama pablik figure yang terjerat promosi situs judi online akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin. Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” ucapnya.

 




Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati

ilustrasi penganiayaan oleh Anggota Paspampres.

Seranto Akhar : Pembunuhan oleh Anggota Paspampres di Hukum Mati

Prolite – Terkait penculikan dan pembunuhan warga aceh oleh anggota Paspampres membuat banyak orang murka dengan kejadian tersebut.

Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto Akhar ikut berkomentar perihal kasus pembunuhan oleh anggota Paspampres.

Seranto Akhyar Kamil meminta untuk ketiga tersangka lainnya di jatuhi hukuman mati karena untuk menghindari kejadian serupa kembali terjadi.

Untuk Kasus yang menimpa Warga Aceh Imam Masykur menyebutkan untuk kasus seperti ini merupakan perbuatan keji apalgi dilakukan oleh anggota Paspampres dan TNI.

Kita tau tugas paspampres sendiri adalah mengawal dan melindungi orang-orang penting. Namun dengan adanya kasus seperti ini banyak orang menjadi bertanya-tanya kenapa bisa seorang Paspampres melakukan hal sekeji itu.

Anggota Paspampres dan dua anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (tempo).
Anggota Paspampres dan dua anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur (tempo).

“Tindakan main hakim sendiri itu tidak dibenarkan. Kejadian ini juga membuat kami miris, apalagi dilakukan oleh masyarakat Aceh ini sangat disayangkan. Namun kasus ini telah ditangani oleh beberapa pihak yang kesatuannya dan yang sipil juga telah ditangani,” dikutip dari TEMPO.

Menurutnya kasus penculikan dan penganiayaan hingga korban meninggal ini tetap harus mendapat pengawalan dari masyarakat. Hal itu untuk membuat pelaku bisa dihukum berat sesuai apa yang telah ia perbuat kepada Imam Masykur.

Akhyar berharap hukum akan ditegakkan dan hukuman setimpal dijatuhkan kepada para pelaku. “Kami berharap para pelaku bisa dihukum mati dan minimal hukuman seumur hidup. Hal ini untuk mengantisipasi perbuatan tersebut tidak terulanng kembali,” ujarnya.

Namun menurut laporan di balik penculikan terhadap Imam Masykur ada dugaan peredaran obat illegal di took milik warga aceh tersebut.

Akhyar menyerahkannya kepada kepolisian. “Soal obat obatan ilegal silakan tanya ke penjual. Kalau ada bukti silakan periksa dan tangkap, saya rasa polisi bisa mengambil tindakan hukum kan itu lebih bagus,” ujarnya.

Ketiga warga sipil itu diduga terkait dengan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, dan dua rekannya sesama anggota TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan tersebut.

Riswandi dan dua rekannya menjalani penahanan dan pemeriksaan di Pomdam Jaya. Sedangkan Zulhadi Satri Saputra, kakak ipar Riswandi, dan dua tersangka penadah yang ditangkap menyusul diserahkan ke Polda Metro Jaya.

 




Lagi Kasus Judi Online ! Polisi Berhasil Mangamankan 4 Remaja Putri Kota Bandung

ilustrasi situs judi online (acehonline.co).

4 Remaja Berperan Mempromosikan Judi Online , 2 Tersangka Berperan Admin

BANDUNG, Prolite – Kasus situs judi online belum berakhir, sebelumnya sudah ada 2 Selebgram yang diamankan pihak kepolisian karena mempromosikan situs judi online.

Kali ini Polisi kembali berhasil mengamankan empat remaja putri asli Kota Bandung, Jawa Barat yang juga mempromosikan situs judi online.

Menurut keterangan ke empat remaja ini mereka mempromosikan judi online melalui akun Instagram yang memiliki hingga follower.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, keempat remaja itu masih dalam usia pelajar.

“Rata-rata umurnya 18 tahun sampai 26 tahun, tapi banyak 18 tahun. Memang sudah dewasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan,” kata Ibrahim dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (30/8).

Keempat remaja putri yang berasal dari Kota bandung itu berinisial ASN, ISN, DPY, dan TN. Kebanyakan dari mereka berempat merupakan pelajar.

