Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB

Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB (istimewa).

Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB

Prolite – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat di geledah KPK terkait dugaan kasus korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut buntut dari dugaan keterlibatan Ridwan Kamil terhadap Bank BJB.

“Benar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025). Dia menjawab pertanyaan soal rumah Ridwan Kamil digeledah di kasus Bank BJB.

Tribunjabar
Tribunjabar

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. Dia mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.

Hingga kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi yang menyeret beberapa pihak termasuk dua petinggi Bank BJB dan pimpinan tiga agensi iklan.

Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penggeledahan di Bandung terkait kasus Bank BJB. Namun dia belum memerinci lokasi penggeledahannya.

“Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” jelas Tessa.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi didapati beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil di sita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipublikasikan.

KPK sudah mengamankan lima orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana Iklan Bank BJB.




Kasus Korupsi Bank BJB : Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Korupsi Bank BJB

BANDUNG, Prolite – Kasus Korupsi Bank BJB: Penyelidikan KPK Masih Berjalan, Publik Menunggu Kepastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berlangsung.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini belum dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH) lainnya, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

“Kami masih menangani kasus ini. Tidak ada pelimpahan ke APH lain. Prosesnya masih berjalan di KPK,” ujar Asep Guntur saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam (20/2/2025).

Penyelidikan yang Berlarut dan Polemik Internal KPK

Kasus dugaan korupsi Bank BJB mencuat setelah laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 menyoroti adanya perbedaan pendapat antara penyidik dan pimpinan KPK terkait perkara ini. Pada 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki kasus ini.

Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus ini. Namun, sehari setelahnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meralat kabar tersebut dengan menyatakan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.

Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa rapat ekspose perkara Bank BJB telah dilakukan pada awal September 2024. Rapat ini menyepakati bahwa kasus tersebut dapat naik ke tahap penyidikan dan mengidentifikasi lima calon tersangka, termasuk dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai penerbitan sprindik.

“Kami telah menyepakati ada tersangka, tetapi proses administrasi penyidikan masih dalam tahap finalisasi,” ujar Alexander Marwata pada 17 September 2024. Menurutnya, penerbitan sprindik bisa cepat atau lambat tergantung pada berbagai faktor internal.

Indikasi Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar Rupiah

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana iklan Bank BJB dalam kurun waktu 2021-2023, sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 20/LHP/ yang diterbitkan pada 6 Maret 2024. Dari hasil audit, ditemukan adanya potensi kerugian negara yang signifikan akibat dugaan penggelembungan anggaran iklan.

Total realisasi belanja promosi dan iklan Bank BJB dalam periode tersebut mencapai Rp 801 miliar, dengan Rp 341 miliar dialokasikan khusus untuk belanja iklan di media massa.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara, yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

Dari audit BPK, ditemukan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp 28 miliar. Nilai ini muncul akibat perbedaan signifikan antara nilai tagihan yang diajukan ke Bank BJB dan biaya iklan yang sebenarnya diterima oleh media.

Sebagai contoh, dari total tagihan Rp 37,9 miliar, hanya Rp 9,7 miliar yang dapat dikonfirmasi sebagai pengeluaran riil untuk iklan televisi. Selisih ini dianggap tidak wajar, mengingat dalam dokumen kontrak disebutkan bahwa komisi untuk agensi hanya berkisar 1-2 persen dari nilai iklan yang telah tayang.

Desakan Transparansi dan Langkah KPK Selanjutnya

Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Jawa Barat, Nana S. Hadiwinata, mendesak KPK untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan kepastian hukum kepada publik.

“Kami terus melakukan pemantauan terhadap jalannya proses penanganan perkara ini. Kami berharap penyidik KPK segera mengambil langkah tegas, agar publik dapat mengetahui kejelasan hukum dalam kasus ini,” ujar Nana, yang akrab disapa Abah Nana, pada Kamis (27/2/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan BPK sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan penyelidikan ke tahap yang lebih tinggi. Menurutnya, transparansi dalam kasus ini sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (26/2/2025) menyatakan bahwa sprindik perkara ini hampir rampung dan akan segera diumumkan kepada publik.

