Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Saka Tatal salah satu terpidana pembunuhan Vina dan Eki 2016 silam (net).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 belum usai, Saka Tatal Mengaku Dianiaya Bukan oleh Penyidik

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam masih belum juga usai meski sudah terjadi 8 tahun silam.

Beberapa waktu Saka Tatal lalu salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki sudah dinyatakan bebas dari penjara.

Namun kebebasan salah satu terpidana membuat misteri pembunuhan Vina dan Eki semakin panjang dan ruet.

Pasalnya Saka Tatal mengatakan dirinya mengalami kekerasan fisik demi untuk mengaku dirinya ikut terlibat saat pembunuhan 8 tahun silam.

Ia mengatakan rela ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut lantaran sudah tidak kuat atas siksaan yang ia terima dari pihak polisi.

Pasalnya Saka mengaku pada saat kejadian dirinya tidak tau menau dengan kejadian tersebut, namun tiba-tiba dirinya di tangkap tanpa keterangan apapun.

“Saka tidak tahu, Saka aja ada di rumah. Kejadiannya aja Saka tidak tahu, tiba-tiba juga ditangkap tidak ada keterangan apapun,” ucap Saka.

Ia juga menyatakan bahwa saat ditahan baik di Polres Cirebon maupun di Polda Jabar telah alami penyiksaan.

Saka mengaku penyiksaan tersebut dilakukan setiap hari tepatnya setelah apel pagi.

Penyiksaan tersebut berupa badan diinjak-injak, kepala dipukul gembok berkali-kali sampai bocor.

Sehingga saat itu akhirnya Saka mengaku sebagai pembunuh Vina dan Eky karena tidak kuat menghadapi siksaan tersebut.

Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan tersebut bukan tim penyidik, melainkan anak buahnya.

Lebih lanjut Saka menyatakan yang melakukan penyiksaan itu sebagian ada berpakaian preman ada juga yang berpakaian polisi.

“Sebagian ada yang berpakaian preman ada yang berpakaian polisi,” ungkap Saka Tatal.

Usai mengalami penyiksaan di dalam penjara dirinya mengaku trauma dengan kejadian tersebut.




Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki (Wikipedia).

Beredar Flayer Klarifikasi Dai Bachtiar atas Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 di Cirebon

Prolie – Benang kusut dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki masih terus berlanjut, kali ini nama mantan Kapolri Dai Bachtiar ikut terseret dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga terseret dalam kasus meninggalnya Vina dan Eki akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh sekelompok geng motor di Kota Cirebon.

Dalam tudingan yang diberikan kepada (purn) Dai Bachtiar beserta keluarga bahwasannya cucu dari mantan Kapolri tersebut merupakan salah satu DPO yang Bernama Pegi yang merupakan salah satu tersangka yang sudah 8 tahun di cari oleh pihak polisi.

Tudingan tersebut jelas menyudutkan nama baik mantan Kapolri dan keluarganya tersebut.

Beredar klarifikasi yang disampaikan oleh Dai Bachtiar dalam bentuk flyer di kalangan masyarakat di Kabupaten Indramayu.

Dalam flyer tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran data di media serta cross check dengan beberapa pihak, diperoleh keterangan yang sangat tidak sesuai dengan berita-berita di medsos.

Da’i Bachtiar membeberkan beberapa fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat.

  1. Saat peristiwa pembunuhan terjadi Kapolres Cirebon Kota Dijabar AKBP Indra Jafar

Saat terjadinya pembunuhan Vina dan Eki 27 Agustus 2016 lalu, Kapolres Cirebon Kota kala itu dijabat oleh Indra Jafar yang pada saat itu berpangkat AKBP.

Kasus yang awalnya ditangani oleh Polres Cirebon Kota, kemudian ditarik di Polda Jabar sehingga berkas perkara beserta para tersangka tidak ada lagi di Polres Cirebon Kota.

Pada Oktober 2016, kasus pembunuhan Eky dan Vina ini divonis oleh pengadilan.

Baru pada Desember 2016, anak dari Da’i Bachtiar yaitu Adi Vivid Agustadi yang pada saat itu berpangkat AKBP dimutasi menjadi Kapolres Cirebon Kota.

