Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya (MerahPutih).

Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Prolite – Kasus narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni dipastikan belum selesai di tahun ini, pasalnya ia kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ammar di ketahi akan bebas pada Desember 2025 ini namun kesempatan untuk menghirup udara bebas harus di tunda.

Pria kelahiran 8 Juni 1993 ini ketahuan mengedarkn narkoba dari dalam Rutan Salemba di mana tempat selama ini dirinya menjalani hukuman.

Dalam kasus Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembkau sintesis bersama kelima orang lainnya.

Gerak-gerik Ammar Zoni tercium oleh petugas Rutan yang mencurigai sang artis ini, setelah di lakukan penyelidikan diketahui Ammar bekerja sama dengan lima orng lainnya yang diketahui berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.

Diketahui sebelumnya sang artis ini sudah di jatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 8 November 2024 lalu karena kasus narkoba.

Namun kini Ammar akan di jerat dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.

“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung dikutip dari (9/10).




Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung Terus Berlanjut, 4 Laporan Sudah Diterima Polrestabes Bandung

Polrestabes Bandung bentuk tim khusus untuk mengusut peristiwa dugaan pelecehan yang terjadi di SMK Pasundan 2 Bandung (Tribatanews).

Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung Terus Berlanjut, 4 Laporan Sudah Diterima Polrestabes Bandung

Prolite – Kasus dugaan pelecehan oleh oknum guru yang terjadi di lingkungan sekolah SMK Pasusndan 2 masoh terus berlanjut.

Dalam hal ini Polrestabes Bandung sudah menerima 4 laporan dari alumni dan siswa SMK Pasusndan 2 sendiri.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, “Kami sudah membentuk tim khusus agar kasus ini bisa diterangkan dengan baik dan cepat,” .

Pertama kesus dugan elecehan terungkap karena adanya laporan dari salah satu korban pada 23 September 2025 lalu.

Usai adanya laporan dari salah satu korban tersebut Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan membuat laporan.

Namun tak lama berselang kepolisian kembali menerima laporan dari beberapa orang juga sebagai korban tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum guru SMK Pasundan 2 Bandung.

“Pada tanggal 25 September, polisi kembali mendapatkan informasi setelah didatangi 10 orang yang kemudian membuat tiga laporan ihwal dugaan tindakan cabul tersebut. Jadi, ada 4 LP yang sudah dilapor di jajaran Polrestabes Bandung. Dari keempat LP tersebut, ada 4 orang yang juga terlapor, yang dilaporkan untuk kasus ini,” ujar Budi.

Keempat terlapor atas dugaan pelecehan terdiri atas oknum guru dan sekuriti SMK Pasundan 2.

“Dari 4 orang yang diduga terlapor, ataupun dilaporkan, ada dugaan guru, dan juga ada security,” tambah Budi.

Pihak kepolisisan berencana akan memanggil saksi tambahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kejelasan dugaan peristiwa pelecehan yang terjadi di lingkungan sekolah, yang memang seharusnya menjadi tempat aman untuk menuntut ilmu.




Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah

Ilustrasi Pencabulan (TB News).

Kasus Pencabulan oleh Oknum Guru di SMK Pasundan 2 Bandung di Kawal Pihak Kepolisian dan Sekolah

Prolite – Beberapa waktu ini warga Kota Bandung di hebohkan dengan kasus tindak pencabulan oleh oknum guru di lingkungan sekolah SMK Pasundan 2 Bandung.

Korban dari tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah sudah melapor ke Polretsbes Bandung.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polrestabes Bandung, AKP Nurindah, Kamis (25/9/2025).

Nurindah mengatakan, laporan korban sudah disampaikan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu atau (SPKT) dan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Istimewa
Istimewa

“Laporan (baru) satu, ini (dari) alumni, datang (langsung) dengan keluarganya. Nanti diarahkan ke PPA, karena prosesnya masih panjang,” ujar Nurindah.

Kapolsek Andir, AKP Robby, mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari para korban lainnya hingga seminggu ke depan.

“Karena kan pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami (dugaan) pelecehan seksual,” ujar Robby.

Bukan hanya itu namun para alumni SMK Pasundan 2 melakukan seruan aksi dengan sejumlah tuntutan diantaranya usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban.

Selain itu juga usut secara transparansi hukum, menuntut keamanan dan pendampingan untuk korban, menuntut transparansi terduga penggelapan dana suling yang dilakukan salah satu guru.

Kemudian tuntutan lain adalah mengawal hasil rapat agar sesuai ekspektasi korban dan para alumni yang mulai geram serta menuntut semua diselesaikan kurang dari 1×24 jam.