“Nanti ditunggu rilisnya, tanggalnya akan kami umumkan,” ujar Asep.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pengumuman resmi akan dilakukan. Asep menyebut bahwa saat ini tim penyidik sudah mengajukan sprindik kepada para komisioner KPK, dan publik diharapkan bersabar menunggu prosesnya.

Publik Menunggu Kepastian Hukum Terkait Kasus Korupsi Bank BJB

Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi Bank BJB. Dengan adanya indikasi kerugian negara yang cukup besar dan dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Bank BJB, masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

GNPK-RI Jawa Barat pun berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi intervensi atau pelemahan dalam proses penyelidikan. Jika sprindik segera diterbitkan dan tersangka diumumkan, maka akan menjadi langkah maju dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan daerah.

Publik kini menantikan langkah konkret dari KPK dalam menuntaskan kasus ini. Apakah kasus dugaan korupsi Bank BJB akan segera menemui titik terang, atau justru kembali tersendat dalam proses birokrasi yang berbelit-belit? Waktu yang akan menjawabnya.




Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3

Sandra Dewi hapus postingan dengan suami (Instagram @sandradewi8).

Sandra Dewi Hapus Foto dengan Suami Hingga Terdaftar ke BPJS Kesehatan Kelas 3

Prolite – Majelis hakim sudah membacakan putusan kasus korupsi sang suami Sandra Dewi yang di jatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara.

Namun yang bikin ramai di perbincangkan yaitu baru-baru ini Sandra Dewi diketahui mengunfollow Instagram sang suami Harvey Moeis.

Bukan hanya itu ibu dua anak itu diketahui telah menghapus semua foto kebersamaannya dengan sang suami.

Hingga kini masih menjadi pertanyaan kenapa aktris kelahiran Bangka Belitung sudah menghapus hingga mengunfollow sang suami.

istimewa
istimewa

Kini yang ada dalam akun Instagram ibu dua anak hanya berkaitan endorse atau produk komersial yang melibatkannya sebagai brand ambassador.

Kini ramai di perbincangkan kembali karena mereka disebut sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan kelas 3 yang di tanggung pemerintah.

Dalam sebuah tangkapan layar di media sosial X, terpampang dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif kelas 3. Keduanya tercatat memiliki status peserta berupa PBI (APBD). BPJS Kesehatan pun buka suara soal hal ini.

BPJS Kesehatan membenarkan bahwa, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky ketika dikutip dari detikcom.

Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Benar oleh Pemda,” sebutnya.

BPJS Kesehatan juga menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.




Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Harvey Moeis di tuntut 6,5 tahun oleh majelis hakim (metrotv).

Kasus Korupsi Harvey Moeis Dituntut 6,5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

Prolite – Harvey Moeis yang merupakan suami artis Sandra Dewi diketahui divonis 6,5 tahun oleh majelis hakim atas kasus korupsi yang menimpanya.

Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Jika sebelumnya sidang korupsi timah yang sudah merugikan negara mencapai Rp 300 triliun dituntut 12 tahun penjara namun vonis majelis hakim nyatanya jauh lebih ringan dari pada tuntutan jaksa.

“Menurut saya, ini jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ungkap eks penyidik KPK Yudi Purnomo lewat pesan suara dikutip detikcom.

Yudi bingung akan alasan hakim terkait ‘peran’ Harvey Moeis dalam pusaran kasus korupsi ini kecil. Menurut Yudi, korupsi tetaplah korupsi.

“Dia (Harvey Moeis) tetap merupakan pelaku tidak pidana korupsi dan kita tahu korupsi adalah kejahatan luar biasa,” Yudi menegaskan.

Yudi merasa aneh dengan putusan hakim. Padahal hakim setuju dengan adanya kerugian negara sejumlah Rp 300 triliun. Namun hakim malah menjatuhkan vonis hanya 6,5 tahun bui.

Dalam kasus korupsi timah yang sudah merugikan negara hingga Rp 300 Triliun ini maka harta kekayaan miliknya harus di sita oleh negara.

Bukan hanya itu diketahui semua tas tas branded milik Sandra Dewi pun tak luput untuk di sita.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau, apabila jumlah tidak mencukupi, diganti hukuman 2 tahun penjara.




JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar

Harvey Moeis di tuntut 12 tahun penjara serta ganti rugi Rp 210 miliar (CNBC Indonesia).