“Pada saat Adi Vivid menjabat sebagai Kapolres Cirebon Kota, kasus telah diambil alih oleh Polda Jabar dan kasus sudah divonis di PN sehingga tanggung jawab DPO sudah berada di Polda Jabar,” ujar Da’i Bachtiar dikutip , Minggu (9/6/2024).

  1. Anak Adi Vivid yang Disebut sebagai Pelaku Berumur 2 Tahun Saat Kejadian

Masih dalam flayer yang beredar, kemudian ada lagi viral di media sosial tentang pelakunya Alif Bachtiar yang disebut-sebut anak dari Adi Vivid.

Saat itu, anaknya Adi Vivid yang laki-laki masih berusia 2 tahun, hal tersebut dibantah sendiri oleh netizen.

  1. Cucu Da’i Bahtiar Andika tak Pernah Tinggal di Cirebon

Karena ada bantahan dari sesama netizen, muncul lagi berita yang beredar pelakunya anak dari Nina Agustina (anak pertama Dai Bachtiar).

Nina Agustina menjabat sebagai Bupati Indramayu sejak tahun 2022.

Adapun putranya yakni Andika di tahun 2016 masih sekolah kelas 2 SMA di Jakarta.

Kemudian lulus dan masuk Akpol pada tahun 2022.

“Andika sama sekali tidak pernah tinggal di Kota Cirebon,” tulis keterangan dalam flayer tersebut.

Diketahui kasus pembunuhan Eky dan Vina ini menjadi perhatian publik, apalagi setelah dibuat film layar lebar.

Hal ini yang membuat netizen banyak berasumsi dan meruntut ke belakang hingga mengarah kepada Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi yang saat ini menjabat sebagai Wakapolda DIY.

Apalagi Adi Vivid sendiri merupakan polisi yang berprestasi, selain karena anak mantan Kapolri, Adi Vivid merupakan salah seorang Pati Polri termuda di angkatannya.

Ia juga pernah menjabat sebagai ajudan Presiden RI Joko Widodo sehingga semakin menarik untuk diberitakan apalagi dengan bumbu-bumbu dan tambahan-tambahan keterangan yang tidak benar.

“Karena pemberitaan kasus tersebut sudah tidak sesuai dengan kenyataan dan cenderung menyudutkan atau mendiskreditkan nama baik seseorang, maka ada baiknya saya meluruskan berita-berita di medsos yang keliru tersebut. Tidak ada maksud lain, terima kasih,” tulis Dai Bachtiar.




Polisi Jombang Tewas Terbakar di Tangan Istri karena Gaji ke-13

Ilustrasi Polisi Jombang tewas terbakar di tangan istri (net).

Polisi Jombang Tewas Terbakar di Tangan Istri karena Gaji ke-13

Prolite – Aksi keji Polwan Polres Mojokerto tega membakar suami sendiri yang merupakan Polisi Jombang lantaran gaji ke-13 jumlahnya berkurang.

Diketahui korban merupakan Anggota Polres Jombang Briptu RDW (27) harus merenggut nyawa di tangan istrinya sendiri yang juga berprofesi sebagai anggota polisi.

Polwan Polres Mojokerto Briptu FN (28) merupakan dalang dari meninggalnya anggota Polisi Jombang.

Anggota Polisi Jombang Briptu RDW dilaporkan meninggal dunia sekitar pukul WIB di rumah sakit karena mengalami luka bakar hingga 96 persen.

Korban di bawa kerumah sakit dalam kondisi kritis, luka bakar yang dialaminya mencapai 96 persen.

istimewa
istimewa

Dalam keterangannya pihak rumah sakit menjelaskan bahwa koran di bawa ke rumah sakit dengan kondisi luka bakar yang sangat serius bahkan pakaian yang dikenakan sudah abis terbakar dan menyisakan pakaian dalam saja.

“Korban meninggal secara medis pukul WIB inisial [Briptu] RDW,” kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri, Minggu (9/6).

Jenazah Briptu RDW rencananya akan dimakamkan di Jombang, sesuai dengan tempat asalnya.

Sementara istri korban yang juga jadi terduga pelaku pembakaran, yakni Briptu FN, sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Polda Jatim.

