KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi dari Petinggi Bank BJB yang Merugikan Negara Rp 409 Miliar

KPK mendalami kasus korupsi Bank BJB yang sudah merugikan negara (Bank BJB).

KPK Periksa Tiga Saksi dari Petinggi Bank BJB dalam Kasus Korupsi Rp 409 Miliar

Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman atas kasus korupsi dana pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menerima kasus penyalah gunaan dana iklan Bank BJB ke 3 agensi swasta yang sudah di tunjuk.

Penyalahgunaan dana iklan Bank BJB ini telah membuat kerugian negara mencapai Rp 409 Miliar.

Oleh karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan rekayasa korupsi Bank BJB yang sudah membuat kerugian negara ratusan Miliar itu.

Dalam hal ini Tim Penyidik KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Bank BJB pada Kamis (17/4) lalu.

KPK
KPK

Ketiga pejabat itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang sudah menjerat lima orang tersangka.

“Saksi hadir. Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (22/4).

Tiga orang saksi tersebut adalah Dadang Hamdani Djumyat selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022.

Kemudian, Wijnya Wedhyotama selaku Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB dan Roni Hidayat Ardiansyah selaku Manajer Keuangan Internal Bank BJB.

KPK telah  menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB pada 10 Maret 2025.

Nama-nama tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Para tersangka tersebut adalah YR Direktur Utama Bank BJB, WH Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ID Pengendali Agensi AM dan CKM, S Pengendali Agensi BSC advertesing dan WSBE, serta SJK Pengendali Agensi CKMB dan CKSB.

Dalam perkara ini, KPK mencium sejumlah pelanggaran hukum yang menjerat pihak Bank BJB dan agensi.

Pertama, lingkup pekerjaan yang dijalankan agensi hanya menempatkan iklan berdasarkan permintaan Bank BJB.

KPK juga menemukan fakta bahwa penunjukkan agensi ternyata melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa. Fakta lain yang didapati KPK adalah terdapat selisih uang yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke media sebesar Rp 222 miliar.

Pada pelaksanaan pengadaan ini, PPK diduga melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa, antara lain dengan menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi, guna menghindari lelang. PPK juga memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur, serta membuat penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, sehingga terjadi post bidding.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini KPK masih terus melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan belum melakukan penahanan kepada para tersangka.




KPK Rilis 5 Tersangka Korupsi Bank BJB dengan Total Kerugian Negara Mencapai Rp 409 Miliar

ilustrasi korupsi (persma).

KPK Rilis 5 Tersangka Korupsi Bank BJB dengan Total Kerugian Negara Mencapai Rp 409 Miliar

Prolite – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan rilis kasus korupsi dana barang dan jasa pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kemarin.

Tim Penyidik KPK akhirnya merilis nama-nama tersangka yang terjaring dalam kasus korupsi dana iklan Bank BJB di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).

Dalam konferensi pers tersebut tim penyidik KPK menyebutkan negara rugi hingga 222 Miliar dalam penyalahgunaan dana Bank BJB.

Tim penyidik KPK menyebutkan dalam kasus penyalahgunaan dana pada Bank BJB terdapat 5 tersangka terdiri dari 2 tersangka petinggi bank BJB, serta 3 tersangka lainnya merupakan pihak swasta.

“5 orang tersangka, dua orang adalah saudara YR Dirut Bank BJB, WH selaku Pimpinan Divisi corsec Bank BJB. Tiga orang swasta adalah pemilik agensi iklan, yaitu IAD pemilik agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, S agensi PSD dan WBG, RSJK pemilik agensi JKMP dan JSB,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo.

Dua orang yang merupakan pejabat tinggi Bank BJB tersebut yakni Yuddy Renaldi (YR) selaku mantan Dirut BJB dan Widi Hartoto (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.

Sedangkan untuk 3 tersangka yang merupakan dari pihak agensi iklan Bank BJB tersebut yakni Ikin Asikin Dulmanan (ID) selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) selaku Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

Nilai fantastis yang sudah merugikan negara hingga ratusan miliar ini bermula sejak 2021 hingga pertengahan 2023 dengan menayangkan promosi BJB pada media TV, media cetak hingga media online dengan jumlah kurang lebih 409 Miliar.

Masing-masing agensi yang terlibat memiliki besaran nominal yang berbeda-beda seperti agensi iklan CKMB sebesar 41 Miliar, CKSB 105 Miliar, PAAM 99 Miliar, CKM 81 Miliar, BSC 33 Miliar, dan WSBE 49 Miliar.




Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi

Prolite – Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025). Yuddy diduga terlibat dalam skandal yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp222 miliar.

Modus Korupsi dan Dana Nonbudgeter Bank BJB

Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo

 

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalokasian dana pengadaan iklan Bank BJB senilai Rp409 miliar yang berlangsung pada periode 2021-2023. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk penayangan iklan di berbagai media, termasuk televisi, cetak, dan online. Namun, dalam prosesnya, KPK menemukan indikasi penyimpangan.

Menurut Budi Sokmo Wibowo, dari total dana tersebut, sebesar Rp222 miliar digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB. Dana ini dialirkan kepada enam perusahaan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Keenam perusahaan tersebut beserta nominal yang diterima adalah sebagai berikut:

  • PT CKMB: Rp41 miliar
  • PT CKSB: Rp105 miliar
  • PT AM: Rp99 miliar
  • PT CKM: Rp81 miliar
  • PT BSCA: Rp33 miliar
  • PT WSBE: Rp49 miliar

KPK mencurigai adanya selisih pembayaran dalam proyek ini yang mengarah pada tindakan korupsi terorganisir. Yuddy Renaldi diduga telah menyetujui kerja sama dengan enam agensi tersebut sejak awal, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartono.