JPU : Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Serta Mengganti Kerugian Rp 210 Miliar

Prolite – Kasus korupsi timah Harvey Moeis suami dari Sandra Dewi itu sudah merugikan negara sangat banyak

Awal terbongkarnya korupsi timah bikin warga net tercengang pasalnya dana yang di korupsi tidak main-main mencapai Rp 300 triliun.

Senin (9/12) kemarin Harvey Moeis menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada sidang ini diagendakan pembacaan tuntutan.

Dari hasil pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa mendapatkan tuntutan mencangkup 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar serta kewajiban mengganti kerugian senilai Rp 210 miliar.

JPU menyatakan suami dari Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan total kerugian mencapai Rp 300 triliun.

Tak hanya itu, JPU juga mengungkap sejumlah faktor yang memperberat hukuman Harvey, termasuk sikapnya yang dinilai tidak kooperatif selama persidangan. Namun, ada pula beberapa hal yang meringankan tuntutan tersebut.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Harvey Moeis terkait pengelolaan timah di bawah PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey dinilai menerima aliran dana sebesar Rp 420 miliar, yang sebagian digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Berdasarkan dakwaan, Harvey juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil korupsi tersebut.

Dalam denda yang diberikan sebesar Rp 210 miliar tersebut Harvey harus membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan hukum, maka hartanya akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 6 tahun akan diberlakukan.

Menurut JPU, ada beberapa faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Harvey. Perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Harvey juga dianggap tidak kooperatif karena memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Namun, ada pula hal yang meringankan, yaitu Harvey belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya. Fakta ini menjadi salah satu pertimbangan untuk meringankan tuntutannya.




Ini 4 Narasumber Pembicara Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Anggota DPRD Kota Bekasi

Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Anggota DPRD Kota Bekasi (dok DPRD Kota Bekasi

Ini 4 Narasumber Pembicara Sosialisasi Anti Korupsi Kepada Anggota DPRD Kota Bekasi

BEKASI, Prolite – Seluruh anggota DPRD Kota Bekasi mengikuti agenda Pemkot Bekasi terkait “Sosialisasi Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024”.

Informasi yang dapat, agenda tersebut diikuti oleh seluruh anggota dewan, Ketua DPRD, Sekretaris DPRD (Sekwan) beserta jajarannya di Hotel Aston bekasi.

Penjabat Wali Kota Bekasi R. Gani Muhammad menekankan, sosialisasi anti korupsi ini merupakan langkah konkret, bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Sebagai penyelenggara negara, kita memiliki nilai moral dan etika yang harus dijunjung tinggi. Integritas harus menjadi bagian dari keseharian kita,” ujar Pj. Walikota Bekasi saat dikutip, Selasa (12/11/2024).

Terdapat 4 sumber berkompeten dari berbagai lembaga pengawasan negara, yang menjadi pembicara dalam Sosialisasi Anti Korupsi kepada Anggota DPRD Kota Bekasi.

1. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK yang menyampaikan materi tentang penguatan anti korupsi untuk anggota DPRD.
2. Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi BPKP RI yang membahas tentang akuntabilitas dan transparansi anggaran.
3. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP yang memberikan pemaparan mengenai pencegahan korupsi pada perencanaan pengadaan pemerintah daerah.
4. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat yang menyajikan materi tentang sistem pengendalian internal pada pemerintah daerah.

Sosialisasi ini kepada Anggota DPRD Kota Bekasi, merupakan bentuk komitmen Pemerintahan Kota Bekasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Adanya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran anggota DPRD Kota Bekasi, dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan penyimpangan penyelenggaraan pemerintahan.




Puluhan Anggota DPRD Kota Bekasi Hadir Dalam Sosialisasi Anti Korupsi

Puluhan Anggota DPRD Kota Bekasi Hadir Dalam Sosialisasi Anti Korupsi (dok DPRD Kota Bekasi).

Puluhan Anggota DPRD Kota Bekasi Hadir Dalam Sosialisasi Anti Korupsi

BEKASI, Prolite – Pemerintah Kota Bekasi melalui Inspektorat, menggelar sosialisasi anti korupsi yang diikuti puluhan Anggota DPRD Kota Bekasi yang telah dilantik.

