KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi dari Petinggi Bank BJB yang Merugikan Negara Rp 409 Miliar

KPK Periksa Tiga Saksi dari Petinggi Bank BJB dalam Kasus Korupsi Rp 409 Miliar
Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi dana pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menerima kasus penyalah gunaan dana iklan Bank BJB ke 3 agensi swasta yang sudah di tunjuk.
Penyalahgunaan dana iklan Bank BJB ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 409 Miliar.
Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan rekayasa korupsi Bank BJB yang sudah membuat kerugian negara ratusan Miliar itu.
Dalam hal ini Tim Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bank BJB pada Kamis (17/4) lalu.
Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang sudah menjerat lima orang tersangka.
“Saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (22/4).
Tiga orang saksi tersebut adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022.
Kemudian, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada 10 Maret 2025.
Nama-nama tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para tersangka tersebut adalah YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.
Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.
Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.
KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.
Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka.




