Lisa Mariana jadi Saksi Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar

Lisa Mariana jadi Saksi Korupsi Dana Iklan Bank BJB Rp 222 Miliar
Prolite – Lisa Mariana penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Dalam hal ini KPK memanggil selebgram yang belakangan ramai di perbincangkan karena menggugat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menjadi saksi.
Dengan didatangkannya Lisa Mariana KPK berharap dapat memberi keterangan yang dapat embantu pengungkapan kasus dugaan korupsi Bank BJB yang ikut menyeret nama Ridwan Kamil.
Lisa Mariana sudah menjalani pemeriksaan pada hari Jumat (22/8) di Gedung Merah Putih KPK.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena saudari LM sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tentunya keterangan ataupun informasi yang nanti disampaikan oleh saudari LM dalam pemeriksaan dengan penyidik tentu sangat dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/8).
“Sehingga keterangan-keterangan itu nanti akan membantu KPK dalam mengungkap perkara ini,” sambungnya.
Dalam kasus ini, Budi menuturkan sebagian anggaran digunakan dalam dana non-bujeter di Bank BJB. Penyidik, terang dia, tengah mendalami peruntukan dari penggunaan dana non-bujeter tersebut.
“Penyidik terus menelusuri apa sih penggunaan dari dana non-bujeter tersebut, untuk apa, untuk siapa. Nah, itu sedang didalami,” ujarnya.
Selain Lisa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Gubernur Jawa Barat 2024-2029 Ilham Akbar Habibie.
Sebagai Informasi Ridwan Kamil diduga ikut terlibat dalam penyalag gunaan dana pengadaan iklan Bank BJB yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp. 222 Miliar.
Bukan hanay Ridwan Kamil yang diduga terseret dalam dugaan korupsi Bank BJB namun KPK sudah menetapkan 5 tersangka diantaranya 2 petinggi Bank BJB dan 3 orang agensi iklan.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Namun kelima tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan namun pihak KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).