Namun seruan yang dilakukan oleh para alumni berakhir tak bisa di temui karena kepala sekolah dan kesiswaan sedang dipanggil pihak Yayasan.

Adapun pernyataan sekolah, di antaranya sekolah mengecam keras dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan maupun pencabulan.

Tindakan itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, norma agama, dan kode etik pendidik.

Kemudian, dalam pernyataan tersebut menyebutkan bahwa sekolah menjamin perlindungan bagi korban maupun aksi yang melapor, serta akan menindaklanjuti setiap laporan secara cepat, serius, dan bertanggung jawab.

Sekolah pun akan bertindak transparan dalam menangani kasus ini serta berkomitmen untuk mengusut tuntas sesuai ketentuan berlaku.

Sekolah juga menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke aparat penegak hukum dan mendukung penuh langkah-langkah yang diambil sesuai peraturan perundang-undangan.




Lisa Mariana jadi Saksi Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar

Lisa Mariana jadi Saksi Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar (kompas).

Lisa Mariana jadi Saksi Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar

Prolite – Lisa Mariana penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam hal ini KPK memanggil selebgram yang belakangan ramai di perbincangkan karena menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadi saksi.

Dengan didatangkannya Lisa Mariana KPK berharap dapat memberi keterangan yang dapat embantu pengungkapan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang ikut menyeret nama Ridwan Kamil.

Lisa Mariana sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (22/8) di Gedung Merah Putih KPK.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena saudari LM sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tentunya keterangan ataupun informasi yang nanti disampaikan oleh saudari LM dalam pemeriksaan dengan penyidik tentu sangat dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/8).

“Sehingga keterangan-keterangan itu nanti akan membantu KPK dalam mengungkap perkara ini,” sambungnya.

Dalam kasus ini, Budi menuturkan sebagian anggaran digunakan dalam dana non-bujeter di Bank BJB. Penyidik, terang dia, tengah mendalami peruntukan dari penggunaan dana non-bujeter tersebut.

“Penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-bujeter tersebut, untuk apa, untuk siapa. Nah, itu sedang didalami,” ujarnya.

Selain Lisa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.

Sebagai Informasi Ridwan Kamil diduga ikut terlibat dalam penyalag gunaan dana pengadaan iklan Bank BJB yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp. 222 Miliar.

Bukan hanay Ridwan Kamil yang diduga terseret dalam dugaan korupsi Bank BJB namun KPK sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya 2 petinggi Bank BJB dan 3 orang agensi iklan.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Namun kelima tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan namun pihak KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).




Keji ! Ditreskrimum Berhasil Bongkar TPPO, 24 Bayi Berhasil Ditemukan

Keji ! Ditreskrimum Berhasil Bongkar TPPO, 24 Bayi Berhasil Ditemukan (Tribatanews Polri).

Keji ! Ditreskrimum Berhasil Bongkar TPPO, 24 Bayi Berhasil Ditemukan

Prolite – Aksi keji tindak pidana penjualan orang (TPPO) oleh orang tidak bertanggung jawab berhasil di ungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Tidak tanggung-tanggung dalam kasus TPPO yang berhasil di ungkap Ditreskrimum ini ternyata jaringan Internasional.

Dalam kasus ini 24 bayi akan di jual ke Singapura, awal mula terbongkarnya kasus besar ini karena adanya laporan kasus penculikan yang terjadi di Jawa Barat.

“Untuk TKP awalnya di Bandung jadi dari perekrut di Bandung itu kita mendapatkan keterangan bahwa dia sudah pernah mengambil sebanyak 24 bayi,” kata Surawan dikutip dari Detikcom.

Surawan juga menjelaskan bahwa ada di Bandung juga terdapat lokasi penampungan bayi juga, namun dalam hal ini ia tidak menjelaskan dengan detal di mana lokasi penampungan bayi tersebut.

“24 bayi kemudian disetorkan ke penampung di Bandung, dirawat kemudian dari Bandung dibawa ke Jakarta kemudian dari Jakarta dibawa ke Kalimantan,” ujarnya.

Menurut Surawan, 12 tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing dalam kasus penjualan bayi ini. Untuk kronologi lengkap, 12 tersangka ini masih diperiksa secara maraton.

“Nah kalau awal mulanya kita kumpulkan keterangan lengkap dulu dari pada tersangka, saya belum bisa jawab sekarang kalau itu, tapi mereka ada yang berperan sebagai perekrut, ada yang merawat, ada yang menampung, ada yang membuat dokumen, ada yang kemudian membawa keluar negeri gitu,” jelasnya.

Disinggung apakah sindikat penjualan bayi ini ada namanya, Surawan sebut tidak ada.