Selain keempat pelaku promosi situs judi polisi juga berhasil menangkap dua orang lainnya.

Kedua pelaku lainnya berinisial TN dan ZAP yang merupakan admin dan mengembangkan untuk mengajak orang lain untuk mengembangkan situs judi online ini.

Keempat tersangka ditawarkan untuk mempromosikan situs judi dan akan dibayar dengan upah Rp untuk sekali promosi situs judi.

“Ini ada yang berlangsung dua bulan, jadi mereka mendapatkan Rp 1 juta sampai Rp 3,5 juta,” ucapnya.

Karena perbuatannya, keenam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan diterapkan pasal berlapis.

Untuk hukuman yang akan diterima oleh keenam tersangka promosi situs judi tersebut akan dihukum dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Meski kebanyakan dari mereka yang ditangkap merupakan pelajar namun hukum tetap harus berjalan. Namun sebagai catatan untuk orang tua agar selalu mengawasi putra putrinya saat menggunakan sosial media.

Bijak menggunakan sosial media menjadi catatan juga untuk para orang tua, jangan sampai tergiur dengan bayaran endorse yang nantinya akan berimbas efek hukum yang harus dipertanggung jawabkan.




14 Siswi SMP Di Lamongan Dihukum Digunduli karena Tidak Menggunakan Ciput

Ilustrasi belasan siswi SMP di Lamongan di gunduli oleh guru karena tidak menggunakan ciput.

14 Siswi SMP DI Lamongan Dihukum Digunduli karena Tidak Menggunakan Ciput

LAMONGAN, Prolite – Geger seorang guru SMP di Lamongan menggunduli belasan siswinya karena tidak menggunakan dalaman hijab atau ciput.

Belasan siswa yang digunduli berasal dari SMPN 1 Sukodadi, Lamongan Jawa Timur. Kejadian bermula saat seorang guru SMP di Lamongan berinisial EN mengajar siswa kelas IX pada hari Selasa 23 Agustus 2023.

Dalam kelas yang diajar guru EN terdapat 14 siswi yang mengenakan hijab, namun siswi tersebut tidak mengenakan daleman hijab atau yang biasa di sebut ciput.

Mengetahui sang siswi tidak mengenakan ciput saat mengenakan hijab sontak EN memberikan hukuman kepada 14 siswa tersebut.

Tv One
Tv One

Hukuman yang diberikan EN dengan memotong rambut mereka dengan menggunakan mesin cukur.

Alhasil kepala belasan siswi tersebut menjadi botak sebagian karena dicukur oleh sang guru EN.

Harto mengatakan, sebenarnya tak ada aturan yang mewajibkan siswi harus mengenakan ciput di SMPN 1 Sukodadi.

Aksi yang dilakukan salah satu guru itu pun jadi polemik. Pasalnya, sejumlah wali murid tak terima dan protes anaknya digunduli.

Mediasi pun digelar keesokan harinya, Kamis (24/8), dengan dihadiri Harto, guru berinisial EN dan 10 wali murid yang anaknya jadi korban pembotakan.

Di forum mediasi itu, kata Harto, wali murid dan guru pelaku penggundulan itu sepakat saling memaafkan. EN mengaku perbuatannya sudah salah.

Bagaimanapun juga, menurut Harto, perbuatan sang guru SMP di Lamongan itu tak dapat dibenarkan. Dia pun sudah melaporkannya ke Dinas Pendidikan Lamongan.

Saat ini EN pun ditarik oleh Dinas Pendidikan Lamongan dan dilarang mengajar di SMPN 1 Sukodadi hingga waktu yang belum ditentukan.

Pihak sekolah akan berupaya mencari pisikolog untuk siswi yang digunduli rambutnya itu agar sang murid tidak mengalami trauma berkepanjangan. Kini anak-anak tersebut sudah masuk sekolah lagi seperti biasa.




Kasus Situs Judi Online Menyeret 2 Selebgram Asal Bandung

Ilustrasi situs judi online (acehonline.co).

