Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016 (Kompas).

Jessica Kumala Wongso Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida 2016

Prolite – Mantan Terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang membuat dirinya harus merasakan dinginnya penjara.

Pengajuan PK Jessica kepada Mahkamah Agung (MA) atas kasus meninggalnya sang sahabat Mirna karena sianida.

Ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan berkas-berkas PK yang dibutuhkan.

Meski masih trauma dengan pengadilan, Jessica menapaki lorong-lorong di depan ruang sidang yang dulu pernah menjatuhkan vonis kepadanya.

Kuasa hukum Jessica, Otto mengatakan, alasan mereka kembali mengajukan PK karena Jessica meyakini kalau dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna.

“Hari ini kita gunakan kesempatan itu (mengajukan PK) karena dia (Jessica) ingin membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatannya. Tapi, faktanya kan dia dihukum,” kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kita semua tau kasus pada 2016 silam meninggalnya Wayan Mirna Salihin atau Mirna usai meminum es kopi Vietnam di salah satu café yang berada di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna yang saat itu sedang berkumpul bersama teman-temannya salahsatunya ada Jessica Kumala Wongso.

Namun tak lama usai mengonsumsi minuman tersebut Mirna tiba-tiba tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian ditemukan pendarahan pada lambung Mirna yang disebabkan adanya zat yang bersifat korosif tersebut berasal dari hydrogen sianida.

Usai dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi hingga polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka.

Jessica Kumala Wongso dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 tahun.

Jessica dinyatakan bebas dan dapat menghirup udara bebas pada 18 Agustu 2024 kemarin.