“Gak ada nama sindikatnya sih, kalau inisialnya kemarin kan SH. atau LSH itu yang menampung di Potianak untuk dibawa ke Singapura,” pungksnya.




Sosok MR Admin Grup Fantasi Sedarah yang Diamankan Beserta 6 Tersangka Lainnya

MR admin Grup Fantasi Sedarah yang diamankan Polri (detik).

Sosok MR Admin Grup Fantasi Sedarah yang Diamankan Beserta 6 Tersangka Lainnya

Prolite – Grup Fantasi Sedarah dan Grup Suka Duka dibuat pada bulan Agustus 2024 tahun lalu itu kini Polri berhasil mengamankan para pelaku yang merupakan member dan admin grup tersebut.

Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya dalam kasus ini berhasil mengamankan 6 tersangka yang berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.

Dalam keenam tersangka tersebut mereka memiliki peran penting pada masing-masingnya.

Seperti sosok MR yang merupakan pembuat sekaligus admin Grup Fantasi Sedarah yang sedang viral di media sosial.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

MR yang merupakan sosok utama di balik munculya Grup yang memiliki mamberhingga 32 ribu tersebut.

“MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup facebook fantasi sedarah.”

“Tersangka MR membuat Grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” urai Brigjen Pol Himawan, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (22/5).

Motif yang dilakukan MR membuat Grup yang berisikan konten tidak wajar tersebut hanya untuk kepuasan pribadi saja.

Setelah diamankan polisi juga berhasil mengamankan bukti 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device handphone tersangka MR.

MR pada akhirnya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada hari senin tanggal 19 Mei 2025 di Jawa Barat.

Belakangan terungkap, MR tercatat sebagai warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dari pengakuan ketua RW setempat MR diketahui pria yang masih berusia 20 tahun dan belum menikah alias jomblo, bukan hanya itu MR juga tidak tercatat sebagai mahasiswa di kampus manapun.

Aparat setempat dan keluarga kaget mendengar kabar MR yang sudah diamankan karena kasus Grup yang membuat geger warganet tersebut.




Polri Berhasil Bongkar Grup Fantasi Sedarah 6 Tersangka Diamankan , Berikut Peran Masing-masing!

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan admin dan member Grup Fantasi Sedarah (Instagram @poldametrojaya).

Polri Berhasil Bongkar Grup Fantasi Sedarah 6 Tersangka Diamankan , Berikut Peran Masing-masing!

Prolite – Beberapa waktu lalu jagat maya sempat di heboka dengan adanya Grup Fantasi Sedarah yang viral di media sosial Facebook.

Grup Fantasi Sedarah yang ramai di Facebook ini dinilai tak pantas pasalnya dalam komentar-komentar bahkan unggahannya menceritakan kisah hubungan yang tidak normal.

Bareskrim Polri dan penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam pelaku telah ditangkap.

Dari keenam pelaku yang berhasil dianakan pihak pilri diantaranya yakni admin grup serta beberapa member aktif yang mengunggah foto dan video pornografi anak di bawah umur dan perempuan.

Pontianak post
Pontianak post

Bukan hanya itu Bareskrim Polri juga berhasil menyita barang bukti antara lain komputer, handphone, SIM Card, dokumen video dan foto.

“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5).

Dari keenam tersangka diketahui berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA, dari keenam pelaku tersebut diamankan di beberapa daerah berbeda.

Keenam tersangka penggerak Grup Fantasi Sedarah tersebut memiliki peran masing-masing.

Tersangka DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

DK si penjual konten akan mendapatkankeuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten sebesar Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto.

Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.

Tersangka MS berperan sebagai member atau contributor aktif dan pembuat video asusila pada Grup tersebut.

Bukan hanya itu MS juga membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan HP pribadinya.

Tersangka selanjutnya adalah MJ, yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.

Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.

Peran tersangka lain, MA adalah sebagai member. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. MA berperan mengunggah ulang konten asusila di grup Fantasi Sedarah.

Tersangka terakhir adalah KA, yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan member dan kontributor aktif FB Suka Duka.

KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

Grup yang dibuat pada bulan Agustus 2024 tahun lalu ini ramai diikuti hingga 32 ribu member.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polri Beri Pendampingan pada Anak-Perempuan Korban Grup FB ‘Fantasi Sedarah’
Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.




Dokter RSHS Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Pasien Berujung Pemecatan

Aksi Tak Senonoh Dokter di RSHS Berujung Pemecatan (beritahukum).