Kasus Situs Judi Online Menyeret 2 Selebgram Asal Bandung

BANDUNG, Prolite – Lagi-lagi kasus situs judi online kembali menyeret Selebgram dan Youtuber asal Kota Bandung.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung mengamankan dua tersangka kasus situs judi online di media sosial.

Kedua tersangka yang berinisial DS dan AF itu di tangkap karena adanya laporan dan patroli yang dilakukan tim siber Polrestabes Bandung di media sosial.

Dari masing masing tersangka situs judi online ini mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta setiap bulannya.

“Kami lakukan patroli siber dan mendapatkan beberapa akun sosial media yang digunakan untuk promo judi online,” ucap Budi saat rilis penangkapan di Mapolrestabes Bandung, Rabu (23/8).

Setelah melakukan penagkapan terhadap kedua tersangka ini polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi bahwa kedua pelaku mempromosikan link situs judi tersebut.

Kedua pelaku di amankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di kediaman masing-masing.

“Yang satu (ditangkap) di Cicendo dan satu lagi di Margahayu,” ucap Budi.

DS mempromosikannya situs judi online melalui akun Instagramnya. DS juga seorang konten kreator di akun Youtube rekannya yang sudah memiliki 3 juta follower.

Tersangka memanfaatkan followes temannya untuk membantu poromosi situs judi di akun Instagram pribadinya.

Ketika followernya mengklik link tersebut secara otomatis langsung masuk ke situs judi dan di situ lah nanti di arahkan untuk bermain judi onlinenya.

Sama halnya dengan DS, Youtuber AF pun melakukan hal yang sama ia melakukan promosinya melalui akun medsos miliknya.

AF sendiri mempromosikan tiga link situs judi online, baik DS maupun AF masing masing mendapat keuntungan jutaan rupiah setiap bulannya.

Awalnya mereka berdua ditawari untuk promosi judi online karena di ajak oleh seseorang yang tidak ia kenal melalui pesan langsung di medsosnya.

Kedua tersangka DS dan AF sudah melakukan promosi situs judi online ini selama hamper satu tahun.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang tahun 2008 tentang ITE. Sanksi hukumannya pidana 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar.

 




Nakal Kawanan Maling Beraksi Membobol Kios Burung BSR, Mobil Tersangka Terekam CCTV

Kios Burung BSR yang berada di Jalan Ahmad yani Kota Cirebon berhasil di bobol kawanan maling (Rizki Oktaviani_Prolitenews

Kios Burung BSR di Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon Dibobol Maling

CIREBON, Prolite – Telah terjadi pembobolan kios burung BSR yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Cirebon.

Kios burung BSR yang tepat berada di sebrang Grage City Mall (GCM) telah berhasil di bobol kawanan maling.

Sang pemilik kios Budi Trisno mengaku mengetahui bahwa kiosnya di bobol maling pada pagi hari ketika hendak membuka kios.

Kejadian yang terjadi pada subuh 22 Agustus 2023 tepatnya pada pukul itu terekan CCTV yang berada di Gudang Gaplek.

Rekaman CCTV Pembobolan.
Rekaman CCTV Pembobolan.

Dalam CCTV terlihat satu unit mobil parkir tepat di depan kios Burung BSR sedangkan satu orang berada di sebrang kios untuk mengawasi keadaan sekitar.

CCTV Pembobolan kios BSR
CCTV Pembobolan kios BSR

Kemungkinan tersangka yang membobol kios BSR berjumlah lebih dari satu orang.

Kejadian pembobolan kios BSR ini hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk menggasak barang-barang dan burung yang berada di kios tersebut.

Tersangka beraksi menggunakan mobil jenis Honda Mobilio berwarna Hitam, tersangka yang kemungkinan beraksi lebih dari satu orang ini berhasil menggasak 2 ekor burung dan 2 kurungan burung kontes.

Untuk jumlah kerugian yang dialami oleh korban belum tau namun perkiraan diatas 5 juta.

Setelah melapor ke Polrsek Lemahwungkuk, lantas anggota polsek merespon atas laporan pembobolan kios Burung BSR yang berada di depan GCM.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) diamankan barang bukti gembok yang di rusah oleh kawanan maling tersebut.