“Untuk diduga pelaku tadi pagi sudah kami limpahkan [Ditres] Krimum untuk penanganannya, tadi siang masih dilakukan gelar perkara untuk menentukan pasal dan lain-lainnya,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto, Sulaiman Rosyid membenarkan kabar duka itu. Sebelum meninggal, Briptu RWD semestinya harus dirujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya.

“Rencana mau ke sana (RSUD dr Soetomo) tapi kondisinya enggak transportable, enggak bisa dirujuk karena kondisinya butuh perawatan khusus sehingga di jalan pun risikonya besar sekali,” kata Sulaiman.

Kejadian ini bermula saat Briptu FN melakukan pengecekan ATM milik suaminya, Briptu RDW, Sabtu (8/6) pukul WIB. Dan mendapati bahwa gaji ke-13 [di ATM Briptu RDW yang seharusnya] senilai , tersisa tinggal .

Suami istri itu pun cekcok di garasi rumah mereka di Asrama Polisi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi. Dia lalu menyiramkan bensin yang sudah disiapkannya ke tubuh Briptu RDW.

Setelah itu terduga pelaku menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang menggunakan tangan kanan.

Api yang ada di tangan terduga pelaku, lalu langsung menyambar ke tubuh korban yang sudah berlumur bensin. Setelah itu korban terbakar di sekujur tubuh dan teriak meminta pertolongan.




Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka Tatal Bisa Dikenakan UU ITE dalam Kasus Pembunuhan Vina pada 2016

Prolite – Saka Tatal merupakan salah stau terpidana dalam kasus pembunuhan yang mengakibatkan korban Vina dan Eki meninggal dunia pada tahun 2016 silam.

Saka merupakan satu-satunya yang hanya di vonis 8 tahun penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Namun nyatanya kebebasan Saka Tata kembali membuka lembaran baru pada kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016.

Saka Tatal salah satu tersangka pada kasus pembunuhan Vina dan Eki (youtube Dedi Mulyadi Chanel).

Saka bersama kuasa hukumnya buka suara perihal kesaksiannya saka bahwa dirinya tidak bersalah dan menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi hanya untuk di paksa mengakui dirinya ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Dalam pengakuan tersebut polri menyebutkan Saka akan di kenakan UU ITE apabila tidak bisa membuktikan omongannya jika ajukan PK.

“Saka menyampaikan hal-hal yang tentunya memiliki konsekuensi hukum yang apabila tidak bisa dikuatkan, dibuktikan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Undang-Undang ITE,” ungkap Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Saka bisa dijerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3 atau pun pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 1 KUHP. “Sehingga di sini kita perlu menunggu dulu kalau memang nanti PK yang bersangkutan diterima oleh Mahkamah Agung tentunya ini semua gugur,” tambahnya.

“Yang bersangkutan sudah menjalani hukuman jadi yang disampaikan Pak Farhat (kuasa hukum Saka Tatal) ini harus dibuktikan, apakah keputusan hakim itu cacat atau tidak? Kalau memang cacat tentunya harus ada rehabilitasi kalau diterima,” tuturnya.

Bukan hanya itu Saka juga sempat di perlihatkan foto Pegi Setiawan yang merupakan salah satu DPO kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki.

Namun ciri wajah yang di perlihatkan oleh Saka berbeda dengan sosok Pegi yang baru-baru ini berhasil di tangkap oleh pihak kepolisian.

Saka menceritakan bahwa dua minggu sebelum Pegi Setiawan ditangkap, polisi mendatangi kediamannya untuk menanyakan perihal tiga DPO kasus Vina Cirebon, yakni Pegi, Andi dan Dani.

“Sebelum ada penangkapan Pegi, (polisi) datang ke rumah menanyakan yang DPO. Dia (polisi) menunjukkan foto-foto DPO, terus nanya ‘Saka kenal nggak sama yang ini (foto DPO)?’, terus Saka jawab nggak kenal,” kata Saka Tatal, dikutip dari video wawancaranya yang diunggah akun Instagram @lambe_danu.

Ia lalu mengungkapkan bahwa foto wajah Pegi yang diperlihatkan oleh polisi kepadanya itu sangat berbeda dengan sosok Pegi Setiawan yang baru-baru ini ditangkap aparat.




