82 Anggota DPR Ikut Main Judi Online

Anggota DPR ikut main judi online (wikipedia).

82 Anggota DPR Ikut Main Judi Online

Prolite – Permasalahan judi online memang tidak ada habis-habisnya, sudah banyak korban dari kekejaman judi bahkan hingga nyawa melayang.

Nyatanya bukan hanya masyarakat kalangan biasa yang juga terperosok dalam dunia judi nyatanya ada banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga terperosok dalam dunia judi online.

Jumlah anggota DPR yang diduga bermain judi online ternyata mencapai 82 orang, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Jumlah tersebut jauh lebih banyak dari yang diungkapkan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelumnya sempat disebutkan hanya segelintir anggota DPR yang ikut bermain judi namun nyatanya setelah dilakukan pemanggilan untuk memberikan peringatan terbongkar lebih banyak lagi dari yang dibayangkan.

Satu Barisan Berantas Judi ”Online”, Satgas Telusuri Aliran Uang dan Jual-Beli Rekening .

Namun, Habiburokhman mengklarifikasi bahwa laporan dugaan anggota DPR bermain judi online tersebut diterima MKD pada saat masa pandemi Covid-19.

“Laporan itu seinget saya di masa pandemi itu. Jadi, ketika sudah zaman saat ini saya juga bukan pimpinan lagi di MKD, setahu saya sudah tidak ada laporan seperti itu,” kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dikutip dari Kompas Malam di Kompas TV.

Anggota dewan di pusat dan daerah Dalam rapat Komisi III DPR RI dengan PPATK pada Rabu (26/6/2024), terungkap bahwa ada lebih anggota dewan di pusat dan daerah (DPR dan DPRD) yang bermain judi online.

“Jadi ada lebih dari orang itu DPR, DPRD sama sekretariat ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” kata Ivan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Ivan menyebutkan, setiap anggota legislatif dapat menyetorkan uang deposit dari ratusan juta hingga Rp 25 miliar.




Presiden RI Pastikan Korban Judi Online Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial

Presiden Joko Widodo pastikan korban judi online tidak akan menerima bantuan sosial (Tempo).

Presiden RI Pastikan Korban Judi Online Tidak Akan Dapat Bantuan Sosial

Prolite – Presiden Republik Indonesia menegaskan korban judi online tidak akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti pemberitaan yang tersebar di media.

“Enggak ada,” kata Jokowi dikutip dari Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

Jawaban serupa dilontarkan Jokowi saat ditanya soal wacana pemberian bansos tersebut.

Baik pelaku maupun korban dari judi online sudah di pastikan tidak akan mendapatkan bantuan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemberian bansos untuk korban karena judi online tidak ada dalam anggaran tahun ini.

ilustrasi (net).
ilustrasi (net).

Hal tersebut disampaikan karena adanya isu korban karena judi online akan mendapatkan bantuan, pasalnya hingga saat ini tidak ada anggaran untuk para korban.

Apabila ada usulan anggaran untuk korban karena judi online mendapatkan bansos maka sebaiknya didiskusikan kepada Kementerian terkait.

Sebelumnya, Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban bisa memperoleh bantuan sosial.

Korban judi online bisa masuk dapat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menko PMK menyebut pemerintah sudah banyak memberikan advokasi kepada korban judi online.

Pihaknya pun menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembinaan kepada korban yang mengalami gangguan psikososial.




Korban Judi Online Menerima Bansos, Berikut Penjelasan Menko PMK

ilustrasi korban judi online dapat bansos (net).

Korban Judi Online Menerima Bansos, Berikut Penjelasan Menko PMK

Prolite – Publik dihebohkan dengan pemberitaan korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah.

Judi online memang sudah tidak asing lagi ditelinga kita bahkan sudah banyak korban karena judi online.

Banyak orang bunuh diri, terlilit utang, hingga membunuh karena permasalahan judi online.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai ‘korban judi online jadi penerima bantuan sosial (bansos)’.

Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban.

Kemenkopmk
Kemenkopmk

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku. Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading (salah paham) itu, tidak begitu,” kara Muhadjir Effendy seusai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhamamdiyah, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Detik.

Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum. Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.

“Karena itu, para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak dan itulah tugas Siber, Satgas Penumpasan Judi Online itu menjadi tugas utama mereka. Dan saya mendapatkan penjelasan dari Menkominfo, walaupun saya belum terima SK-nya itu kan nanti saya menjadi Wakil Pengarah, Ketua Pengarahnya adalah Pak Menko Polhukam kan,” kata Muhadjir.

“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” imbuhnya.

Muhadjir mengatakan fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara. Dia menuturkan keluarga dari pelaku judi online yang menjadi miskin dan kehilangan harta benda akibat judi itulah yang nantinya akan mendapatkan bansos.

Muhadjir menyebut keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Tapi, keluarga yang menjadi korban penjudi online juga harus melewati verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).