Penjabat (PJ) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad mengungkapkan, adanya sosialisasi ini diharapkan bisa jadi bekal bagi para wakil rakyat untuk mengantisipasi tindak korupsi.

“Melalui sosialisasi ini para anggota dewan diharapkan bisa ikut mencegah praktik korupsi di Kota Bekasi. Mudah-mudahan ini menjadi bekal agar para wakil rakyat bisa lebih waspada,” ungkap Gani Muhammad dalam keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (9/11/2024).

Dalam sosialisasi anti korupsi, pihaknya menyampaikan pesan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya menekan kebocoran anggaran tingkat daerah.

“Kita sudah jelas dan mengetahui bersama dalam isi Pidato Presiden Republik Indonesia untuk bisa menerapkan prinsip antikorupsi. Dan menjadikan komitmen dalam diri untuk berkerja lebih bersih dan mencegah tindakan korupsi,” jelasnya.

Raden Gani juga mengatakan, korupsi merupakan musuh utama yang harus dihadapi dalam membangun bangsa termasuk di tingkat daerah.

Hal itulah yang mendorong Pemkot Bekasi mengajak seluruh anggota DPRD Kota Bekasi, untuk menjadi teladan dalam memerangi korupsi.

“Musuh utama dalam membangun sebuah bangsa salah satunya korupsi. Kita sebagai penyelenggara negara bertanggungjawab menjadi teladan dan sampai terjebak dalam praktik korupsi,” ucapnya.

Sosialisasi anti korupsi itu merupakan program Pemkot Bekasi yang digawangi Inspektorat, dengan melibatkan jajaran dari KPK.




Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Sebesar Rp 664 Juta

Dugaan korupsi di SMAN 10 Kota Bandung sebesar Rp 664 Juta (net).

Dugaan Korupsi Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Sebesar Rp 664 Juta

Prolite – Dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, Jawa Barat membuat geger dunia pendidikan.

Dalam dugaan penyalah gunaan tersebut ditetapkan tiga orang menjadi tersangkanya.

Ketiga tersangka adalah Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung Ade Suryaman, Bendahara SMAN 10 Bandung Asep Nendi, dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) selaku pengusaha yang terlibat proyek di sekolah tersebut.

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan segera menggelar sidang untuk ketiga tersangka. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan, tiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dengan total Rp664 juta.

“Total kerugian negara atas anggaran dana BOS Rp 2,2 miliar di sekolah tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka tersebut,” kata Ihsan dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Kepala Sekolah yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi dana BOS membuat proyek fiktif dan menaikan anggaran dana BOS yang saat itu SMAN 10 menerima dana senilai Rp 2,2 miliar pada 2020.

Anggaran belanja fiktif itu sebesar Rp469 juta. Mark up fee 10 persen untuk proyek sebesar Rp15 juta, proyek fiktif belanja bahan renovasi ruang ganti olahraga Rp36,4 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128,4 juta, dan anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14,6 juta.

Ihsan mengatakan kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polrestabes Bandung. Saat ini, berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejari Bandung.

Ihsan mengatakan berkas dari Kejari sudah dilimpahkan ke PN Badung. Menurut rencana, ketiga tersangka akan mulai diadili pada Rabu (26/6).




Rapat Koordinasi KPK dan DPRD Supervisi Pencegahan Korupsi di Kota Bekasi

Rapat Koordinasi KPK dan DPRD Supervisi Pencegahan Korupsi di Kota Bekasi (DPRD Kota Bekasi).

Rapat Koordinasi KPK dan DPRD Supervisi Pencegahan Korupsi di Kota Bekasi

BEKASI, Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Rapat Koordinasi mengenai Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan DPRD Kota Bekasi.

Rapat koordinasi ini di selenggarakan di Ruang Paripurna DPRD, Jalan Chairil Anwar.

Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah menyambut baik pelaksanaan supervisi dan kehadiran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi.

H. M. Saifuddaulah
H. M. Saifuddaulah

“Kami apresiasi kehadiran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi. Semoga peringatan dini terkait korupsi bisa terlaksana di wilayah Kota Bekasi,” papar Saifuddaulah.

Dengan dibuatnya program pemberantasan korupsi maka di harapkan Kota Bekasi termasuk DPRD Kota Bekasi dpat bersih dari korupsi.