Aksi Bejad Ibu Muda Tega Melakukan Pelecehan ke Anak Kandungnya Karena Diiming-imingi 15 Juta

Aksi Bejad Ibu Muda Tega Melakukan Pelecehan ke Anak Kandungnya Karena Diiming-imingi 15 Juta

Prolite – Aksi bejad seorang ibu muda di Tanggerang Selatan yang tega melakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri.

Akhir-akhir ini warganet di hebohkan dengan video aksi pelecehan anak berbaju biru oleh wanita dewasa yang di ketahui adalah ornag tua dari si anak.

Aksi tak senonoh yang di lakukan tersangka ibu muda yang berinisial R kepada anak kandungnya sendiri membuat miris banyak orang.

Pasalnya kejadian tersebut dilakukan oleh ibu kandung dari anak berbaju biru.

Dalam video yang tersebabar berdurasi 7 menit ini nyatanya bukanlah video satu-satunya pelecehan yang dilakukan sang ibu masih ada video kedua yang di lakukan lebih parah lagi.

Setelah videonya viral dan mendapatkan hujatan dari masyarakat tersangka yang merupakan ibu kandungnya menyerahkan diri ke polisi dan sudah di tetapkan menjadi tersangka.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).

Ade Ary mengatakan R dijerat pasal berlapis tentang Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. R hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan yang di lakukan pihak kepolisian R (22) melakukan aksi pelecehan karena di suruh seseorang dan mendpaatkan ancaman dari seseorang.

“Menurut pengakuan pelaku, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6).

R menyebut pada 28 Juli 2023 lalu dia dihubungi oleh seseorang yang dikenal di Facebook dengan nama akun Icha Shakila. Icha menawarkan pekerjaan kepada R.

“Kemudian pemilik akun Facebook Icha Shakila (DPO) ini membujuk Tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik Tersangka,” jelasnya.

R kemudian menuruti permintaan ‘Icha Shakila’ itu. Selanjutnya, R diminta kembali untuk membuat video dengan gaya sesuai skenario ‘Icha Shakila’.

“Dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik Tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan,” ucapnya.

R akhirnya membuat video sesuai permintaan akun Icha Shakila itu. Video itu yakni memuat pencabulan terhadap bocahnya sendiri yang kemudian viral di media sosial.

R mengatakan jika dia dijanjikan uang Rp 15 juta oleh Icha Shakila. Akan tetapi, R tidak pernah mendapatkan uang yang dijanjikan itu.
Ade Ary menjelaskan pihaknya masih akan mendalami keterangan R. Polisi juga kini tengah mencari tahu sosok “Icha Shakila”.

“Keterangan tersangka ini akan didalami oleh penyidik, disandingkan dengan alat bukti lainnya,” ungkapnya.




Babak Baru  Film 7 Hari Sebelum Pembunuhan Vina Dilaporkan ke Mabes Polri

Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) laporkan film pembunuhan Vina ke Mabes Polri (kompas.com).

Babak Baru  Film 7 Hari Sebelum Pembunuhan Vina Dilaporkan ke Mabes Polri

Prolite – Misteri DPO pada kasus pembunhan dan pemerkosaan Vina dan Eki belum usai, kini masalah baru sudah muncul dan menggegerkan publik.

Film “Vina Sebelum 7 Hari” merupakan kisah yang mengangkat dari kisah nyata seorang gadis asal Cirebon yang harus meregang nyawa karena keganasan sekelompok geng motor pada tahun 2016 silam.

Film pembunuhan Vina yang di Sutradarai oleh Anggy Umbara dilaporkan oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) ke Mabes Polri.

Dalam alur cerita yang terdapat dalam film tersebut dinilai bikin gaduh di masyarakat,  Sekretaris Jenderal ALMI, Muallim Bahar mengungkapkan alasan asosiasinya tersebut ke kepolisian.

dok IMDb
dok IMDb

“Jadi hari ini kami sudah konsultasi di Penyidik Siber Mabes Polri terkait dengan film Pembunuhan Vina ini yang lagi viral,” ujar Muallim Bahar mengutip Grid, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

“Kami dari ALMI ini melaporkan itu karena kami anggap, kami duga membuat kegaduhan di dunia publik, baik di sosial media atau yang lain-lain,” terangnya.

