2 Pria di Bandung Mucikari Diamankan , Korban Dijual Lewat MiChat

Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan mucikari HAD (24) dan DEP (22) lantaran menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat (Foto INews).

2 Pria di Bandung Mucikari Diamankan , Korban Dijual Lewat MiChat

BANDUNG, Prolite – Polisi berhasil mengamankan dua pria mucikari di Kota Bandung yang berinisial HAD dan DEP.

Keduanya berhasil diamankan oleh Polrestabes Bandung setelah usai menjual wanita perempuan kepada pria hidung belang.

Para tersangka mucikari menjajakan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

Dari hasil penyelidikan HAD dan DEP didapati 5 wanita yang sudah dijual oleh kedua pelaku.

Tiga dari lima wanita yang jual ternyata diketahui masih berusia 17 tahun. Bahkan ironisnya tersangka HAD merupakan pacar RNF yang merupakan salah satu wanita yang dijual oleh kedua tersangka.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dua muncikari itu ditangkap pada Sabtu 3 September 2023 di sebuah apartemen di Pasteur

“Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke kami. Setelah kami tindaklanjuti, 2 orang tersangka yang berstatus sebagai muncikari telah kami tangkap dan ada 5 korban yang kami amankan,” katanya, Selasa (3/10).

Kedua tersangka menjalankan aksinya menjual wanita kepada pria hidung belang melalui akun Michat dengan nama akun Amelia.

Diketahui para pelaku memasang tarip untuk wanita yang dijualnya dengan harga Rp 400-700 ribu untuk durasi satu jam.

Saat dilakukan penggerebekan di apartemen tersangka berhasil mengamankan RNF yang sebagi pacar tersangka dan empat wanita lainnya.

Korban 4 Wanita lainnya diantaranya KS (17), TA (17), VO (17) dan ST (20). Jadi total korban wanita yang dijual tersangka terdapat 5 korban.

“Korban ada lima, salah satu korban pacar tersangka. Barang bukti disita ada sepuluh buah kondom, pelumas, handphone dan screen shoot percakapan dari kasus itu,” kata dia.

Polisi juga berhasil mengamankan 10 buah alat kontrasepsi hingga beberapa unit ponsel yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi dengan pria hidung belang.

Kedua pelau diketahui kerap berpindah-pindah apartemen, Kini keduanya telah di tetapkan sebagai tersangka mucikari.

Sedangkan untuk kelima korban yang dijual oleh kedua mucikari ini hanya dijadikan sebagai saksi dan sudah di kembalikan ke orang tua masing-masing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HAD dan DEP dijerat Pasal 2, Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 88 Jo Pasal 76 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.