Ketua Komisi II mendesak acara “Pesona Nusantara Bekasi Keren” agar dibatalkan, Pemkot Tidak Peka di Tengah Duka Nasional

Ketua Komisi II mendesak acara Pesona Nusantara Bekasi Keren (dok).

Ketua Komisi II mendesak acara “Pesona Nusantara Bekasi Keren” agar dibatalkan, Pemkot Tidak Peka di Tengah Duka Nasional

KOTA BEKASI, Prolite — Rencana Pemerintah Kota Bekasi menggelar acara hiburan akbar bertajuk “Pesona Nusantara Bekasi Keren” pada 7 Desember 2025 memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat, tidak terkecuali DPRD Kota Bekasi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mempertanyakan rencana pemerintah kota Bekasi yang berencana tetap melanjutkan acara hiburan akbar tersebut di tengah suasana duka nasional akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera, dan Aceh. Ia mempertanyakan sensitivitas pemerintah Kota Bekasi

Sejak akhir November, bencana besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menimbulkan kerusakan masif. Data per 3 Desember 2025 mencatat lebih dari 753 jiwa meninggal, ratusan hilang, ribuan terluka, serta lebih dari 3 juta warga terdampak dan mengungsi angka yang menjadikannya salah satu tragedi terbesar tahun ini.

Di tengah kondisi tersebut, rencana Pemkot Bekasi untuk tetap menggelar pesta hiburan dianggap tidak etis, tidak tepat waktu, menciderai rasa kemanusiaan. Latu yang juga anggota Fraksi PKS mengecam keras rencana tersebut dan mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto segera membatalkannya.

“rencana pesona Nusantara Bekasi Keren ini harus dibatalkan! Saudara-saudara kita di Sumatera sedang berduka, kehilangan keluarga dan rumah dan harta benda lainnya , ini sudah menjadi bencana nasional , disaat masyarakat Indonesia dan juga pemerintah pusat dan daerah lainnya fokus memberikan bantuan terhadap musibah ini, Kota Bekasi seakan berani tampil beda dengan mengadakan acara pesta pora, dimana empati kita? Ujarnya.

Alangkah baiknya agar acara tersebut dibatalkan atau ditunda pelaksanaannya. Anggaran Pestapora bisa dialihkan sepenuhnya untuk bantuan kemanusiaan di Sumatera. Menurutnya, langkah ini bukan hanya lebih bermanfaat tetapi juga menunjukkan solidaritas pemerintah daerah terhadap saudara kita yang mendapatkan musibah. Latu menilai kebijakan tetap melanjutkan acara hiburan hanya akan merusak citra Pemkot Bekasi dan memperlihatkan minimnya rasa kemanusiaan serta empati kita.

Desakan Penetapan Status Bencana Nasional Menguat Berbagai lembaga bantuan hukum se-Sumatera juga mendesak agar pemerintah pusat menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional, menunjukkan betapa beratnya dampak dan skala kerusakan yang terjadi. Dengan tekanan publik yang semakin kuat, masyarakat kini menunggu langkah bijak dari Pemkot Bekasi apakah memilih tetap “berpesta” atau menunjukkan empati dengan membatalkan acara dan mengalihkan fokus kepada kemanusiaan.




Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL (dok).

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan Risiko Hukum dalam Pembebasan Lahan PSEL

BEKASI, Prolite – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, mengingatkan seluruh jajaran pemerintah kota untuk berhati-hati dan menjaga transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Ciketing Udik, Bantargebang. Peringatan ini disampaikan untuk mencegah pejabat terseret dalam permasalahan hukum.

Latu menyampaikan hal tersebut usai rapat kerja dengan pemerintah kota, pada Senin (16/11/2025). Ia menegaskan bahwa pembelian tanah dengan anggaran APBD memang diperlukan, namun harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini hal sensitif. Banyak kepala dinas atau pun kepala daerah yang terseret permasalahan hukum terkait masalah tanah,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary.

Lebih lanjut, Latu menjelaskan bahwa proses pembelian tanah harus jelas sesuai Rencana Kerja (Renja) dan Detail Engineering Design (DED)-nya. Jika sudah jelas, pembelian dapat dilakukan asal sesuai prosedur.

“Kalau sesuai dengan Renja dan DED jelas, pembelian juga jelas ya silahkan saja, sesuai ketentuan tanpa ‘cawe-cawe’,” tegasnya.

Yang menjadi catatan penting, menurut Latu, adalah potensi intervensi oknum dalam penentuan harga tanah. Ia menekankan bahwa harga harus mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau hasil appraisal pihak ketiga yang independen.

“Yang jadi masalah jika ada ‘cawe-cawe’ oleh oknum terkait harga tanah. Ini jadi catatan. Banyak oknum pejabat yang terseret hukum karena masalah tanah. Kami di Komisi II mewanti-wanti agar jangan sampai terseret,” imbuhnya.

Latu juga menyoroti stigma negatif Pemerintah Kota Bekasi yang kerap dikaitkan dengan persoalan hukum. Ia berharap dengan pelaksanaan proyek strategis seperti PSEL ini, pemerintah kota dapat membangun tata kelola yang bersih dan transparan.

“Kita ingin berupaya bahwa pemerintah kota Bekasi saat ini harus bisa keluar dari stigma permasalahan hukum,” ucap Latu.

Untuk memastikan transparansi, Komisi II meminta data lengkap terkait pembebasan lahan seluas 4,98 hektar dari total kebutuhan 6,1 hektar tersebut. Data yang diminta antara lain nilai NJOP, jumlah warga yang terdampak, dan mekanisme pembayaran.

“Kita minta data-datanya sebelum kita memberikan rekomendasinya,” pungkas Latu.

Peringatan dari legislatif ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi eksekutif untuk menjalankan proses pengadaan tanah dengan akuntabel, sehingga proyek PSEL dapat berjalan lancar tanpa dibayangi masalah korupsi dan pelanggaran hukum.