Terlebih, menurut pihak ALMI, kasus kematian Vina saat ini masih dalam proses penyidikan.

“Proses penyidikan segera berjalan di Polda Jawa Barat yang belum berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Ketua ALMI, Zainul Arifin pun menerangkan, pasal yang diduga bisa menjadi dasar hal ini memiliki delik pidana.

“Maka dari itu poinnya ada dua, pertama ada delik pidana dalam hal ini UU ITE pasal 28 ayat 2, kemudian yang kedua pasal 31 UU Perfilman,” terangnya.

“Ada dua ranah yang bisa diambil oleh penegak hukum dan juga pemerintah terkait dengan tindak pidana yang mengandung SARA dan membuat kegaduhan,” tutupnya.

Seperti diketahui, tayangnya film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ seolah membangkitkan lagi kasus yang belum selesai namun sudah ditutup.




Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Linda sahabat dari korban kasus pembunuhan Vina dan Eki kembali kemasukan arwah Vina (Instagram Hotmanparisofficial).

Misteri Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Mulai Terbongkar , Linda Kesurupan Sosok Vina Lagi

Prolite – Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam satu persatu misteri mulai terbongkar.

Baru-baru ini publik kembali di buat geger karena video Linda yang kembali kesurupan arwah dari Vina korban pembunuhan yang dilakukan sekelimpok geng motor di Cirebon.

Sebelumnya arwah Vina sempat masuk ke tubuh linda setelah 3 hari Vina meninggal dengan menyampaikan semua kejadian yang sebenarnya terjadi pada malam kejadian prmbunuhan terjadi.

Kini Linda yang merupakan teman dari korban pembunuhan dan pemerkosaan Vina kembali di masuki arwah Vina.

Dalam unggahan yang dibagikan itu, terlihat sosok Linda yang mengenakan pakaian berwarna pink dengan jilbab hitam.

Hitman Paris selaku pengacara dari kasus pembunuhan Vina mengatakan Linda teman dari korban mengalami kesurupan lagi pada Sabtu (25/5).

“2 hari lalu Linda kesurupan lagi,” tulis Hotman Paris.

Linda tampak tersedu-sedu dan menjelaskan terkait rekaman suara dari sosok Melmel, yang disebut sebagai saksi kunci kasus kematian Vina.

Sebagai informasi, sebuah podcast yang ditayangkan di YouTube ‘Jejak Backpacker’ merilis rekaman dari Melmel yang menceritakan kronologi tragedi delapan tahun silam.

Rekaman itu pun turut disinggung oleh Linda saat ia mengalami kesurupan. Linda menyebut, Melmel bukan lah nama asli sosok dibalik rekaman suara itu.

“Namanya bukan Melmel. Tapi itu, Vina kan nggak kenal,” ujar Linda.

Bahkan mengejutkannya, Linda membeberkan bahwa sosok Melmel tersebut ikut memukuli dan memperkosa Vina.

“Telaah lagi itu suaranya. Minta keterangan ke dia. Itu beda pasti. Dia berbelit-belit. Dia yang lakuin. Ikut mukulin, ikut perkosa,” lanjutnya.

Namun, seusai mengungkap hal itu, Linda pun tak sadarkan diri.

Jika sebelumnya viral pengakuan Saka Tatal salah satu terpidana kasus pembunuhan yang baru saja dinyatakan bebas tersebut mengaku dirinya hanya korban salah tangkap.

Bukan hanya itu Saka juga mengaku dirinya di siksa dan di setrum demi untuk mengaku bahwa dirinya terlibat dalam pembunhan Vina dan Eki, namun pengakuannya dirinya tidak terlibat bahkan saat kejadian terjadi dirinya sedang berada di rumah.

Hingga Polda Jabar yang berhasil menangkap salah satu tersangka DPO yang selama 8 tahun ini burun yakni Pegi alias Perong alias Egi di amankan di Bandung.

Hingga kini proses penangkapan tersangka DPO masih terus di usahakan oleh pihak Polda Jabar.




Perong Alias Pegi Brontak Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina 2016 Silam  

Konferensi pers tersangka DPO yang sudah 8 tahun buron Perong alias Egi atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 Silam (Instagram @humaspoldajabar).