Sementara Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Agus Priyanto mengatakan kedatangan Satgas Korsup Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK di Kota Bekasi untuk memastikan bahwa pemerintah daerah, termasuk DPRD Kota Bekasi sudah melakukan tindakan dan upaya pencegahan korupsi.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan antisipasi korupsi sudah dilakukan di daerah. Tak terkecuali di lingkungan DPRD Kota Bekasi,” ujar Agus.

Seperti diketahui, Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah II ini meliputi wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Kejaksaan Agung untuk instansi vertikal.

“Kami lakukan rapat koordinasi ini agar pencegahan serta pemberantasan korupsi sudah dilakukan dengan cermat, sejak dari awal penganggaran,” pungkas Agus.




KPK: Anti Korupsi Perlu Diajarkan Sejak Dini

Program Edukasi dan Literasi Anti Korupsi (Pelita Aksi)2

Launching Program Edukasi dan Literasi Anti Korupsi (Pelita Aksi)

BANDUNG, Prolite – Ajarkan anak sejak dini tentang anti korupsi, Pemkot Bandung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melauncing Program Edukasi dan Literasi Anti Korupsi (Pelita Aksi).

Pelita tersebut berada saat ini berada di perpustakan Alun-Alun Bandung.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menyampaikan, setelah 3 tahun perpustakan ini terbengkalai karena belum diserahkan dari pihak ketiga atau pemberi CSR.

“Baru tahun ini diserahkan pihak ke tiga sekaligus melaunching Pelita Aksi. Kota Bandung ini jadi percontohan kabupaten kota lain, diharapkan ininsebagai implementasi pembangunan kualitas SDM dan sarana prasarana sadar hukum,” jelas Ema, Senin (28/8/2023).

Program Edukasi dan Literasi Anti Korupsi (Pelita Aksi)

Menurut Ema, anak dan orang tua yang ke Alun-Alun bisa memanfaatkan pengetahuan anti korupsi melalui buku, leaf plat, dan sebagainya sehingga bisa mengubah masyarakat agar berpilaku yang baik.

“Dan amanat RPJMD perpustakaan ini ada juga di kecamatan bahkan RW, dan perlu diketahui juga nilain pendidikan kita tinggi begitupun minat baca baik diangka 70 nasional 68,” ujarnya seraya mengatakan Perpustakaan Alun-Alun ini sementara akan banyak mengundang anak-anak PAUD, TK, SD sebagai pengenalan dan sosialisasi.

Perpustakan tersebut diakui Ema bukan dari APBD namun setelah diserahkan pihak ketiga ini maka Pemkot Bandung akan meminta anggaran untuk pemeliharan dan lainnya.

Ditempat yang sama Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Wawan Wardiana menyampaikan kegiatan Pelita Aksi ini merupakan komitmen di Kota Bandung menjaga kota bebas korupasi.

“Setelah beberapa bulan lalu kita bertemu dengan anggota dprd, opd, bersam-sama menyosialisasikan gerakan anti korupsi, ini implementasinya. Jadi bukan hanya pejabat tapi juga masyarakat,” jelas Wawan.

“25 tahun yang akan datang mereka mengantikan yang akan mengantikan kita. Pendidikan sejak dini harus diberikan agar kedepan lebih maju dan bebas korupsi,” ucapnya lagim

Masih kata Wawan bukan hanya buku yang diadakan disana namun juga banyak program yang diberikan forum komunikasi penyuluh bersertifikasi dari KPK.

“Ad pendongeng, seni, film merela bisa kolabarsi dengan dinas arsip dan perpustakaan ini sehingga jadi ramai dan masyarakat ingin menambah pengetahun. Tugas kita meningkatkan kesadaran perilaku masyarakat anti korupsi, tahun 2022 kita di nilai 3,93 dari 1 sampai 5, kalau 0 itu berarti masyarakatnya permisif, kalau 5 masyarakatnya sudah anti korupsi, dan harapan tahun ini bisa 4 lah,” harapnya.

Senad dengan Ema dan Wawan, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meyampaikan bahwa sosialisasi anti korupsi ini harus diberikan sedini mungkin.

“Kit butuh buku saku ini, harapannya dengan seperti ini kita bisa menghindari korupsi,” ucapnya.