Dokter RSHS Lakukan Kekerasan Seksual ke Anak Pasien Berujung Pemecatan

Prolite – Aksi pemerkosaan yang dilakukan salah satu dokter di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung Jawa Barat kepada keluarga pasien yang sedang di rawat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan adanya dugaan pemerkosaan yang dilakukan dokter Priguna Anugrah Pratama terhadap korban berinisial FH terjadi pada Selasa (18/3) sekitar pukul WIB.

Diketahui dokter Priguna merupakan salah satu mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) jurusan Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung.

istimewa
istimewa

Awal mula kejadian pemerkosaan terjadi saat korban berinisial FH sedang menemani orang tuanya yang sedang kritis di ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSHS.

Di saat yang bersamaan dokter Priguna menjelaskan kepada keluarga korban bahwasannya pasien membutuhkan segera donor darah untuk menyelamatkan nyawa pasien tersebut.

detiknews
detiknews

Sebagai anak, FH pun bersedia mendonorkan darahnya. Priguna yang sudah menyusun skenario lantas mengajak korban menjalani crossmatch untuk menemukan kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerimanya.

Kepada korban, Priguna menuturkan proses crossmatch akan dilakukan di ruang 711 lantai 7 Gedung MCHC, yang sebetulnya bukan untuk crossmatch, karena ruangan itu berfungsi untuk pelayanan kesehatan ibu dan anak.

Sesampainya di ruangan itu, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya. Korban hanya boleh menggunakan pakaian operasi saja.

Selanjutnya, lengan korban dipasang infus oleh tersangka Priguna. Tanpa buang waktu, Priguna menyuntikkan cairan obat melalui selang infus tersebut.

“Tersangka menyuntikkan cairan warna bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban tidak sadarkan diri,” kata Kombes Hendra dalam konferensi persnya di Mapolda Jawa Barat, Rabu (9/4).

Saat itulah Priguna diduga memerkosa korban FH. Aksi itu diduga kuat sudah direncanakan. Sebab, pelaku menggunakan kondom yang dia simpan di celananya.

Korban baru sadar sekitar pukul WIB. Ia merasakan pusing di kepalanya. Selain itu, korban FH merasa kesakitan di tangan dan kemaluannya.

Tanpa merasa bersalah, tersangka Priguna meminta korban untuk memakai pakaiannya kembali. Lalu mengantar korban sampai lantai 1 Gedung MCHC.

Usai viral kejadian tak senonoh yang di lakukan salah satu dokter di RSHS pihak Unpad memberhentikan dan memecap dokter Priguna sebagai mahasiswanya.




KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Ridwan Kamil belum di Jadikan tersangka dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB (istimewa).

KPK Umumkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB, Nama Kang Emil Tidak Ada

Prolite – Komisi Penanggulanagn Korupsi (KPK) sudah merilis nama-nama tersangka yang terlibat dalam korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam rilis yang dilakukan oleh KPK di Gedung Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3), nama Ridwan Kamil tidak masuk dalam 5 nama tersangka.

Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diketahui sudah dilakukan pennggeledahan terkait dugaan keterlibatan kasus korupsi Bank BJB oleh Tim Penyidik KPK pada Senin (10/3).

Namun hingga saat ini KPK belum menetapkan status hukum untuk manatan Gubernur Jawa Barat yang biasa di sapa Kang Emil.

Kang Emil hingga belum menjadi bisa dinyatakan sebagai saksi karena belum menjalani pemeriksaan meskipun rumahnya telah digeledah penyidik KPK.

“Saat ini beliau dalam perkara ini saksi juga belum karena belum dipanggil sebagai saksi,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo yang dikutip Tempo dari Youtube resmi KPK, Sabtu, 15 Maret 2025.

Budi dalam hal ini juga menjelaskan bahwa Kang Emil akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terkasit dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB.

Bukan hanya Ridwan Kamil aja namun nama-nama yang diduga ada hubungannya dengan perkara penyalahgunaan dana iklan Bank BJB juga turut di lakukan pemeriksaan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB yakni Direktur Utama Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lain adalah pihak swasta yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2025.




Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

3 poin pernyataan resmi Ridwan kamil untuk media melalui selembar kertas (istimewa).

Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

Prolite – Usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh tim penyidik dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) kini RK angkat bicara.

Dalam pengakuannya yang dituliskan dalam selembar kertas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Cimbuleuit, Kota Bandung benar di geledah oleh tim penyidik KPK.

Penggeledehan rumah Kang Emil yang dilakukan tim penyidik KPK karen adanya dugaan keterlibatan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).
Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).

Ada tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

Pertama, Kang Emil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

Kedua, RK mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Kang Emil pada poin kedua.

Ketiga, meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

Bukan hanya itu sebelum penggeledahan berlangsung KPK sudah mengamankan lima orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana Iklan Bank BJB.