Perong Alias Pegi Brontak Saat Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Vina 2016 Silam

Prolite – DPO Pegi Setiawan alias Perong alias Egi atas kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 silam.

Ditreskrimsum Polda Jawa Barat menghadirkan DPO Pegi ke hadapan para wartawan pada sesi konferensi pers yang berlangsung pada Minggu 26 Mei 2024.

Perong alias Egi yang mengenakan kaos biru dengan tangan di borgol sempat membrontak ketika Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menjelaskan kepada media.

Diketahui Perong alias Egi merupakan otak dari kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki bersama 10 tersangka lainnya yang diketahui tersnagka berhasil di tangkap sedangkan 3 teranagka lainnya buron hingga 8 tahun lamanya.

Namun, setelah sesi konferensi pers selesai dilaksanakan tiba-tiba Pegi Setiawan mengacungkan tangan dan meminta waktu untuk bicara. Awak media langsung merespons keinginan pelaku dan menanyakan hal yang akan disampaikan.

“Izin bicara, izin bicara,” ucap Pegi kepada awak media massa.

“Apa yang mau disampaikan, Pegi?” balas awak media.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sempat menyampaikan kepada awak media bahwa keterangan atau hak pelaku dapat diungkapkan di persidangan. “Hak tersangka (berbicara) nanti di pengadilan,” kata dia.

Namun, Pegi tetap berkeras ingin menyampaikan keterangannya. “Saya tidak melakukan pembunuhan,” ungkap dia.

Pegi Setiawan berkukuh bahwa ia tidak melakukan pembunuhan. “Saya tidak kenal saksi, saya rela mati,” kata dia.

Pegi pun langsung digiring menuju ruangan kantor yang lain. Ia terus berbicara kepada awak media bahwa bukan seorang pembunuh.

Tersangka DPO yang setelah 8 tahun buron tertangkap namun menurut kesaksian tersnagka dan ibu tersnagka mempercayai dirinya tidak bersalah bahkan sampai mengucapkan sumpah.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menimpa Vina dan temannya, Eky, di Cirebon pada 2016 silam kembali viral. Hal itu seiring tayangnya film dengan judul ‘Vina: Sebelum 7 Hari’.

Film bergenre horor itupun mendapat sorotan luas karena adanya tiga pelaku yang buron selama delapan tahun. Setelah kasus itu kembali viral, polisi kemudian menangkap salah satu DPO yang bernama Pegi. Pegi ditangkap di
Bandung pada Selasa (23/5) malam setelah buron selama delapan tahun.




Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Foto diduga Pegi alias Perong dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon (Dok.Polda Jawa Barat).

Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu Memasuki Babak Baru usai Pegi Ditangkap

Prolite – Kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu di Cirebon kini memasuki babak baru.

Sebelumnya polisi berhasil mengamankan 8 orang pelaku dari 11 pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Beberapa waktu lalu pihak kepolisian berhasil mengamankan salah satu dari ke 3 plaku DPO yang selama 8 tahun ini.

Pegi alias Perong yang merupakan salah satu DPO berhasil diamankan pihak kepolisian di daerah Kota Bandung.

Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi selaku Penasihat Ahli Polri membeberkan alasan aparat baru bergerak Kembali menangkap dan membutu tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.

Aryanto mengatakan bukan tanpa alasan polisi belakangan kembali memburu sosok ketiga buronan pelaku pembunuhan Vina dan Eki tersebut.

“Yang terjadi bukan begitu, yang terjadi bukan polisi ngejar orang 8 tahun kok gak bisa ketangkap-ketangkap. Kok baru sekarang setelah ramai baru ketangkap 15 hari,” kata Aryanto.

Aryanto menjelaskan ketiga nama DPO tersebut dikeluarkan penyidik usai mendapat pengakuan lima dari delapan pelaku pembunuhan yang ditangkap.

Saat itu, Polisi lantas mengeluarkan status DPO terhadap ketiga orang tersebut dengan nama Pegi Setiawan alias Perong, Andi, dan Dani.

“Hasil dari penyidikan itu maka Kapolres menyampaikan kami sudah menetapkan 11 tersangka, 8 orang sudah kami tangkap 3 masih DPO,” kata Aryanto.

“Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini,” sambungnya.

Sosok Pembeking Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut.

“Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu,” ungkap Aryanto.

“Dengan dicabutnya pengakuan bahwa 3 orang terlibat maka gugurlah daya untuk menjadi DPO itu, polisi enggak ngejar lagi selesai juga urusannya,” sambungnya.




Ramai kemunculan Saksi Mata Aep pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu

Kemunculan saksi mata Aep pemuda 30 tahun yang mengetahui kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 2016 lalu di Cirebon (Tribunbekasi).

Ramai kemunculan Saksi Mata Aep pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eki 2016 Lalu

Prolite – Ramai kemunculan saksi mata Aep pemuda 30 tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam.

Kapolsek Cikarang Utara Komisaris Polisi Samsono, mengungkap satu orang pemuda asal Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, menjadi saksi mata dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Samsono mengatakan saksi mata Aep sempat diperiksa oleh tim penyidik Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara, pada Rabu, 22 Mei 2024. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penangkapan satu pelaku buron atas nama Pegi alias Perong. “Iya benar, sudah dilakukan pemeriksaan semalam di Polsek (Cikarang Utara),” kata Samsono, Kamis malam, 23 Mei 2024.

Saksi mata Aep muncul ke publik usai viral kembali kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada 2016 silam melalui Film yang berjudul ‘Vina Sebelum 7 Hari’,

Pemeriksaan terhadap saksi mata atas kasus pembunuhan tersebut berlangsung selama 4 jam lamanya.

Meski Aep diperiksa di Polsek Cikarang Utara, namun Samsono mengklaim sama sekali tidak mengetahui materi dalam pemeriksaan tersebut. “Kalau materi, kami tidak tahu karena kami tidak mencampuri, karena itu urusannya dari Polda Jabar,” ujarnya.

Aep membenarkan telah diperiksa oleh Polda Jawa Barat terkait penangkapan pelaku buron Pegi alias Perong. “Ya terakhir berikan keterangan soal masalah DPO yang baru ketangkap,” kata Aep saat ditemui di Bekasi, Kamis, 23 Mei 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut ia mengaku melihat ketika korban Vina dan Eki dilempari batu oleh sekelompok geng motor pada saat itu.

Ia juga menyebutkan mengenal wajah-wajah para pelaku namun untuk nama Aep mengaku tidak mengenalnya.

Aep mengatakan saat itu tim penyidik Polda Jawa Barat menyodorkan foto seorang pria kepadanya. Kepada pihak kepolisian, Aep pun mengaku mengenali pria tersebut. “Menanyakan apakah saudara kenal sama orang ini (di kasih foto Pegi)? Ya saya mengenalnya cuma tidak tahu namanya,” ucapnya.

“Terus apakah tahu motornya? Ya saya tahu motornya Smash warna pink,” sambung Aep.

Aep mengatakan saat penangkapan pertama kasus Vina Cirebon, Pegi tak ada di lokasi. Namun, dia mengaku melihat pegi alias Perong saat malam kejadian kasus tersebut berlangsung. “Waktu penangkapan itu saudara pegi tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada,” ucap Aep.

Meski mengenali foto pria yang disodorkan pihak kepolisian, Aep mengaku dalam kehidupan sehari-hari tak pernah berkomunikasi dengan Pegi. Hanya saja, Aep kerap melihat Pegi berada di sebuah tempat tongkrongan yang berada di depan steam mobil, tempatnya bekerja dulu saat di Cirebon.

“Keseharian Pegi saya kurang tahu. Yang saya tahu itu si Pegi sering kumpul sama anak-anak situ, sering nongkrong,” tandasnya.

Adapun saat berlangsungnya peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, Aep mengaku tengah berada di sebuah warung yang lokasinya tak jauh dari tempat kejadian perkara. “Waktu kejadian itu kebetulan saya lagi di warung, terus ada pengendara motor yang berseragam XTC (korban) lewat terus langsung dilempari batu,” ucap Aep.

Saksi mata Aep yang saat itu ketakutan karena takut menjadi korban salah sasaran memutuskan untuk melarikan diri dan menjauh dari tempat kejadian.