Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya

Ammar Zoni Kepergok Mengedarkan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba Bersama ke 5 Tersangka Lainnya
Prolite – Kasus narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni dipastikan belum selesai di tahun ini, pasalnya ia kepergok mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar di ketahi akan bebas pada Desember 2025 ini namun kesempatan untuk menghirup udara bebas harus di tunda.
Pria kelahiran 8 Juni 1993 ini ketahuan mengedarkn narkoba dari dalam Rutan Salemba di mana tempat selama ini dirinya menjalani hukuman.
Dalam kasus Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembkau sintesis bersama kelima orang lainnya.
Gerak-gerik Ammar Zoni tercium oleh petugas Rutan yang mencurigai sang artis ini, setelah di lakukan penyelidikan diketahui Ammar bekerja sama dengan lima orng lainnya yang diketahui berinisial A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Penyerahan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam Rutan Salemba. Dirinya mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung.
Diketahui sebelumnya sang artis ini sudah di jatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 8 November 2024 lalu karena kasus narkoba.
Namun kini Ammar akan di jerat dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
“Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi,” ujar Agung dikutip dari (9/10).