Penetapan Tersangka dan Dugaan Kickback

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka, tetapi juga menjerat beberapa pihak lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana korupsi ini.

KPK menengarai adanya praktik kickback atau timbal balik dalam pengadaan iklan ini. Panitia pengadaan diduga mengatur skema pemilihan iklan agar dimenangkan oleh rekanan tertentu.

Tidak hanya itu, Yuddy dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.

Penggeledahan dan Barang Bukti

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dari penggeledahan ini, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan skandal korupsi Bank BJB.

Selain rumah Ridwan Kamil, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat Bank BJB di Bandung. KPK berjanji akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.




Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

3 poin pernyataan resmi Ridwan kamil untuk media melalui selembar kertas (istimewa).

Ridwan Kamil Sampaikan 3 Poin Pernyataan Resmi usai Digeledah KPK

Prolite – Usai penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh tim penyidik dari Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) kini RK angkat bicara.

Dalam pengakuannya yang dituliskan dalam selembar kertas mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengakui rumahnya yang berada di Jalan Gunung Kencana Nomor 5, Cimbuleuit, Kota Bandung benar di geledah oleh tim penyidik KPK.

Penggeledehan rumah Kang Emil yang dilakukan tim penyidik KPK karen adanya dugaan keterlibatan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).
Surat keterangan resmi Ridwan Kamil (Kompas).

Ada tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

Pertama, Kang Emil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

Kedua, RK mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

“Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Kang Emil pada poin kedua.

Ketiga, meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

Bukan hanya itu sebelum penggeledahan berlangsung KPK sudah mengamankan lima orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana Iklan Bank BJB.




Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB Nama Ridwan Kamil dan 3 Agensi Iklan Ikut Terseret

Ridwan Kamil terseret dugaan korupsi Bank BJB (net).

Dugaan Korupsi Dana Iklan Bank BJB Nama Ridwan Kamil dan 3 Agensi Iklan Ikut Terseret

Prolite – Dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB) ikut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat.

“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025). Dia menjawab pertanyaan soal rumah Ridwan Kamil digeledah di kasus Bank BJB.

Hal senada disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dia mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.

Ridwan Kamil menjadi salah satu nama yang terseret dugaan korupsi tersebut serta beberapa nama agensi iklan.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledehan di beberapa tempat yang ada di Bandung namun dirinya belum merinci lokasi penggeledahannya.

“Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” jelas Tessa.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024, Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata sudah memberi kisi-kisi bahwa komisi antirasuah sedang menyelidiki kasus ini. Delapan belas hari kemudian, beredar kabar bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.

Pada hari yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membenarkan adanya penyidikan, tetapi belum mengeluarkan sprindik. Namun besoknya, tepatnya Ahad, 15 September 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto meralat kabar soal penyidikan kasus BJB, termasuk penetapan tersangka. “Belum ada surat perintah penyidikan,” ujar Tessa kepada wartawan dikutip dari Tempo.

Sebelumnya, seorang penegak hukum di KPK memastikan komisi antirasuah sudah menggelar rapat ekspose perkara kasus BJB pada pekan pertama September 2024. Semua peserta rapat menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Rapat itu juga memutuskan ada lima calon tersangka. Dua orang adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Setyo belum menjelaskan siapa saja pihak tersangka dalam perkara ini. Konstruksi lengkap perkara ini akan disampaikan pada saat konferensi pers pengumuman perkara.

“Ya kalau tindak lanjut dari penanganannya, pasca-dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut. Ya jadi kewenangan dari penyidik, dan direktur, serta deputi lah menentukan kapan akan ditentukan tindak lanjutnya,” ucapnya.

Setyo melanjutkan, jika ternyata sudah ada aparat penegak hukum (APH) lain yang melakukan pengusutan yang sama, direktur penyidikan KPK yang akan berkoordinasi. “Nanti dari hasil koordinasi itu diputuskan sebuah langkah atau tindak lanjut yang akan dilakukan seperti apa,” kata dia.




Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB

Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB (istimewa).

Rumah RK Digeledah KPK Buntut Dugaan Korupsi Bank BJB

Prolite – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat di geledah KPK terkait dugaan kasus korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank BJB).

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut buntut dari dugaan keterlibatan Ridwan Kamil terhadap Bank BJB.

“Benar,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (10/3/2025). Dia menjawab pertanyaan soal rumah Ridwan Kamil digeledah di kasus Bank BJB.

Tribunjabar
Tribunjabar

Hal senada disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto. Dia mengatakan penggeledahan rumah Ridwan Kamil terkait kasus korupsi Bank BJB.

Hingga kini tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi yang menyeret beberapa pihak termasuk dua petinggi Bank BJB dan pimpinan tiga agensi iklan.

Terpisah, jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melakukan penggeledahan di Bandung terkait kasus Bank BJB. Namun dia belum memerinci lokasi penggeledahannya.

“Betul hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” jelas Tessa.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi didapati beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.

Barang bukti yang berhasil di sita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi belum bisa dipublikasikan.

KPK sudah mengamankan lima orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus korupsi dana Iklan Bank BJB.